Berkas Sem Dima Segera ke Pengadilan

KUPANG, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang akan segera melimpahkan berkas tersangka Drs. Semuel Dima ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk disidangkan. Semuel Dima adalah tersangka kasus korupsi dana kir kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Herman da Silva, S.H, menjelaskan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (8/2/2010).

"Berkas Sem Dima itu akan segera ke pengadilan. Sekarang lagi revisi dakwaan. Sebelum saya berangkat berkasnya sudah tuntas dan diserahkan ke pengadilan," kata da Silva yang akhir bulan ini akan dimutasikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat di Bandung.

Ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus dana kir kendaraan di Dishub Kota Kupang, da Silva mengatakan, untuk sementara hanya tersangka Sem Dima. Pasalnya, saat itu Sem Dima menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dishub Kota Kupang.

"Sebagai kepala dinas dan KPA, Sem Dima tentu tahu sumber-sumber uang dan digunakan untuk apa, termasuk untuk kepentingan pribadinya," kata da Silva.

Pernyataan yang sama juga disampaikan da Silva saat ditemui, Jumat (20/11/2009) lalu. Saat itu, da Silva mengatakan, Sem Dima menjadi tersangka karena kasus tersebut terjadi pada saat dirinya menjabat Kadis Perhubungan Kota Kupang. Sebagai kadis, ia menggunakan kewenangannya menempatkan Gasperz pada posisi tersebut.

"Pada saat itu, Sem Dima menempatkan Ayub Gasperz sebagai pemungut dan juga sebagai pemegang uang. Padahal sesuai aturan itu tidak boleh. Dalam jangka waktu 1 x 24 jam, uang yang dipungut harus disetor ke kas negara. Dan Sem Dima tahu itu tapi melakukannya," katanya.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Kupang sudah memvonis penjara Ayub Gasperz 15 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan, Gasperz pernah memberikan keterangan bahwa dana kir kendaraan jatuh pula ke tangan tersangka Sem Dima saat tersangka menjadi Kadishub Kota Kupang. Selain Sem Dima, ada sejumlah pejabat lain yang juga kecipratan dana tersebut. (kas)

Pos Kupang 13 Februari 2010 hal 15
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes