Anggota DPRD NTT Dapat Rp 18 Juta

KUPANG, PK --Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat jatah Rp 18 juta dari aliran dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Propinsi NTT.

Aliran dana Rp 18 juta kepada beberapa anggota DPRD NTT itu terungkap dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Yeni Emilia, S.H (Kasubag Keuangan Dinas Nakertrans NTT), di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (28/8/2008). Sidang ini mendengarkan keterangan saksi Drs. IN Conterius, mantan Kepala Dinas Nakertrans NTT.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kupang, FX Sugiharto, S.H, didampingi hakim anggota, Asiadi Sembiring, S.H, dan Parhaenam Silitonga, S.H, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus itu, Martinus Suluh, S.H, dan disaksikan oleh ratusan pengunjung yang kebanyakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala majelis hakim, IN Conterius mengatakan, dana sekitar Rp 18 juta tersebut digunakan untuk membiayai perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD NTT ke Lampung dan Kalimantan Timur.

Conterius tidak menyebutkan nama anggota DPRD NTT yang ke Lampung dan Kalimantan Timur itu. Tetapi, dipastikan beberapa anggota DPRD NTT itu berangkat ke Lampung dan Kalimantan Timur sekitar Maret dan April 2007. Anggota Dewan ke kedua daerah itu setelah terjadi komunikasi dengan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans NTT saat itu, Drs. IN Conterius.

Penasehat hukum terdakwa Yeni Emilia, yakni Philipus Fernandes, S.H dan Philipus Djaha, S.H, saat mendapat giliran bertanya kepada saksi, meminta konfirmasi dari saksi IN Conterius tentang aliran dana SPPD fiktif. Berikut beberapa petikan dialog antara Philipus Fernandes dengan IN Conterius dalam persidangan, Kamis kemarin.
Philipus Fernandes: Dari keterangan yang saksi katakan dalam persidangan ini, saksi mengaku mengetahui pemotongan dana perjalanan dinas tetapi tidak seluruhnya melainkan hanya sebagiannya. Apakah benar seperti itu?

IN Conterius: Ya.
Philipus Fernandes: Berdasarkan data klien kami, ada dana non-budgeter ini sekitar Rp 18 juta yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas anggota DPRD NTT ke Lampung dan Kalimantan Timur sekitar Maret dan April 2007. Apakah saksi mengetahui hal ini?

IN Conterius: Ya benar, saya tidak ingat persis jumlah dananya tetapi dana itu memang digunakan juga untuk perjalanan anggota DPRD NTT dalam rangka melihat kondisi transmigran asal NTT di kedua tempat itu.

Selain mengakui peruntukan dana hasil SPPD fiktif bagi anggota DPRD NTT, saksi IN Conterius juga mengungkapkan ada pegawai yang tidak menjalankan SPPD tetapi tetap menerima utuh biaya perjalanan dinasnya.

Saat Ketua Majelis Hakim, FX Sugiharto, S.H memintanya menyebut beberapa nama pegawai sebagai contoh, IN Conterius mengatakan, "Saya minta maaf majelis hakim yang terhormat, saya tidak ingat semua nama pegawai, tetapi yang saya tahu persis adalah KTU, Saudara Elsye Pandie".

Dalam persidangan ini IN Conterius juga mengatakan, semua dana hasil SPPD fiktif sudah dikembalikan. Ditanya majelis hakim dari mana sumber dana pegembalian, ia mengatakan, berasal dari 103 pegawai yang melakukan perjalanan dinas fiktif. Mereka mengangsur dana ini dari November 2007 hingga April 2008 berdasarkan arahan gubernur.
"Setahu saksi, berapa dana yang dikembalikan terdakwa ini (Yeni Emilia, Red)," tanya Hakim Sugiharto.
"Kalau saya tidak salah ingat, dana yang dikembalikan terdakwa sekitar Rp 62 juta" jawab Conterius.

Pada bagian akhir sidang, terdakwa Yeni Emilia yang dikonfimarsi Hakim Sugiharto tentang benar tidaknya keterangan saksi IN Conterius, membantah sebagian keterangan saksi. Yeni Emilia mengatakan, saksi mengetahui semua kebijakan pemotongan dana ini walaupun secara teknis ia tidak mengetahui seluruhnya.

Yeni Emilia juga membantah keterangan saksi bahwa dirinya yang memberi perintah pemotongan. Yeni Emilia mengatakan, kebijakan pemotongan ini adalah kesepakatan bersama di kantor itu berdasarkan arahan dari saksi dalam kapasitasnya sebagai Kadis Nakertrans. Ia mencontohkan, sumber dana perjalanan dinas bagi anggota DPRD NTT sebesar Rp 18 juta itu berasal dari perintah saksi.

"Waktu itu saksi yang perintahkan agar beberapa pegawai tidak usah pergi tetapi cukup Edi Haning supaya dana perjalanan itu diberikan kepada para Dewan. Saksi yang melakukan perintah pemotongan itu," demikian Yeni Emilia. (dar)
Pos Kupang 29 Agustus 2008 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes