Tampilkan postingan dengan label KKN on NTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKN on NTT. Tampilkan semua postingan

Kini Tidak Sekadar Centang Lagi

Pungli Pengurusan SIM di NTT

KUPANG, PK -Pemeriksaan kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Kupang sudah diberlakukan lagi. Sebelumnya, surat keterangan dokter hanya diberi tanda centang tanpa adanya pemeriksaan dari dokter atau perawat.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (20/10/2015) pukul 08.30 - 11.30 Wita,  terlihat antrean di depan tempat praktek dr. Fany Angelia Djubida. Para pemohon berdiri menunggu giliran untuk dipanggil menuju ruangan praktik dokter  yang berukuran sekitar 2 x 3 meter persegi. 

Ketika tiba giliran, para pemohon masuk ke ruang praktek dr. Fany Angelia Djubida. Pemohon menjalani beberapa tes kesehatan seperti tekanan darah, berat badan dan kesehatan mata yang dilakukan seorang perawat pria berbaju putih. Kira-kira proses tes kesehatan itu menghabiskan waktu kurang lebih 10 menit setiap orang.

Seusai diperiksa dan mendapatkan surat keterangan dokter, setiap pemohon dikenakan biaya Rp 20 ribu. Surat keterangan berwarna merah muda itu selanjutnya diantar pemohon ke loket pendaftaran pembuatan SIM.

Elisa Dyah Kurniasih (36), warga RT 006, RW 002, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja Kupang, Selasa (20/10/2015) mengatakan, dirinya membutuhkan surat keterangan dokter untuk mengurus SIM C. "Tadi ada ukur tinggi dan berat badan serta baca. Bayar Rp 20.000," katanya.

Pemohon lainnya bernama Obet (55), warga Lasiana, Kecamata Kelapa Lima, Kota Kupang mengaku dirinya bermasalah dengan mata dan tekanan darahnya yang tinggi. Akibatnya, surat kesehatan dokter untuk mengurus SIM tidak bisa diperolehnya. "Saya mau perpanjang SIM, tapi tadi tekanan darah tinggi dan masalah dengan  mata jadi tidak bisa," tandasnya.

Antrean juga terlihat di ruang tunggu Satlantas Polres Kupang Kota. Sejumlah pemohon tampak duduk sambil mengisi formulir dan lainnya sedang menunggu namanya dipanggil petugas. Di loket informasi, seorang petugas lalulintas  memberi penjelasan yang diikuti dengan menunjuk loket pemeriksaan kesehatan di seberang jalan Nangka, Kota Kupang atau sekitar 30 meter dari tempat pengurusan SIM.

Di dalam ruangan berukuran kurang lebih 8 x 4 meter, sejumlah pemohon SIM baru maupun yang hendak memperpanjang SIM terus duduk mengantre. Beberapa di antaranya yang telah mendaftar dan membayar di loket BRI,  mengayunkan langkah menuju ruang ujian teori di bagian belakang aula tersebut.

Ujicoba SIM Online

Saat ini, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Polres Kupang Kota menjadi satu dari 45 kota di Indonesia yang menyelenggarakan ujicoba penerapan SIM online.  Menurut Kasalantas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera, Selasa (6/10/2015), Satpas Polres Kupang Kota sudah ujicoba sejak 7 September 2015. 

Sistem SIM online itu, tambah Multazam,  terintegrasi dengan data Kemendagri. Artinya semua data warga yang memiliki SIM bisa diakses pada 45 kota itu sehingga memudahkan apabila hendak memperpanjang SIM di mana saja. Untuk menunjang pengoperasian sistem SIM online,  Polri bekerjasama dengan pihak ketiga seperti bagian IT, Telkom dan  BRI.

"Melalui sistem itu maka warga yang mendapatkan SIM adalah orang yang benar-benar kredibel karena telah lulus pada semua tahapan itu," kata Multazam.
Mengenai ketersediaan blangko SIM, Multazam mengatakan, rata-rata per hari ada sekitar 60 blangko SIM yang dikeluarkan untuk masyarakat sehingga dalam 1 bulan atau 25 hari kerja, dibutuhkan 1.500 blangko SIM. Blangko SIM itu dikirim langsung dari Korlantas Mabes Polri ke setiap Polda dan diteruskan ke Satpas masing-masing.

"Jika ada blangko yang dicetak salah itu harus dibuatkan berita acara sehingga tidak ada oknum yang bisa 'mengambil' blangko untuk membuat SIM di luar mekanisme yang berlaku," kata Multazam.

Mengenai ujian praktik, Multazam mengatakan, jika praktik pertama dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan ujian kedua yakni tujuh hari kemudian, berikutnya 14 hari kemudian dan kesempatan terakhir pada hari ke-30. Jika ujian praktik berhasil maka peserta dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM. Jika tiga kali kesempatan ujian praktik tidak lulus juga maka biaya SIM yang dibayarkan ke BRI bisa diambil kembali," kata Multazam.

Terkait ujian dalam pengurusan SIM, Tenaga ahli pendaping SIM Online, Mustafit, Selasa (6/10/2015) menjelaskan, setiap pemohon SIM  akan mengerjakan 30 dari 300 soal ujian yang tersedia di komputer. Setiap pemohon mendapat soal yang berbeda karena secara otomatis soal-soal itu diacak komputer. Satu soal dikerjakan selama 30 detik sehingga waktu yang dibutuhkan 15 menit untuk 30 soal ujian.

Untuk kepentingan program SIM online, tambahnya, telah disediakan 20 unit komputer di ruang ujian tertulis di Satpas Polresta Kupang Kota. Setiap komputer dirancang secara manual dan touchcscreen sehingga masyarakat bisa menggunakan mouse atau langsung menyentuh layar.

Berty Marcus petugas loket BRI Satpas Polresta Kupang Kota, menjelaskan pembayaran SIM online bisa dilakukan di loket resmi BRI yang ada di Satpas Polresta Kupang Kota atau ATM BRI di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang sekitar 25 meter dari Satpas. Di tempat yang sama, M  Ali Husein, Engginering Obside Telkom Area NTT menegaskan, Telkom menggunakan traffic link untuk mempermudah pengoperasian sistem SIM online," kata Husein. (vel/jet)

Sumber: Pos Kupang 21 Oktober 2015 hal 1

Kepala Ombudsman NTT Dapat Hadiah Bra

ilustrasi
PADA bulan Agustus 2015 sebuah paket dihantar petugas Posindo Kupang ke Kantor Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada pembungkus bingkisan itu  terpampang tulisan  Kepada Pimpinan OMBUDSMAN d/a Jalan Veteran Nomor 4, dekat Hotel Pelangi, Kelurahan Pasir Panjang Kupang yang diikuti tulisan Pengirim Agustinus Polo Dadi.

Setelah menerima paket itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT  Darius Beda Daton, SH  langsung  membuka guna mengetahui isinya. Darius tersentak karena paket yang dia terima adalah pakaian dalam wanita berupa celana dalam (CD) berwarna merah dan bra berwarna ungu dan hitam.

Tidak hanya itu, secarik kertas dengan tulisan tangan juga disertakan dalam bingkisan. "INI HADIAH UNTUK BAPAK DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA KARENA TIDAK MAMPU MENUNTASKAN KASUS UNTUK URUSAN SIM BAIK SIM C MAUPUN SIM B1 YANG SAAT INI DITANGANI OLEH POLWAN LILI YANG HARGANYA MENCAPAI RP 270.000 DAN 550.000.

NB. Silahkan Bapak ke kantor Lantas untuk menyaksikan kepengurusannya dan mendapatkan informasi yag lebih jelas.
Sekian dan terima kasih.
Dari orang yang sangat kecewa dengan kinerja OMBUDSMAN karna lamban bertindak.

Ditemui Pos Kupang, Senin (5/10/2015), Darius Beda Daton mengaku sedih sekaligus senang mendapat kiriman itu. "Saat saya menerima dan membuka paket itu sekitar dua bulan lalu, sepanjang hari itu saya sangat sedih. Namun saya juga senang dan memberikan apresiasi kepada pengirimnya. Saya sedih karena saya belum bisa menghapus praktik pungli SIM oleh oknum polisi di tempat pembuatan SIM Polres Kupang Kota itu," kata Darius.

Darius memahami jika warga masyarakat kecewa mengigat tindaklanjut  dari Ombudsman atas pengaduan mereka belum membuahkan hasil. "Setiap pengaduan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan cepat. Namun tentunya kami tidak bisa menyelesaikannya sendiri karena harus melibatkan intitusi bersangkutan apakah mau atau tidak menindaklanjuti pengaduan itu," kata Darius.

Darius mengatakan, seharusya, pakaian dalam itu juga dikirimkan kepada Irwasda Polda NTT sebagai pengawas internal institusi Polri itu agar keluhan masyarakat ditanggapi lewat aksi konkrit.


Selain sedih, Darius Bed Daton  merasa senang mendapat paket unik itu. "Saya senang karena dengan paket itu juga berarti masyarakat masih memberikan perhatian kepada Ombudsman. Kinerja kami diperhatikan oleh masyarakat," katanya. (vel)

Polda NTT: Tidak Ada Pungli SIM Rp 6 M

KEPOLISIAN Daerah (Polda) NTT membantah adanya dugaan praktik pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)  di wilayah hukum  Polda NTT sebesar Rp 6 miliar per  tahun. Polda NTT menilai pemberitaan soal pungli itu tidak benar.

Bantahan Polda tertuang dalam surat perihal hak jawab dari Kepala Kepolisian Daerah NTT yang ditandatangani Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, S.IK kepada Pos Kupang, Senin (19/10/2015).

Dalam surat nomor B/208/X/2015/Bidhumas tertanggal 19 Oktober 2015 itu, Jules mengucapkan terima kasih atas kerjasama Pos Kupang dalam rangka penyampaian informasi khususnya tentang keberadaan dan kinerja Polda NTT kepada publik.

"Dengan tidak mengurangi apresiasi kami terhadap jajaran Harian Pos Kupang, kami perlu mengklarifikasi berita Pos Kupang tanggal 19 Oktober 2019 halaman 1 dengan judul Pungli SIM Mencapai Rp 6 M karena secara substansial berita dimaksud tidak benar," tulis Jules.

 "Pengurusan SIM dengan biaya Rp 250.000 yang dialami oleh pasangan suami istri Itha dan Jimy tidak benar karena tidak ada bukti yang otentik. Sedangkan Bapak Darius Beda Daton, SH dan Bapak Marthen Salu belum memberikan uangnya. Mereka hanya kecewa terhadap petugas SIM yang tidak memberikan pelayanan sesuai harapan mereka berdua," tulis Jules.

Ditambahkan Jules, terhadap biaya pengurusan SIM secara manual di 15 Polres jajaran Polda NTT yaitu Polres Kupang, Polres TTU, Polres TTS, Polres Belu, Polres Sumba Timur, Polres Sumba Barat, Polres Lembata, Polres Flotim, Polres Sikka, Polres Ende, Polres Ngada, Polres Manggarai, Polres Manggarai Barat, Polres Alor dan Polres Roe Ndao tidak dapat dikategorikan sebagai pungli yang besarnya Rp 150 000 per SIM.

"Karena pungli sebesar Rp 150.000 per SIM belum terbukti secara otentik, hal itu baru sebatas pengandaian (asumsi) atau perkiraan wartawan Harian Pos Kupang," kata Jules. Menurutnya, pengambilan sampel sebanyak 1314 pemohon SIM setiap hari di masing-masing Polres oleh wartawan Pos Kupang lalu dirata-ratakan sebesar 50 persen tidak dapat diterima, perlu dibuktikan terhadap setiap orang yang mengurus atau memperpanjang SIM-nya.

"Sehingga pungli menurut wartawan Harian Pos Kupang sebesar Rp 4.725.000.000 (15 Polres) ditambah Rp 1.350.000.000 (Polres Kupang Kota) ditambah dengan Rp 6.075.000.000 adalah tidak benar," tulis Jules.

Karena itu, tulis Jules, pemuatan berita tersebut tidak menjalankan prinsip cover both side sehingga informasi yang diangkat  Harian Pos Kupang pada hari Senin 19 Oktober 2015 halaman 1 kolam I sampai 7 adalah tidak benar atau tidak akurat dan tidak proporsional, yang berakibat pembaca atau publik mendapat informasi yang salah. (vel)


"Karena pungli Rp 150.000 per SIM belum terbukti secara otentik, hal itu baru sebatas pengandaian (asumsi) atau perkiraan wartawan Pos Kupang."
Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda NTT

Propam Periksa Pelayanan SIM

KUPANG, PK -Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda)  NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Dr. Eriadi langsung meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT mengecek dugaan praktik pungutan liar (pungli) pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Kupang Kota.

Permintaan Eriadi itu  terkait pemberitaan Pos Kupang  edisi Senin (19/10/2015) dengan judul Pungli SIM Mencapai Rp 6 M. Menurut Eriadi yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin, apabila ditemukan adanya penyimpangan maka pihaknya akan menindak  oknum petugas yang melanggar aturan.

Terkait berita Pos Kupang, Eriadi menyatakan simpulan nilai dugaan pungli dalam pengurusan SIM di NTT hingga total mencapai Rp 6 miliar per tahun itu berdasarkan asumsi saja. Faktanya, pengurusan SIM banyak yang sesuai aturan.

"Kalau temuan pungli itu dirata-rata kemudian dikalikan dengan jumlah produksi SIM ya tidak benar. Harus dipisahkan mana yang sesuai aturan dan mana yang pungutan liar. Tidak bisa dikumulasikan dan dirata-ratakan seperti itu," ujar Eriadi.
Menurut Eriadi, harus dipisahkan pengurusan SIM yang pembayaran sesuai aturan dan sebaliknya, baru disimpulkan total pungutan liarnya. "Dengan demikian tidak ada nilai sebesar Rp 6 miliar itu," kata Eriadi.

Eriadi mengatakan laporan para kasat lantas menyatakan banyak pemohon SIM yang melakukan pembayaran sesuai aturan. Sementara dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum itu berdasarkan laporan masyarakat.  "Kapolda dan saya tegaskan untuk menindak pungutan yang tidak sesuai aturan. Kalau ada oknum yang bermain seperti itu kami sudah lakukan tindakan," tandasnya.

Kendati demikian Eriadi memberikan apresiasi  kepada Pos Kupang yang telah memberitakan dugaan praktik pungli itu. "Ini momentum  positif bagi kami. Kegiatan yang kami programkan adalah percepatan pelayanan  masyarakat dan memberikan kepercayaan kepada publik dengan sistem online bisa terlaksana," katanya.

Secara terpisah, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera mengatakan apa yang menjadi temuan Pos Kupang di lapangan dalam pelayanan SIM akan menjadi instrospeksi diri dan jajarannya. Multazam mengatakan hal itu saat ditemui  di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015) siang.

Ia mengatakan, pengurusan SIM di Satlantas Polres Kupang Kota, Senin (19/10/2015) berjalan seperti biasanya. Jumlah pemohon SIM 51 orang. Dari 51 pemohon ada yang gagal ujian teori juga gagal ujian praktek. Namun beberapa di antaranya lulus hingga mendapatkan SIM sesuai permohonan masing-masing.

Multazam mempersilahkan wartawan mewawancarai pemohon SIM apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau sebaliknya. Dengan demikian akan mengetahui secara pasti apakah proses pelayanan pengurusan SIM sudah sesuai aturan atau sebaliknya.

Pantauan Pos Kupang di Satpas Polres Kupang Kota, siang kemarin, ada tiga pemohon  menunggu panggilan mengikuti ujian teori dan praktik. Tiga pemohon lainnya sedang membaca pertanyaan di layar komputer. Tiga anggota Polantas berjaga-jaga di halaman kantor itu melayani ujian praktik.  Mercy, warga Sikumana yang ditemui di sela-sela ujian mengaku sudah tiga kali mengikuti ujian teori dan praktik namun masih gagal. Kendati demikian dirinya tidak akan berhenti untuk berupaya mendapatkan SIM dengan berlatih agar lulus ujian praktik dan teori.

Seperti diwartakan (Pos Kupang 19/10/2015),  pungli oleh oknum polisi diduga masih terjadi  dalam pengurusan SIM di NTT  baik ketika  masih manual maupun secara online. Berdasarkan penelusuran Pos Kupang, total nilai pungli di NTT bisa menembus angka sekitar Rp 6 miliar per tahun.

Adanya pungli dalam pengurusan SIM  diakui Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota AKP Multazam Lisendera dan Kepala Ombudsman Wilayah NTT Darius Beda Daton. Keduanya mengakui itu sesuai pengaduan dari masyarakat. Darius bahkan mengalami sendiri saat hendak memperpanjang SIM.

Penelusuran Pos Kupang selama sepekan sejak Kamis (1/10/2015) hingga Rabu (7/10/2015) di tempat pengurusan SIM Polres Kupang Kota di Jalan Nangka Kota Kupang mendapatkan indikasi tersebut.  Polanya beragan di antaranya, pemohon tidak perlu mengurus formulir di BRI tetapi diurus oknum petugas atau mampir ke loket BRI selanjutnya diurus oknum polisi, tidak mengikuti ujian tertulis dan praktek, tanpa melampirkan surat keterangan dokter.

"Bayar di BRI Rp 100.000, kalau yang Rp 150 ribu itu langsung kasih ke petugas di loket. Saya tidak mau ribet, pokoknya diminta seperti itu ya dikasih saja biar cepat beres,"  ujar seorang pria di lokasi itu Senin (5/10/2015) sekitar pukul 11.00 Wita.  
Hal yang sama dialami seorang ibu hari yang sama. Ibu berbaju warna kuning itu mendaftar lalu menuju loket pemeriksaan kesehatan. Setelah  mengantongi  formulir merah muda, wanita itu memasukkan dokumen ke petugas di loket pelayanan. Sekitar  30 menit kemudian, namanya dipanggil petugas  masuk ke satu ruangan dan beberapa saat kemudian dia keluar dengan memegang  SIM yang sudah dicetak.

"Di dalam loket itu bayar Rp 150 ribu, selain bayar Rp 100 ribu di BRI. Daripada ikut tes ini dan itu lebih baik bayar saja. Tadi waktu daftar sudah dikasih tahu petugas, kalau cepat bayar saja," katanya menjawab  Pos Kupang. Ditemui  Selasa (6/10/2015), AKP Multazam Lisendera, menjelaskan  rata-rata per hari ada sekitar 60 blangko SIM yang dikeluarkan untuk masyarakat sehingga dalam satu bulan atau 25 hari kerja, dibutuhkan 1.500 blangko SIM. (aly/vel)       

Sumber: Pos Kupang 20 Oktober 2015 hal 1
           

Pungli SIM di NTT Mencapai Rp 6 Miliar

ilustrasi
KUPANG, PK - Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi diduga masih terjadi  dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) baik ketika  masih manual maupun secara online. Berdasarkan penelusuran Pos Kupang, total nilai pungli di NTT bisa menembus angka sekitar Rp 6 miliar per tahun.

Adanya pungli dalam pengurusan SIM  diakui Kepala Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota AKP Multazam Lisendera dan Kepala Ombudsman Wilayah NTT Darius Beda Daton. Keduanya mengakui itu sesuai pengaduan dari masyarakat. Darius bahkan mengalami sendiri saat hendak memperpanjang SIM.

Penelusuran Pos Kupang selama sepekan sejak Kamis (1/10/2015) hingga Rabu (7/10/2015) di tempat pengurusan SIM Polres Kupang Kota di Jalan Nangka Kota Kupang mendapatkan indikasi tersebut.  Polanya beragam di antaranya, pemohon tidak perlu mengurus formulir di BRI tetapi diurus oknum petugas atau mampir ke loket BRI selanjutnya diurus oknum polisi, tidak mengikuti ujian tertulis dan praktek, tanpa melampirkan surat keterangan dokter.

"Bayar di BRI Rp 100.000, kalau yang Rp 150 ribu itu langsung kasih ke petugas di loket. Saya tidak mau ribet, pokoknya diminta seperti itu ya dikasih saja biar cepat beres,"  ujar seorang pria di lokasi itu Senin (5/10/2015) sekitar pukul 11.00 Wita.  
Hal yang sama dialami seorang ibu pada hari yang sama. Ibu berbaju warna kuning itu mendaftar lalu menuju loket pemeriksaan kesehatan. Setelah  mengantongi  formulir merah muda, wanita itu memasukkan dokumen ke petugas di loket pelayanan. Sekitar  30 menit kemudian, namanya dipanggil petugas  masuk ke satu ruangan dan beberapa saat kemudian dia keluar dengan memegang  SIM yang sudah dicetak.

"Di dalam loket itu bayar Rp 150 ribu, selain bayar Rp 100 ribu di BRI. Daripada ikut tes ini dan itu lebih baik bayar saja. Tadi waktu daftar sudah dikasih tahu petugas, kalau cepat bayar saja," katanya menjawab  Pos Kupang.

Pengalaman serupa  dialami pasangan suami istri  Itha dan Jimy, warga Kelurahan Kayu Putih, Kupang.  Betapa terkejutnya mereka berdua karena petugas meminta sebesar Rp 230 ribu setelah mereka membayar Rp  20.000 di loket kesehatan.
Ditemui  Selasa (6/10/2015), Kasalantas Polres Kupang Kota, AKP Multazam Lisendera, menjelaskan  rata-rata per hari ada sekitar 60 blangko SIM yang dikeluarkan untuk masyarakat sehingga dalam satu bulan atau 25 hari kerja, dibutuhkan 1.500 blangko SIM.

Seandainya 50 persen dari 60 pemohon SIM yang dikeluarkan Polres Kupang Kota dipungli maka ada 30 pemohon setiap hari. Berdasarkan beberapa pengakuan dari pemohon mereka menyetor Rp 150.000 di luar setoran wajib ke BRI Rp100.000 dan Rp 20.000 untuk biaya surat keterangan dokter, maka dalam sehari jumlah pungutan liar mencapai Rp 4.500.000 atau dalam 25 hari kerja sebesar Rp 112.500.000 atau Rp 1.350.000.000/tahun

Sementara untuk pengurusan SIM manual di  15 Polres  berdasarkan data bulan Mei, Juni dan Juli 2015 yang diterima Pos Kupang dari Dirlantas Polda NTT menyebutkan total selama tiga bulan itu sebanyak 14.885 pemohon.15 Polres itu adalah  Polres Kupang, TTS, TTU, Belu, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Flotim, Sikka, Ende,  Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Alor, Rote Ndao.

Jika dirata-ratakan maka ada 13 - 14 pemohon SIM setiap hari di masing-masing 15 Polres. Apabila 50 persen dari pemohon SIM tersebut dipungli sebesar Rp150.000 maka dalam setahun jumlah uang yang diraup Rp  4.725.000.000. Dengan demikian dugaan pungli dalam setahun untuk Polres Kupang Kota dan 15 Polres lainnya adalah  Rp 1.350.000.000 (kota) + Rp. 4. 725.000.000 (15 Polres)  = Rp 6.075.000.000

                    Korban Pungli
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, SH  juga menjadi korban pungli saat memperpanjang SIM C, Rabu (26/8/2015) pada di mobil SIM  keliling yang parkir di perempatan  Budaran PU Kupang.

Saat itu Darius dilayani petugas yang berpakaian sipil dan seragam Polri yang meminta fotokopi KTP Darius.  Polisi itu mengatakan biaya perpanjangan SIM C  Rp 150.000. Darius komplain. Mendengar itu, petugas meminta Darius masuk ke dalam mobil SIM dan akan dilayani sesuai aturan. Namun ditolaknya karena sudah terkena pungli.  "Saya berulangkali diminta Dirlantas untuk mengurus SIM namun saya sudah tidak mau urus lagi. Biar saya tidak punya SIM, silahkan tilang saya. Daripada SIM yang saya peroleh itu karena prosedur yang tidak sesuai aturan," kata Darius.

Korban lainnya Marthen Salu, Asisten Kordinator Penghubungan Komisi Yudisial RI Wilayah NTT. Pada Kamis (26/4/2015), Marthen mengurus perpanjangan SIM. Dia mengikuti prosedur sesuai aturan. "Saya ikut prosedur dari awal, ujian praktek, naik motor simulator itu. Saya ikut semua tahapan simulasinya sampai selesai, tapi sebelum sampai di garis finis, saya menurunkan kaki. Saya dinyatakan tidak lulus. Lalu petugas minta saya ikut ujian praktik kembali 7 hari mendatang," kata Marthen.

Pada hari ketujuh dari tanggal 26 April, Marthen datang lagi untuk ujian praktik. Saat itu dia melihat ada beberapa orang tidak ke ruang ujian praktik tapi langsung ke ruang foto dan saat keluar sudah membawa SIM baru. "Saya protes kepada petugas. Kok saya harus ikut ujian praktek selama dua kali, sementara yang lainnya tidak," kata Marthen lalu menelepon Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton untuk melaporkan hal itu. 

Mendengar pembicaraan itu, seorang Polwan bertanya asal  Marthen. "Setelah saya jelaskan, Polwan itu mengatakan, kenapa bapak tidak bilang dari tadi supaya  kami bisa percepat penerbitan SIM," kata Marthen mengutip si Polwan. Marthen kecewa karena  itu mengindikasikan  pelayanan cepat hanya  dirasakan pejabat atau orang yang dikenal polisi.  (vel/jet/aly)


Centang Saja Rp 30 Juta

SENG bangunan itu berwarna coklat. Bangunan berukuran 8 x 6 meter persegi itu memiliki satu jendela di kanan yang ditutupi lembaran kaca nako. Sedangkan dua  lembaran  pintu sudah tidak utuh lagi. Setengah bagian tripleksnya sudah rusak dan pintunya diganjal menggunakan batu bata agar tidak tertutup.

Di sisi kanan pintu terdapat dua buah plat papan bertuliskan praktek dokter umum Fany Angelia Djubida yang membuka praktek dari pukul 08.00 hingga pukul 13.00 setiap hari kecuali hari minggu atau hari libur tutup.

Di bawah papan nama dokter itu terdapat sebuah papan bertuliskan tempat pengurusan surat keterangan dokter SIM.

Pada  Selasa (6/10/2015) Pos Kupang mendatangi tempat itu. Seorang pria perpakaian putih bercelana hitam duduk di kursi berwarna hijau sedang berhadapan dengan seorang pria berjaket biru. Di atas meja terdapat alat pemeriksa tensi darah, stempel, buku register dan lembaran kertas warna merah muda. Di ruang itu juga terdapat alat pengukur tinggi badan dan timbangan berat badan. Di dinding ruangan itu ditempel dua gambar berupa gambar jantung dan alat pencernaan manusia.

Di tempat inilah para pemohon SIM mendapatkan surat keterangan dokter sebagai satu dari sekian persyaratan. Beberapa pemohon yang datang tidak menjalani pemeriksaan kesehatan seperti tensi, tes buta warna, timbang berat badan dan ukur tinggi badan.  Pemohon hanya membutuhkan waktu tiga menit untuk mendapatkan selembar kertas warna merah muda bertuliskan surat keterangan kesehatan. Pemohon hanya cukup memberikan fotokopi KTP dan menjawab pertanyaan tinggi badan, berat badan lalu membayar uang administrasi sebesar Rp 20.000.

Petugas yang memberikan surat keterangan dokter itu menolak ketika dikonfirmasi Pos Kupang terkait standar pemeriksaan hingga pungutan Rp 20.000. Ia meminta menanyakan perihal itu kepada dokter Fany yang membuka praktik pemeriksaan di tempat itu. Ia pun menolak memberikan nama lengkap dengan dalih tidak memiliki kewenangan menyampaikan informasi kepada wartawan.

Dokter Fanny yang dihubungi Pos Kupang via telpon selulernya, Selasa (6/10/2015) keberatan dikonfirmasi terkait persoalan penarikan jasa pemeriksaan kesehatan dan standar operasional pemeriksaan untuk pemohon SIM. Di ujung telpon, dr. Fanny mengaku saat itu masih mengikuti prajabatan di Bali. Ia meminta Pos Kupang mengkonfirmasi persoalan tersebut langsung kepada Kabid Dokkes Polda NTT, AKBP Moh Haris selaku atasannya.

Kabid Dokkes Polda NTT, AKBP Moh Haris yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2015), mengatakan, pemeriksaan terhadap pemohon SIM tidak harus dilakukan dokter, terkecuali si pasien berada di rumah sakit maka pemeriksaan harus dilakukan dokter.

Haris mengatakan penunjukan dokter itu dari Biddokes lantaran menggunakan fasilitas RSB Bhayangkara. Sejatinya Biddokes Polda NTT hendak membangun klinik kecil untuk periksa kesehatan pemohon SIM tetapi terkendala anggaran.
Ia mengatakan prosedur pemeriksaan harus dilakukan dari pemeriksaan tinggi badan, berat badan, tensi darah dan test bebas buta warna. Semua prosedur itu harus dilakukan tanpa terkecuali.

Ditanya tidak ada fasilitas test buta warna pada pemohon SIM di ruang pemeriksaan kesehatan, Haris mengatakan, semestinya fasilitas itu ada. Bila tidak ada ia akan menegur dokter atau perawat yang bertugas. Pasalnya test bebas buta warna sangat penting untuk pemohon SIM. Pemohon SIM yang buta warna tidak mungkin diberikan SIM lantaran tidak bisa membedakan warna.

Menyoal penarikan jasa pemeriksaan sebesar Rp 20.000, Haris menjelaskan, dana itu sebagai dana operasional bagi dokternya. Ia menyatakan ada aturan yang mengatur penarikan  uang jasa pemeriksaan kesehatan tersebut.

Bila mengacu pada data yang disampaikan Kasatlantas Polres Kupang Kota rata-rata  setiap hari menerbitkan 60 SIM, maka jumlah surat keterangan kesehatan yang diterbitkan juga 60 lembar. Dengan demikian dari surat keterangan dokter saja sudah dikutip dari para pemohon  Rp 30.000.000/bulan.

Haris menjelaskan sebenarnya pemohon bisa meminta surat keterangan kesehatan ke puskesmas atau dokter praktik lain. "Tadi kami datang bawa surat keterangan dokter dari Puskesmas Air Nona, tapi ditolak. Katanya harus urus di sini, tapi waktu ke sana tidak diperiksa. Petugas hanya centang formulir yang sudah ada terus kita bayar Rp 20.000," demikian seorang pemohon SIM di lokasi tersebut. (aly/jet/vel)

APA KATA MEREKA

Dian Lenggu
PUNGLI saat mengurus SIM sudah biasa. Tawaran bayar lebih untuk mempercepat SIM terbit itu bisa dari masyarakat atau dari oknum petugas. Jadi ada simbiosis mutualisme sehingga susah diberantas.

Helmid
SAYA sudah dua kali mengurus SIM. Saya lihat memang ada indikasi sengaja tarik ulur yang membuat pemohon jenuh. Akhirnya pemohon mau memberi uang  lebih biar SIM cepat terbit.  (vel)

NEWS ANALYSIS
Darius Beda Daton, SH, Kepala Ombudsman NTT

Takut Dipersulit

PUNGUTAN liar atau pungli  sering terjadi di tempat pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) Polresta Kupang. Kami sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, selama setahun terakhir ini sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban baik secara tertulis, SMS dan telepon.

Ada sekitar 40-an laporan secara lisan dan hanya sedikit yang dilaporkan secara tertulis. Bahkan saya sendiri nyaris kena pungli oleh oknum di kendaraan SIM keliling saat hendak mengurus perpanjangan SIM C. Umumnya masyarakat enggan melaporkan pungli secara tertulis ke Ombudsman NTT karena mereka takut dipersulit di kemudian hari. Dan terhadap pengaduan masyarakat itu, saya langsung menindaklanjutinya berkoordinasi dengan pihak terkait.

Saya berulangkali kordinasi dengan Kasatlantas Polresta Kupang, Dirlantas Polda NTT, Irwasda hingga Kapolda NTT. Bahkan Ombudsman sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali kepada Kapolda NTT untuk menyikapi aksi pungli di tempat pembuatan SIM.

Saya kritisi dan menduga praktik pungli itu sebenarnya terjadi secara sistemik. Saya sangsi jika perbuatan oknum polisi di lapangan itu tanpa diketahui atasannya.
Namun, para petinggi Polri menegaskan secara institusi Polri, mereka tidak pernah memerintahkan petugas di loket SIM melakukan pungutan lebih dari ketentuan tarif SIM yang diatur dalam PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP). Itu yang selalu dikatakan para petinggi Polri di NTT.

Pertanyaannya, jika tidak pernah memerintah, kenapa terus saja terjadi pungli oleh oknum anggota di loket pembuatan SIM? Padahal jika Kapolda langsung turun tangan, memerintahkan stop pungli, maka saya yakin, praktik pungli itu tidak akan terjadi lagi. Tapi kalau masih terjadi, berarti ada apa?

Pungli yang terjadi itu beragam modus dan nilainya berbeda untuk setiap orang. Misalnya, untuk perpanjangan SIM C, sesuai aturan perundangan bayar hanya Rp 75.000 namun kenyataan dipungut hingga Rp 150.000 atau lebih. Begitu pula saat mengurus  baru SIM C dari yang seharusnya hanya Rp 100.000 bisa dipungut hingga R 200.000 atau Rp 280.000 hingga lebih. Belum lagi  SIM untuk roda empat.

Belum lagi pemeriksaan dokter yang tidak ditangani langsung dokter yang namanya tertulis pada surat keterangan dokter itu. Namun, pemeriksaan bukan dilakukan dokter. Dalam surat terahir saya kepada Kapolda NTT, saya sudah menegaskan agar masalah pungli SIM i segera dihentikan. Jika tidak, Ombudsman akan membawa persoalan ini dalam rakor di Mabes Polri bulan Desember 2015.

Pungli yang dilakukan oknum Polisi itu menjadi pembelajaran buruk bagi penegakan hukum di masyarakat. Bisa saja masyarakat tidak lagi patuh terhadap hukum karena melihat langsung buruknya perilaku aparat penegak hukum.

Saya berharap masyarakat berpartisipasi untuk bersama-sama memerangi pungli. Ombudsman punya nomor telepon pengaduan 085239018829, 081337190903, 085239092872 dan 08123788320. Jika mengalami pungli di tempat pembuatan SIM atau di tempat pelayanan umum lainnya, silahkan adukan dengan cara sms atau telepon ke nomor tersebut. Kami akan merahasiakan nama jika ada yang tidak mau menyebutkan namanya. (vel)

Tips Agar Tidak Dipungli

1. Bawa Persyaratan lengkap
2. Ikuti prosedur yang ada
3. Tolak ketika dimintai biaya tambahan
4. Jika ada oknum yang pungli, laporkan ke Kasatlantas Polres Kupang Kota
4. Atau sms atau telepon Ombudsman NTT
    08123788320, 085239018829, 081337190903, 085239092872 .

Sumber Pos Kupang 19 Oktober 2015 (edisi khusus Reborn)

Nazaruddin, Angie, Andi dan ...?

Angelina Sondakh
Saudara Nazar Nazaruddin adalah orang paling jahat yang pernah saya temui (Angelina Sondakh)

"Soal kasus Hambalang, dulu kan saya dikira bohong, tapi akhirnya terbukti kan Yang Mulia?” kata Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet di Palembang, Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir November lalu.

Ada-ada saja, di tengah panasnya sidang yang mempertaruhkan nasib Angie, panggilan Angelina Sondakh, Nazaruddin masih bisa mengobral berbagai ”sengatan”.

Ketua Majelis Hakim Sujatmiko yang memimpin sidang pun mengomentari pernyataan Nazaruddin. ”Kalau itu kan masih dalam proses, belum bisa dikatakan terbukti,” katanya.

Sujatmiko kemudian menanyakan kepada Nazaruddin soal kebenaran adanya kebiasaan penggiringan anggaran di DPR, juga soal kasus wisma atlet. ”Soal penggiringan anggaran itu benar. Soal wisma atlet juga benar,” kata Nazaruddin.

Nazaruddin memang ”ember” dan ceplas-ceplos, tetapi ia konsisten menyebut nama-nama yang terlibat dalam proyek penggiringan anggaran. Nama Anas Urbaningrum selalu disisipkan dalam setiap kesaksiannya, seolah Anas adalah sosok paling bertanggung jawab dalam penggiringan anggaran di DPR, terutama yang dilakukan kader Partai Demokrat.

Bahkan, kata Nazaruddin, penggiringan anggaran ada yang mengoordinasi dan uang hasil penggiringan anggaran juga ada yang mengelolanya untuk kepentingan partai. ”Dikoordinasi oleh pimpinan fraksi, Mas Anas waktu itu,” katanya.

Imbalan dari setiap proyek nilainya 3-5 persen. ”Kalau uang yang dikelola untuk pribadi saya enggak tahu, tapi kalau untuk kepentingan fraksi memang benar ada dan itu digunakan untuk maju Mas Anas sebagai Ketua Umum Demokrat,” paparnya.

Ceplas-ceplos Nazaruddin jelas membuat Angie tertekan. Gaya Nazaruddin yang santai dan cenderung menggoda dengan mengungkit-ungkit kesalahan masa lalu mengundang rasa sewot Angie. Apalagi, Nazaruddin mengungkapkan, Angie terima uang Rp 9 miliar dari proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

”Saya mau disumpah sekarang juga, disumpah kalau saya bohong saya mati. Saya tahu yang antar uang itu Paul Nelwan dan dibenarkan Wafid Muharam. Waktu itu Ibu (Angie) jelaskan ada uang Rp 9 miliar dari Menpora (Andi Mallarangeng), langsung Ibu terima dan diserahkan ke Mirwan Amir,” kata Nazaruddin.

”Sudahlah Yang Mulia, saya tak mau tanya lagi, banyak bohongnya dia,” kata Angie dengan nada ngambek.

Namun, Nazaruddin justru makin bersemangat. ”Setiap saya minta uang ke Ibu, saya selalu tanya uang itu dari mana. Ibu ingat enggak, uang…”

Belum Nazaruddin menyelesaikan kalimatnya, Sujatmiko melerai, ”Sudah… sudah… ke mana-mana.”

Angie memohon agar Nazaruddin tak memperkeruh situasi. ”Jangan saya dijadikan korban antara hanya untuk membidik Anas. Saya menghormati istri Saudara, tapi Saudara Nazar (Nazaruddin) adalah orang paling jahat yang pernah saya temui,” kata Angie terisak.

Selama persidangan, Nazaruddin sering ”menggoda” Angie dengan berbagai pertanyaan. ”Setiap anggota fraksi yang urusan anggaran harus lapor ke saya. Tiap anggota dapat Rp 100 miliar, Rp 50 miliar, nanti dikelola fraksi, ingat enggak Bu?” tanya Nazaruddin.

Hari itu, entah berapa ”sengatan” yang dilontarkan Nazaruddin untuk kolega-koleganya dulu di DPR hingga Angie yang didakwa ikut menggiring anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Orang yang paling banyak ”disengat” Nazaruddin adalah Anas, koleganya dulu di DPR yang kini Ketua Umum Partai Demokrat.

Giliran dicecar penasihat hukum Angie, Tengku Nasrullah, Nazaruddin dengan santai mengelak. Nasrullah menanyakan, apakah betul Nazaruddin meneror pejabat di Universitas Haluoleo, Ali Bain. Ali mengatakan, sekitar dua pekan setelah Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran Grup Permai, ditangkap, ia diteror orang bernama Udin. Udin mengatakan, jika Ali tidak kooperatif maka ia dan keluarganya akan dibunuh.

”Apa pernah Saudara pakai nama Udin?” tanya Nasrullah.

”Tak pernahlah. Kenal aja enggak, macam mana melakukan teror,” jawab Nazaruddin.

”Pernah mengaku bernama Burhan?” tanya Nasrullah lagi.

”Tidak pernah, nama saya Muhammad Nazaruddin itu sudah keren,” jawab Nazar lagi.

Sujatmiko pun bertanya, ”Saudara ada enggak titip proyek universitas?”

Sejenak berpikir, Nazaruddin menjawab, ”Saya lupa Yang Mulia.”

”Saudara kalau untuk diri sendiri lupa, tapi kalau untuk orang lain ingat,” bentak Sujatmiko. ”Saudara saksi ini kalau sebut Anas semangat banget,” ujarnya.

Sengatan Nazaruddin untuk Hambalang baru saja membuahkan hasil dengan ditetapkannya Menpora sebagai tersangka oleh KPK. Kini, apakah sengatan Nazar untuk Anas bisa mempan atau mental karena hanya isapan jempol? Kita tunggu saja kerja KPK. (Amir Sodikin)

Sumber: Kompas.Com

TERKAIT:

Demokrat: Nazaruddin Melakukan Pembusukan Nama Ibas
Nazaruddin Sebut Angie Lebih Banyak Kontribusinya Saat Kongres
Angie: Kebencian Anda kepada Anas Jangan Dilimpahkan kepada Saya
Benny: Omongan Nazaruddin Kayak Nasi Basi
Angie: Nazaruddin Penting Membuat Terang Kasus Ini

Ikhwal Korupsi di Kabupaten Ende

ilustrasi
TENTANG Kabupaten Ende, ingatan kolektif kita hari-hari ini tidak sekadar keindahan danau Tri Warna Kelimutu, pisang beranga yang gurih atau ubi Nuabosi yang nikmat tiada tara. Dari Kabupaten Ende baru saja kita mengecapi warta penegakan hukum dalam kasus korupsi APBD yang melibatkan mantan pejabat tinggi daerah tersebut.

Hari Selasa, 8 November 2011, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Ende, Drs. Iskandar Mberu akhirnya menyerahkan diri kepada aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Hari itu juga Iskandar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende.

Iskandar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ende setelah gagal dieksekusi jaksa di rumahnya pada Kamis (3/11/2011). Selama lima hari informasi tentang keberadaan Iskandar Mberu simpang-siur.

Iskandar Mberu mesti masuk penjara karena permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. MA memutuskan Mberu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam perkara korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar. Iskandar dihukum selama 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sejak awal proses hukum kasus ini menarik perhatian yang sangat besar dari masyarakat Kabupaten Ende serta NTT karena melibatkan dua mantan pejabat. Selain Iskandar, kasus ini pun melibatkan mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi (terakhir menjabat anggota DPRD NTT) dan pengusaha Samuel Matutina. Setelah divonis bersalah di pengadilan negeri, baik Mberu, Domi maupun Matutina mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Paulinus Domi yang diputus 2,6 tahun pidana penjara oleh MA telah menjalani hukuman di LP Kupang sejak Juni 2011, sedangkan Samuel yang divonis 4 tahun penjara masih menunggu putusan MA.

Pidana penjara bagi Iskandar Mberu dan Paulinus Domi menebarkan eksptektasi yang tinggi terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Ende serta Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya. Ya, sudah seharusnya demikian. Hukum tidak memandang bulu. Siapa pun yang bersalah, siapa pun yang mencuri uang negara dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Saat ini penyidik Polres Ende mengusut kembali kasus dugaan korupsi dana APBD pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ende, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Umum Setda Ende tahun 2002 dan 2003. Menurut Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, SIK, tiga calon tersangka sudah di kantong polisi. Dugaan korupsi pada dua SKPD tersebut terkait proyek pengadaan alat uji kendaraan bermotor. Menurut hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 374 juta lebih.

Kita tentu saja mendukung langkah kepolisian membuka kembali kasus yang sudah berusia hampir sepuluh tahun itu. Selama masih dimungkinkan pengusutan oleh ketentuan hukum positif di negeri itu, polisi harus jalan terus. Hukum tidak memandang bulu. Pejabat daerah sekelas bupati saja dihukum, apalagi di level berikutnya. Mereka yang dulu bertanggungjawab terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut perlu diusut sekalipun telah pensiun sebagai pegawai negeri. Pensiun bukan alasan bebas dari jeratan hukum.

Selain kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan, aparat Kejaksaan Negeri Ende telah menemukan indikasi korupsi dana penanggulangan bencana alam di Kabupaten Ende tahun 2010. Menurut Kejari Ende, Adianto, S.H, banyak orang penting di Ende yang kebakaran jenggot karena keterlibatan mereka dalam kasus ini. "Saya sudah punya bukti kuat siapa-siapa yang terlibat,” kata Adianto, Selasa (8/11/2011).

Semakin banyak kasus korupsi diproses hukum, semakin baik manfaatnya bagi semua. Kita harapkan aparat penegak hukum di Ende tidak sekadar gertak sambal. Juga tidak memilih strategi tebang pilih. Kalau mau melibas koruptor, libas saja semuanya. Kita tunggu keseriusan polisi dan jaksa memberantas praktik korupsi yang menciptakan penderitaan bagi masyarakat. Sekali lagi hukum tidak memandang bulu!

Pos Kupang, 17 November 2011 halaman 4

Paulinus Domi Divonis 2,5 Tahun Penjara

KUPANG, PK---Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Domi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Ende TA 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, H. Imam Su'udi, S.H, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (12/10/2010) majelis hakim menyebutkan, terdakwa mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 militar pada tahun anggaran 2005 dan 2008 secara bersama- sama dan berlanjut.


Menurut majelis hakim, sepuluh orang saksi yang dihadirkan JPU juga memberi kesaksian adanya keterlibatan terdakwa seperti menandatangani cek pencairan dana sebesar Rp 2 miliar dari BRI untuk menutupi utang dari pengusaha Samuel Matutina yang turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende.

"Dengan dicairkanya dana APBD ke tangan Samuel Matutina, itu membuktikan terjadinya pemindahan keuangan daerah Kabupaten Ende kepada pihak yang tidak memiliki kaitannya dengan pemerintah daerah," urai majelis hakim dalam putusanya tersebut. 

Selain itu, menurut majelis hakim dalam sidang yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, S,H, terdakwa Drs. Paulinus Domi yang didampingi kuasa hukumnya Abdul Wahab, S.H, terlibat dalam dugaan tindak korupsi yang dibuktikan dari adanya penandatanganan kerja sama yang dilakukan terdakwa sebagai wakil pemerintah daerah Kabupaten Ende dengan Direktur NAC (Nusantara Air Carter), Langlang Wirakoro.

Selain memvonis 2,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Drs. Paulinus Domi, dengan denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan hukuman penjara. Majelis hakim dalam putusan itu juga menegaskan bahwa hukuman terhadap terdakwa itu dikurangi dengan masa tahanan selama terdakwa berada di tahanan dan tetap menahan terdakwa dalam tahanan. 

"Kalau terdakwa tidak mampu membayar denda itu maka akan menjalani hukuman enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Imam Su'udi, S,H dalam sidang yang dipadati keluarga terdakwa. Turut hadir dalam sidang itu Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Marsel Petu.

Usai mendengar keputusan vonis hukuman 2,5 tahun penjara, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa Paulinus Domi untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Abdul Wahab, S,H. Setelah berkonsultasi selama dua menit, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim dua tahun penjara tersebut. 

Sementara JPU Muib, S.H ketika ditanya majelis hakim juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, JPU langsung berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi. Setelah berkordinasi Muib yang ditemui Pos Kupang di luar persidangan menyatakan bahwa sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Drs. Paulinus Domi. "Kita sudah menandatangani surat pengajuan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut," kata Muib.

Seperti disaksikan Pos Kupang, usai mendengar pembacaan vonis terdakwa Drs. Paulinus Domi yang tampil rapih terlihat kurang bersemangat. Beberapa anggota keluarganya langsung merangkul terdakwa sambil berjalan keluar dari ruangan persidangan. (ben)

Pos Kupang 13 Oktober 2010 halaman 1

Gurita Korupsi di Daerah Miskin

Oleh C Wahyu Haryo PS

Kondisi sebagian besar alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur boleh jadi tandus dan gersang. Kekeringan dan rawan pangan seolah menjadi bencana rutin yang dihadapi warga NTT hampir setiap tahun.

Kemiskinan, kasus gizi buruk, angka putus sekolah, serta angka penganggur yang tinggi pada akhirnya menjadi mata rantai lanjutan dari persoalan itu.

Kini, lebih dari satu dekade pelaksanaan otonomi daerah, beban rakyat NTT semakin berat karena pada saat yang sama harus menghadapi bencana baru yang muncul akibat buruknya tata kelola pemerintahan daerah. Bencana yang sudah ada di depan mata dan dipastikan makin memiskinkan rakyat NTT itu adalah korupsi.

Berdasarkan pantauan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT sepanjang 2009 terhadap 16 dari 21 kabupaten/kota di NTT, ada 125 kasus dugaan korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp 256,3 miliar. Padahal, dana sejumlah itu jika digunakan untuk melakukan intervensi pemulihan gizi buruk anak balita yang dalam 90 hari membutuhkan Rp 1,5 juta per anak balita, bisa menjangkau sekitar 170.000 anak balita.

Jumlah anak balita penderita gizi buruk di NTT mencapai 60.616 dari total 504.900 anak balita di sana. Ironis sekali ketika bantuan untuk mengatasi gizi buruk ataupun rawan pangan yang digelontorkan pemerintah pusat dan lembaga donor lain belum juga bisa membuahkan hasil positif, sementara di sisi lain ada indikasi korupsi keuangan negara yang nilainya lebih dari dua kali lipat dari anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan seluruh kasus gizi buruk di sana.

Gambaran lain, dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir ada 587 surat pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan indikasi tindak pidana korupsi di NTT. Lebih dari seperempat kasus yang dilaporkan itu berada di pusat pemerintahan NTT, yakni di Kota Kupang. Data KPK itu sejalan dengan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2008 yang diselenggarakan Tranparency International Indonesia (TII) yang menyebutkan Kupang sebagai kota terkorup di antara 50 kota di Indonesia yang disurvei.

Dari hasil telaah KPK, ada 13,46 persen pengaduan yang benar-benar terindikasi tindak pidana korupsi dan diteruskan kepada penegak hukum. Masih ada pengaduan yang dikembalikan ke pelapor untuk dimintakan keterangan tambahan.

Indonesia Budget Center (IBC), awal Mei lalu, mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, pada semester II tahun anggaran 2009, terdapat 1.804 temuan pemeriksaan di NTT dengan 3.305 rekomendasi atas penyimpangan anggaran daerah senilai Rp 5,29 triliun. Dari jumlah itu, ada 1.300 rekomendasi yang nilai anggarannya mencapai Rp 2,06 triliun yang belum ditindaklanjuti.

Selain itu juga ditemukan 392 kasus kerugian negara senilai Rp 76,45 miliar pada penggunaan anggaran di NTT. Dari jumlah itu ada 280 kasus yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian atas kerugian negara dengan nilai kerugian Rp 58,08 miliar. Padahal, jika mengacu pada pagu pemberian beasiswa bagi siswa SMA/SMK miskin di NTT tahun 2008 sebesar Rp 1,5 juta per orang dalam setahun, kerugian negara sejumlah itu bisa digunakan untuk membiayai pendidikan bagi hampir 13.000 siswa miskin hingga mereka tamat SMA/SMK.

Bencana korupsi yang melanda NTT bisa dikatakan sudah cukup kronis. Pelakunya merasuk dan tersebar di berbagai lapisan, mulai dari oknum pejabat pemda, pimpinan proyek, entitas swasta, anggota DPRD, pengurus partai politik, camat, kepala desa, bahkan hingga kepala sekolah dan guru (lihat Tabel). Aneh dan ironis saat korupsi justru terjadi di daerah yang memiliki jumlah penduduk miskin mencapai 1,01 juta jiwa atau sekitar 23,3 persen dari jumlah penduduk (2009).

Di level kepala daerah, misalnya, mantan Bupati Ende Paulinus Domi dan mantan Sekretaris Daerah Ende Iskandar Mberu ditahan karena terindikasi korupsi dana APBD Ende 2005 dan 2008 senilai Rp 3,5 miliar. Di luar itu, ada sejumlah mantan bupati yang sempat tersangkut dugaan korupsi, yakni mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah, mantan Bupati Rote Ndao Christian Nehmia Dillak, dan mantan Bupati Timor Tengah Selatan Daniel Banunaek. Kasus Ibrahim dikabarkan telah dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian Daerah NTT, kasus Christian belum diketahui kelanjutannya, sedangkan Daniel justru divonis tiga tahun penjara atas pidana perambahan hutan.

Mantan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka Pastor Frans Amanue mengungkapkan, filosofi otonomi daerah baik karena ingin mendekatkan pelayanan publik. Namun, ekses yang muncul justru virus korupsi yang menyebar di kabupaten hingga desa. Alokasi dana sulit diawasi.

Korupsi menjalar ke seluruh lapisan penyelenggara pemerintahan karena tidak ada tindakan hukum yang tegas kepada pelaku. Penegakan hukum perkara korupsi baru sebatas pada tingkatan staf dan belum menyentuh ke pejabat di pemda.

"Kuncinya tindakan hukum yang tegas bagi pelaku, terutama bagi pejabat yang korup. Jika tidak ada contoh tegas bagi pejabat yang korupsi, pejabat lain tidak akan takut untuk korupsi," katanya di Larantuka, pertengahan Mei ini.

Keprihatinan serupa disampaikan Koordinator Advokasi PIAR NTT Pace Subaki. Dari sekian banyak indikasi penyimpangan yang diungkapkan BPK, misalnya, belum banyak yang ditindaklanjuti. Sementara dari kasus dugaan korupsi yang mengemuka, belum banyak yang sampai ke pengadilan.

Daya rusak tindak pidana korupsi semakin terasa hebat karena sebagian mengakar hingga di lingkungan sekolah dan guru. Parahnya lagi, belum ada tindakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelakunya ataupun bagi aparatur yang lain.

"Guru tidak siap mengelola dana BOS (bantuan operasional sekolah) karena kurikulum di FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) tidak mengajarkan itu. Masyarakat juga belum banyak kritis mengawasi pengelolaan dana BOS," kata anggota staf Divisi Antikorupsi PIAR NTT, Paul Sinlailoe. Menurut dia, otonomi daerah dalam pengelolaan dana dekonsentrasi pendidikan masih setengah hati.

Berdasarkan pantauan PIAR NTT, 44 persen kasus dugaan korupsi berada di bidang pemerintahan. Dari perspektif sektoral, 46,4 persen kasus korupsi ada di sektor pengadaan barang dan jasa dari pemerintah, disusul sektor APBD (34,4 persen). Tidak mengherankan jika muncul idiom baru dari NTT, yakni "Nusa Tetap Terkorup".

Memang tak semua pegawai di NTT terjangkiti virus korupsi. Di antara kubangan lingkungan birokrasi yang korup, ternyata masih ada pegawai yang tidak mau memanfaatkan kesempatan untuk korupsi meski secara ekonomi ia masih kekurangan. Salah satunya Charles Daris (42), pegawai Dinas Koperasi Kota Kupang yang ditemui di tepian pantai di Jalan Timor Raya, Kupang, Sabtu (8/5).

Saat itu ia tengah berbincang dengan dua nelayan rekannya, Bonatus (62) dan Kornelis Pulanga (42). Charles adalah pegawai negeri yang memiliki pekerjaan sambilan sebagai nelayan. "Pagi hari sampai siang, beta kerja kantor. Sore pukul 15.00 hingga 06.00 pagi, beta cari ikan di laut," katanya.

Sebagai pegawai golongan IID dengan gaji Rp 1,9 juta per bulan, tentu tidak akan mencukupi kebutuhan bapak empat anak itu. "Lebih baik beta kerja sambilan jadi nelayan daripada beta harus korupsi," katanya.

Sejak diangkat menjadi pegawai tahun 1997, ia terus memegang jabatan bendahara. Baru beberapa tahun terakhir ia melepas jabatan itu karena ingin lebih tenang. "Kawan-kawan bilang, beta ini bendahara bodoh. Dari dulu sampai sekarang tidak juga kaya, rumah itu-itu saja. Di sini, kalau jadi bendahara yang jujur itu justru dibilang bodoh," katanya lantas tertawa, diikuti dua rekan lainnya.

Andai semua birokrat memiliki komitmen yang sama untuk tidak melakukan korupsi seperti Charles, bisa jadi persoalan kemiskinan dan rawan pangan di NTT tidak telanjur selaten saat ini. (KORNELIS KEWA AMA)



Baca juga

Bangun Kembali NTT yang Tandus

Oleh C WAHYU HARYO PS

Usaha mengangkat harkat masyarakat Nusa Tenggara Timur dari belenggu kemiskinan tidak cukup dengan mengandalkan peran pemerintah daerah dengan segala keterbatasannya. Persoalan itu hanya bisa diatasi melalui pemberdayaan masyarakat. Jangan terus mengandalkan bantuan. Rakyat juga harus diajak menghadapi kenyataan, diajak memberdayakan diri, bangkit, dan lebih percaya diri untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan,” kata Frans Amanue, mantan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka.

Alam NTT yang cenderung panas memang memberikan tantangan tersendiri. Hampir setiap tahun daerah itu dilanda bencana kekeringan, gagal panen, hingga kekurangan pangan. Sepintas memang tak ada yang bisa dilakukan untuk menaklukkan kondisi alam yang demikian gersang dan tandus itu. Nada pasrah dan menerima bencana yang makin dianggap lumrah itu tersirat dari ungkapan masyarakat NTT tentang singkatan daerahnya, ”Nanti Tuhan Tolong”.

Di tengah kepasrahan yang jamak itu, gerakan pemberdayaan perempuan melalui pengembangan usaha tenun tradisional yang dirintis Yovita Meta (54) seperti menggugah kesadaran sebagian masyarakat NTT untuk bangkit. Mata dunia, semoga juga termasuk mata birokrat dan masyarakat NTT, menjadi terbuka saat kiprah Yovita yang dimulai sejak 1989 itu menuai penghargaan Prince Claus Award dari Kerajaan Belanda pada awal 2004.

”Orang melihat NTT alamnya susah, tanah tandus, panasnya sangat terik, dan selalu saja mengeluh. Saya ingin orang melihat bagaimana panas ini menjadi potensi. Dengan mengembangkan usaha tenun, panas merupakan berkah,” katanya saat ditemui di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pertengahan Mei lalu.

Keprihatinan akan kemiskinan yang dihadapi warga Desa Matabei di Boboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, justru mendorong Yovita untuk memberdayakan perempuan di sana melalui usaha tenun kain tradisional. Inisiatif ini muncul karena ia melihat hampir semua kaum perempuan dewasa di sana memiliki keterampilan menenun. Berawal dari pendampingan kepada delapan perempuan, usaha tenun masyarakat di sana pun terus berkembang.

Setelah sekian lama, usaha masyarakat itu berkembang menjadi 34 kelompok, dengan setiap kelompok terdiri dari 8-20 perajin. Usaha tenun itu makin berkembang dan telah menghidupi lebih dari 1.700 keluarga atau 4.000 jiwa di tiga kecamatan. Hasil yang bisa dinikmati masyarakat dari usaha tenun itu di antaranya terpenuhinya kebutuhan untuk menyekolahkan anak dan bahkan ada yang bisa digunakan untuk membangun rumah.

Selain mendatangkan manfaat terkait pelestarian budaya, usaha tenun itu secara tidak langsung juga mendorong penghijauan kembali alam yang sebagian tandus. Pasalnya, kelompok penenun juga melakukan penghijauan kembali dengan tanaman yang diperlukan sebagai bahan baku usaha tenun, seperti kapas, mengkudu, dan lamtoro. Kapas untuk bahan baku benang, sedangkan mengkudu dan lamtoro untuk bahan baku pewarna alami. Sedikitnya kelompok penenun dampingannya telah melakukan reboisasi di lahan kritis seluas 50 hektar.

”Potensi daerah ini sebenarnya banyak yang bisa dikembangkan, misalnya periuk tanah serta kerajinan dari daun lontar dan kayu jati. Masyarakat tinggal diajak untuk menggali dan mengembangkan potensi itu serta membantu memasarkannya,” kata Yovita.

Selain Yovita, ada pula kelompok tani di Desa Dikesare, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, yang berhasil memberdayakan diri dan keluar dari belenggu kemiskinan melalui usaha ternak sapi australia. Memang, sapi yang mereka budidayakan itu awalnya bantuan dari pemerintah. Namun, tanpa inisiatif mengelola secara kolektif, bantuan sapi itu dipastikan tidak akan berkembang, layaknya bantuan serupa yang gagal di daerah lain.

”Sama sekali tak ada pelatihan tentang pemeliharaan sapi. Petugas datang hanya mengirim sapi, ya sudah begitu saja,” kata Ketua Kelompok Ternak Sapi Desa Dikesare Amir Raya (55).

Bantuan 10 ekor sapi betina dan seekor sapi jantan yang diterima akhir 2002 itu dikelola lima warga. Kelompok tani itu bersepakat memelihara sapi dalam satu kawanan karena mereka berpikir tidak mungkin memelihara dan mengembangbiakkan secara terpisah mengingat sapi yang jantan hanya satu. Berbeda dengan kelompok tani lain yang langsung membagi bantuan itu untuk dipelihara masing-masing dan akhirnya tak berkembang dan gagal.

”Setiap anggota diberi tanggung jawab menjaga dan menggembalakan sapi setiap hari secara bergantian,” kata Amir.

Dengan inisiatif pembudidayaan seperti itu, sapi-sapi yang tingginya melebihi orang dewasa itu telah beranak-pinak dan menghasilkan 25 keturunan, 15 ekor di antaranya telah dijual. Saat ini sapi yang dipelihara itu ada 17 ekor.

Soal hasil dari pembudidayaan sapi itu tidak perlu diragukan. Salah seorang anggota kelompok tani, Rahman Boli (62), bisa menguliahkan satu anaknya untuk menempuh pendidikan diploma III di Universitas Cendana (Undana), Kupang, serta satu anaknya yang lain bisa menempuh strata 1 di Undana.

Peran masyarakat sipil

Inisiatif pemberdayaan juga dilakukan sejumlah lembaga nonpemerintah. Lembaga kemanusiaan World Vision Indonesia (WVI), misalnya, lebih dari satu dekade mendampingi kelompok masyarakat di sembilan kabupaten di NTT. Mereka terlibat aktif dan membangkitkan partisipasi warga untuk mengatasi masalah kesehatan, pendidikan, agrikultur, pemenuhan kebutuhan air bersih, infrastruktur, dan pertanahan. Mereka juga memberikan pelatihan kepemimpinan, jender, dan pengolahan pendapatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Gereja juga mengambil peran yang cukup besar dalam pemberdayaan masyarakat NTT. Di Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat, Pusat Pembinaan Pastoral dan Sosial (Puspas) Keuskupan Weetebula lebih dari 20 tahun memberikan perhatian kepada putri Sumba yang putus sekolah. Lebih dari 600 putri Sumba, tanpa membeda-bedakan agamanya, dilatih keterampilan tata boga dan busana.

Hasilnya, banyak di antara mereka yang kemudian berwirausaha. Sebagian lagi bekerja di Pulau Bali dan Jawa dengan keterampilan yang lebih memadai.

”Kami prihatin banyak putri Sumba bekerja merantau ke luar pulau tanpa keterampilan memadai. Yang terjadi, tidak jarang mereka kemudian mendapat perlakuan kasar,” kata Wakil Direktur Puspas Romanus Dansus Pr. Sayangnya, program pemberdayaan putri Sumba yang putus sekolah ini terhenti tahun 2008 karena keterbatasan dana yang dimiliki Puspas.

Pelibatan masyarakat dan lembaga nonpemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan di NTT, seperti dikemukakan Direktur Eksekutif Yayasan Timor Membangun Marthen Duan dan Manajer Program Walhi NTT Herry Naif, menjadi penting di tengah keterbatasan yang dimiliki pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu mendukung inisiatif-inisiatif pemberdayaan yang selama ini dilakukan kelompok masyarakat sipil.

”Kebijakan peningkatan ekonomi daerah melalui program kehutanan, misalnya, jangan sampai justru mengabaikan kedaulatan komunitas adat. Sumber daya alam yang ada perlu dikelola secara bersama untuk kesejahteraan masyarakat, bukannya justru memarjinalkan mereka dari tanah ulayatnya,” kata Marthen.

Di sisi lain, menurut Herry, diperlukan kebijakan pembangunan dari pemerintah setempat yang lebih konsisten memerhatikan kelestarian ekologi NTT. Program kesejahteraan melalui pengembangan pertanian dan peternakan, misalnya, sulit disandingkan dengan kebijakan mengeksploitasi barang tambang.

”Tidak bisa menggalakkan jagung di satu sisi, tetapi di sisi lain pemerintah juga membuka investasi tambang di daratan yang sama, sementara wilayah NTT yang sangat kecil ini rentan bencana. Kalau mau meningkatkan kesejahteraan, intensifkan pertanian dan perbaiki ekologi dengan pelibatan aktif masyarakat,” katanya.

Masyarakat NTT memang perlu diberdayakan. Sejalan dengan itu, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kapasitasnya. Pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan momentum otonomi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi rakyatnya.

Otonomi daerah di NTT memang sepatutnya tidak menjadikan birokrat setempat malah layaknya raja yang berkuasa dengan perilaku korup di tengah derita rakyatnya yang miskin. (Kornelis Ama Kewa)

Kompas Senin, 31 Mei 2010

Baca juga:

Di Balik Mosaik Pertumbuhan NTT

Oleh BAMBANG SETIAWAN

Perkembangan di Nusa Tenggara Timur adalah cermin sebuah mosaik kehidupan masyarakat yang tumbuh di antara tingkat korupsi yang masif, lapangan kerja yang sempit, kemiskinan yang melekat, dan politik pendidikan yang labil.

Tak dapat dimungkiri, otonomi daerah yang diberlakukan secara nasional mulai 2001 dalam beberapa hal mengubah wajah NTT lebih baik dibandingkan sebelumnya. Pembangunan jalan dan sarana transportasi serta ketersediaan fasilitas umum dan kesehatan semakin berkembang. Masyarakat, sebagaimana terekam dalam survei Kompas, juga mengakui perkembangan sarana fisik dan pelayanan kesehatan.

Secara kuantitatif, indeks pembangunan manusia (IPM) di NTT meningkat 9,7 persen dibandingkan sebelum otonomi, yang dalam kurun waktu 1996-1999 cenderung turun. Angka harapan hidup, angka melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran per kapita, sebagai tolok ukur IPM, mengalami pertumbuhan yang bergerak ke arah positif. Pertumbuhan di wilayah Kabupaten Kupang, Alor, Sikka, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU) bahkan melebihi pertumbuhan rata-rata NTT.

Meski demikian, cukupkah perkembangan yang dialami hampir satu dekade ini mengejar kemajuan? Tampaknya, meski NTT lari terengah-engah, belum juga cukup mengejar kemajuan. Walau meningkat, beberapa tolok ukur menunjukkan perkembangan yang ada masih jauh di belakang bilangan nasional. IPM NTT tahun 2008 berada di level 66,2 persen, jauh di bawah rata-rata nasional yang 71,2 persen. Bahkan, dibandingkan provinsi lain, peringkatnya berada di kelompok papan paling bawah, urutan ke-31 dari 33 provinsi, tidak beda dengan Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Barat. Tahun 2004-2008, peringkat NTT juga tak berubah, tetap di urutan ke-31.

Walaupun selama satu dekade terakhir terjadi pemekaran dari 13 daerah menjadi 21 kabupaten/kota, kemiskinan tetap menjadi ciri yang melekat. Tercatat, warga yang berada di garis kemiskinan tahun 2009 di NTT mencapai satu juta jiwa atau 23,31 persen dari total penduduk. Jumlah penganggur pada 2009 mencapai tak kurang dari 89.000 orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 2,25 juta orang atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah situasi ini, pendidikan mengalami kemerosotan yang tajam, terbukti dengan kelulusan sekolah menengah atas yang hanya 47,92 persen, terendah di antara seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan semua fakta itu, tampak pertumbuhan yang ada lebih bersifat artifisial semata, sulit dikatakan adanya intervensi dari pemerintah daerah yang bersifat substansial. Jika melihat gejala yang ada, sifat alamiah pertumbuhan cenderung terhambat sebab sistem pengelolaan pemerintahan yang buruk.

Pertumbuhan mungkin bisa dipercepat apabila pemerintah daerah bisa mengerem korupsi dan proyek mercu suar yang tak masuk akal di mata masyarakat. Bukankah sebuah kemewahan yang disikapi dengan cibiran masyarakat, ketika dalam radius sekitar 5 kilometer, bupati di Lembata memiliki tiga kantor dan pengadilan agamanya memiliki dua kantor? Di balik semua kemewahan itu, Lembata ibarat kota mati pada malam hari, tidak ada penerangan jalan yang diusahakan pemerintah daerah.

Kecenderungan kesewenangan dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah membuat masyarakat langsung tunjuk hidung kepada mereka saat ditanyakan lembaga mana yang cenderung menangguk uang korupsi terbanyak. Sejak otonomi daerah, masyarakat dapat mencium gejala korupsi yang semakin parah (lihat Grafik).

Kentalnya nuansa korupsi di berbagai wilayah juga dibarengi dengan lemahnya kesigapan birokrasi daerah menangkap peluang usaha yang memungkinkan terserapnya tenaga kerja. Hasil survei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) tahun 2008 menunjukkan, dari 33 provinsi, NTT di kelompok papan bawah untuk sebagian indikator penilaian, seperti iklim investasi, institusi pendukung penanaman modal daerah, dan promosi investasi.

Dalam hal ketersediaan dan kualitas tenaga kerja, NTT berada di urutan terbawah. Selain menjadi daerah dengan tingkat pendidikan tenaga kerja yang terendah, NTT juga menjadi daerah dengan tingkat produktivitas terendah, hanya menyumbang Rp 0,22 juta per bulan per tenaga kerja terhadap PDB sektor industri. Bandingkan dengan rata-rata nasional yang Rp 7,2 juta per bulan dan Provinsi Riau yang Rp 39,3 juta per bulan!

Ketersediaan lapangan pekerjaan memang dirasakan sebagai problem besar yang krusial untuk diselesaikan, sebagaimana tecermin dalam survei Kompas. Padahal, di balik tanah tandus di sebagian wilayah NTT tersimpan kandungan aneka tambang yang potensinya menggiurkan. Potensi tambang mangan di Pulau Timor, misalnya, sekarang baru sebatas euforia penemuan dan penjualan langsung kepada pembeli dari luar daerah atau luar negeri. Sejauh ini baru satu investor yang berkomitmen untuk membangun pabrik mangan di NTT.

Alih-alih menghasilkan tetesan ke masyarakat bawah, kewenangan daerah dalam pengelolaan ekonomi setempat sejauh ini masih berputar pada kepentingan birokrat dan pengusaha semata. Kegeraman DPRD TTU terhadap pengelolaan tambang mangan, misalnya, bisa jadi adalah gambaran betapa kolaborasi penguasa lokal dan pengusaha menjadi ciri khas otonomi.

”Pemda tidak patuh pada surat edaran menteri energi dan sumber daya mineral. Sebetulnya sejak Januari 2009 tidak boleh lagi dikeluarkan surat izin kuasa pertambangan, tetapi pada kenyataannya masih muncul izin pertambangan. Caranya, tanggalnya dibikin mundur. Misalnya, ada perusahaan baru berdiri pada 2009, tetapi mengantongi izin sejak 2008. Ada perusahaan yang hanya punya akta pendirian dari notaris serta tak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan izin usaha pertambangan (IUP), tetapi sudah diberi izin kuasa pertambangan,” ungkap Ketua Panitia Khusus Pertambangan Mangan DPRD TTU Hendrikus Frengky Saunoah. Ia juga membeberkan indikasi Primer Koperasi Polisi (Primkopol) mendapatkan surat izin kuasa pertambangan mangan.

Pertambangan di NTT adalah contoh sisi pertumbuhan yang dibiarkan gelap oleh birokrasi. Sulit didapat data yang pasti dari instansi terkait tentang jumlah bahan galian yang telah dijual. Padahal, di wilayah Timor setiap hari terdapat kapal di Wini atau Atapupu yang bersandar siap mengangkut hasil tambang mangan. Alasan ”ini baru tahap eksplorasi, belum eksploitasi” tampaknya sulit diterima akal sehat. Terlebih jika melihat gencarnya iklan di internet oleh pengusaha-pengusaha mangan yang hendak menjual bahan tambang ini kepada siapa saja. (Litbang Kompas)

Kompas, 1 Juni 2010

Mantan Bupati Ende Ditahan

KUPANG, PK--Mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Ia ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar.

Penahanan terhadap Paulinus Domi berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (14/4/2010). Paulinus Domi ditahan setelah penyidik Kejati NTT melimpahan tahap kedua berkas penyidikan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar dengan tersangka Drs. Paulinus Domi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Ende, M. Silalahi, S.H.

Penyidik juga menyerahkan berkas pemeriksaan, barang bukti seperti dokumen kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende yang melibatkan tersangka, Drs. Paulinus Domi.
Paulinus Domi, yang kini menjadi anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, memenuhi pangilan penyidik Kejati NTT pukul 09.00 Wita. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Aloysius Balun, S.H, Cs. Ikut mendampingi Paulinus Domi, istrinya Ny. Sisilia Sule Domi, dan beberapa anggota keluarganya.

Penahanan terhadap Paulinus Domi, dilakukan Kejati NTT bersama Kejari Ende menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang pukul 13.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Penfui, Paulinus Domo dan kuasa hukumnya dipanggil penyidik ke dalam ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati NTT, untuk mendapat penjelasan tentang proses penahanan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Suhardi, S,H, MA, menegaskan, penahanan terhadap mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, oleh Kejari Ende karena lokasi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar terjadi di Kabupaten Ende.

"Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik Kejati NTT, tersangka terlibat korupsi. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada saat penuntutan sehingga tidak perlu izin penahanan dari Mendagri. Ini sudah menjadi kewenangan penyidik kejaksaan untuk menahan," kata Suhardi, didampingi Kejari Ende M. Silalahi, dan Pelaksana Harian (Plh) Aspidus Kejaksaan Tinggi NTT, Ahmad Yani, S,H.

Suhardi menjelaskan, Kejati NTT sudah meminta Kejari Ende segera melimpahkan berkas tersangka Paulinus Domi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam dua minggu, agar disidangkan di PN Kupang. "Kita ingin proses hukum kasus korupsi dana APBD Ende segera tuntas sehingga ada kepastian hukum," ujar Suhardi.

Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka Paulinus Domi, selama 20 hari terhitung tanggal 14 April hingga 3 Mei 2010.

Kuasa hukum Paulinus Domi, Aloysius Balun, S,H, yang dikonfirmasi wartawan di Kejati NTT menjelaskan, penahanan terhadap Paulinus Domi merupakan kewenangan kejaksaan sebagai penyidik

Aloysius Balun mengatakan, sesuai pengakuan dari Paulinus Domi, bahwa ia tidak tahu mengapa dijadikan tersangka dan dituduh melakukan korupsi dana APBD Ende. "Sekalipun demikian, Pak Paulinus Domi menginginkan proses persidangan di PN segera dilakukan sehingga fakta kebenaran bisa terungkap, karena ia merasa tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau dituduh melakukan korupsi, maka kita akan buktikan di pengadilan," tegas Balun.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi dana APBD Ende senilai Rp 3,5 miliar itu telah ditahan dua tersangka lainya, yaitu pengusaha Samuel Matutina dan mantan Sekda Ende, Drs. Iskandfar Mberu. Kedua tersangkan sudah mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu kemarin. (ben)

"Bapak Harus Kuat"

ISAK tangis Ny. Sisilia Sule Domi, istri Paulinus Domi, dan anaknya Diana, serta beberapa anggota keluarga mengiringi langkah Drs. Paulinus Domi, mantan Bupati Ende menuju mobil tahanan Kejati NTT. Mobil itulah yang membawa Paulinus Domi menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang, Rabu (14/4/2010).

"Bapak harus kuat. Bapak harus kuat. Kita terima cobaan ini supaya orang tahu bapak memang sesunguhnya tidak bersalah. Tidak apa-apa kita ikut saja," kata Ny. Sisilia Sule Domi.

Ia pun memeluk erat suaminya dari ruangan penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menuju mobil kejaksaan. "Bapak harus kuat. Bapak tunggu dulu," teriak Diana, sambil melepaskan pelukan dan ciuman pada pipi sang ayah.
Sebelum dipanggil ke ruangan penyidikan, Paulinus Domi yang mengenakan kemeja putih bergaris, terlihat berbicara serius dengan beberapa pengacaranya.

Aloysius Balun, S,H, pengacaranya sempat meminta Ny. Sisilia S Domi, masuk ke dalam ruangan penyidikan. Beberapa saat kemudian, Paulinus Domi yang dipeluk erat istrinya keluar dari ruangan penyidikan menuju mobil kejaksaan.

"Tidak apa-apa, kita akan buktikan nanti. Saya tidak bersalah," kata Paulinus Domi. Ucaannya itu seakan mau menguatkan hati sang istri dan anaknya yang terus menangis dan merangkulnya penuh hangat. Sekalipun hati kecilnya berdetak keras bahwa tidak bersalah, namun sepertinya Drs. Paulinus Domi, yang selama 10 tahun menjadi Bupati Ende, tak mampu lagi menahan rasa sakit hatinya.

Suaranya pun bergetar. Tak terasa deraian air mata di balik kaca matanya yang bening menetes deras. Rasa itu sepertinya dirasakan juga istrinya Sisilia dan anaknya yang langsung memeluknya erat.

Paulinus Domi mengaku sudah siap. Begitu pula istri, anak dan cucunya, sudah siap menghadapi proses hukum kasus tersebut, karena Paulinus Domi merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Ende seperti yang dituduhkan. "Semua kami sudah siap," kata Ny. Sisilia S Domi.

Sebelum masuk ke dalam mobil yang membawahnya menuju LP Penfui Kupang bersama penyidik Kejati NTT, Oscar Douglas, S,H, tersangka Paulinus Domi masih melayani pertanyaan wartawan tentang proses hukum yang dialaminya sudah adil. "Saya tidak mengatakan proses ini tidak adil. Kita tunggu di PN saja," tandasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Paulinus Domi yang ditanya Pos Kupang tentang siapa lagi yang bertangung jawab dalam kasus korupsi dana Rp 3,5 miliiar itu, ia enggan berkomentar. "Ingat, tunggu proses. Kita akan tunggu di pengadilan. Semuanya akan terungkap di pengadilan," katanya.

"Saya tidak pernah melakukan kebijakan itu. Sebagai seorang bupati, saya tidak bodoh dalam mengambil kebijakan yang salah. Saya minta wartawan buat berita yang seimbang dan jangan memojokan saya," tandas Paulinus Domi, sambil menuju mobil Kejati NTT menuju LP Penfui Kupang tempatnya menjalani penahanan selama 20 hari. (benny jahang)

Pos Kupang edisi Kamis, 15 April 2010 halaman 1

Berkas Sem Dima Segera ke Pengadilan

KUPANG, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akan segera melimpahkan berkas tersangka Drs. Semuel Dima ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan. Semuel Dima adalah tersangka kasus korupsi dana kir kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H, menjelaskan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (8/2/2010).

"Berkas Sem Dima itu akan segera ke pengadilan. Sekarang lagi revisi dakwaan. Sebelum saya berangkat berkasnya sudah tuntas dan diserahkan ke pengadilan," kata da Silva yang akhir bulan ini akan dimutasikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat di Bandung.

Ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus dana kir kendaraan di Dishub Kota Kupang, da Silva mengatakan, untuk sementara hanya tersangka Sem Dima. Pasalnya, saat itu Sem Dima menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dishub Kota Kupang.

"Sebagai kepala dinas dan KPA, Sem Dima tentu tahu sumber-sumber uang dan digunakan untuk apa, termasuk untuk kepentingan pribadinya," kata da Silva.

Pernyataan yang sama juga disampaikan da Silva saat ditemui, Jumat (20/11/2009) lalu. Saat itu, da Silva mengatakan, Sem Dima menjadi tersangka karena kasus tersebut terjadi pada saat dirinya menjabat Kadis Perhubungan Kota Kupang. Sebagai kadis, ia menggunakan kewenangannya menempatkan Gasperz pada posisi tersebut.

"Pada saat itu, Sem Dima menempatkan Ayub Gasperz sebagai pemungut dan juga sebagai pemegang uang. Padahal sesuai aturan itu tidak boleh. Dalam jangka waktu 1 x 24 jam, uang yang dipungut harus disetor ke kas negara. Dan Sem Dima tahu itu tapi melakukannya," katanya.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Kupang sudah memvonis penjara Ayub Gasperz 15 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan, Gasperz pernah memberikan keterangan bahwa dana kir kendaraan jatuh pula ke tangan tersangka Sem Dima saat tersangka menjadi Kadishub Kota Kupang. Selain Sem Dima, ada sejumlah pejabat lain yang juga kecipratan dana tersebut. (kas)

Pos Kupang 13 Februari 2010 hal 15

DKP Tidak Tahu Keberadaan Kelompok Nelayan

LEWOLEBA, PK -- Dugaan pembentukan 41 kelompok nelayan fiktif di Lembata untuk menerima dana bantuan Departemen Kelautan dan Perikanan pusat semakin terkuak kebenarannya. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lembata bakan tidak memiliki dan menyimpan data-data keberadaan kelompok nelayan yang menerima bantuan dana Rp 2,9 miliar itu.

Sesuai audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, kerugian negara dalam pengelolaan proyek tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Lembata, kelompok nelayan dadakan alias fiktif itu dimanipulasi pejabat dan oknum tertentu di DKP Lembata untuk kepentingan pencairan dana bantuan proyek tahun 2007 (bukan 2008) itu.

Kepala DKP Lembata, Kedang Paulus, S.Pi, M.Si mengatakan, DKP Lembata tidak memiliki data apa pun mengenai kelompok nelayan dalam proyek tersebut. Dia mengatakan sudah berulangkali meminta data itu kepada mantan Kepala DKP, Ir. Edy Sanyoto maupun staf di DKP yang terlibat dalam pengelolaan proyek itu, namun sampai setahun dia menjabat kepala DKP, data itu belum juga diberikan.

"Sampai hari ini tidak ada laporan tentang data itu kepada saya. Awal tahun 2009 bertugas di dinas ini, saya sudah minta berulang-ulang, di rapat staf dan apel, tetapi tidak pernah diberikan. Saya minta kepada Pak Edy, juga tak dikasih. Staf yang terlibat urus pembentukan kelompok nelayan, saya sudah minta, dia bilang ada di Pak Edy," tandas Paulus menjawab Pos Kupang di kantornya, Rabu (20/1/2010).

Karena itu, apakah kelompok nelayan yang dibentuk itu masih melakukan budidaya rumput laut sebagaimana sasaran kucuran dana bantuan dalam proyek dimaksud, DKP Lembata juga tidak mengetahuinya. "Kami sama sekali tidak tahu. Mau cari tahu kemana, kami tidak punya data apa pun," kata Paulus.

Dikatakannya, kelompok nelayan rumput laut yang dimiliki DKP hanya kelompok penerima bantuan dana yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) dan kelompok usaha swadaya. DKP tahu betul keberadaannya dan aktivitasnya, tetapi data kelompok nelayan bentukan tahun 2007 itu sama sekali tidak dimiliki dinas. "Kelompok yang terima DAK dan swadaya itu kami bina terus," katanya.

Paul menambahkan pada12 November 2009, beberapa waktu setelah dia dilantik menjabat Kadis DKP, dia didatangi Yohanes Ganu Maran, pimpinan PT Mitra Timor Raya menawarkan pembentukan kelompok baru untuk menerima bantuan, namun tawaran itu ditolaknya. Dia menyarankan kepada Ganu Maran supaya menyelesaikan masalah pokdakan (kelompok dadakan) sebelumnya.

Demikian halnya ketika pemeriksaan dari Irjen DKP Jakarta tahun 2009, dinas tidak mampu memperlihatkan jumlah dan keberadaan kelompok nelayan penerima bantuan dana dari pusat itu. Dinas minta bantuan pada mitra lokal PT Mitra Timor Raya di Lewoleba, Muhammad Saleh. Tim pemeriksa mendapatnya, namun dinas sama sekali tiak memilikinya.

Beberapa staf DKP Lembata, kepada Pos Kupang, menyatakan mereka mengetahui ada proyek bantuan benih rumput laut ketika belasan kolompok asal Ile Ape dan Nubatukan mendatangi DKP Lembata mempertanyakan pengelolaanya.

"Saat itu, baru kami tahu ada proyek. Kami semua di dinas ini juga pernah di-BAP (mauskdnya diperiksa, Red), kami katakan kami tidak tahu. Yang tahu proyek ini Pak Edy (mantan kadis), Pak Ibrahim Isre dan kepala tata usaha," ungkap seorang pegawai DKP.

Staf Direktorat Jenderal Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Kurniasih berserta dua anggotanya, pada Rabu siang kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejari Lewoleba. Kedatangan mereka untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan dana proyek pengadaan benih rumput laut. Sebelum bertemu Kajari Lewoleba, mereka sempat bertemu Kepala DKP Lembata, Kedang Paulus, di kantornya.

Pantauan Pos Kupang di Kejari Lewoleba kemarin, Kurniasih berada di ruang tamu Kepala Seksi Intelijen Kejari Lewoleba, Nur Akhirman, S.H, M.Hum. Belum diketahui, apakah mereka langsung dimintai keterangannya atau belum. (ius)

Pos Kupang, 21 Januari 2010 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes