Kasus TKW, BP3TKI Abaikan Peringatan

KUPANG, PK---Masalah yang dialami 300 calon TKW asal NTT di Jakarta tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Mitra Makmur Jaya Abadi (MMJA), tapi juga tanggung jawab Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI). Sebab BP3TKI yang mengeluarkan surat rekomendasi kepada perusahaan untuk merekrut dan surat pengantar pemberangkatan tenaga kerja, walaupun sudah diingatkan oleh Dinas Nakertrans NTT.

"Kami sempat mengingatkan BP3TKI terkait adanya instruksi Menteri Tenaga Kerja itu. Tapi BP3TKI tetap keluarkan rekomendasi kepada PJTKI untuk merekrut dan membuat surat pengantar pemberangkatan para calon tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT, Drs. Mohamad Wongso, melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Abraham Djumina, SE, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2010).

Djumina menjelaskan tentang kewenangan dan prosedur perekrutan calon tenaga kerja. Dalam kaitan dengan tenaga kerja, jelas Djumina, kompetensi Dinas Nakertrans NTT hanya untuk mengeluarkan izin operasional kepada cabang PJTKI. Sedangkan rekomendasi perekrutan calon tenaga kerja di kabupaten/kota dan surat pengantar pemberangkatan calon tenaga kerja dikeluarkan oleh BP3TKI.

"Pemprop NTT, dalam hal ini Dinas Nakertrans NTT bukan mau cuci tangan dalam masalah ini, tapi ini merupakan kebijakan pusat. Yang tahu berapa calon TKI yang direkrut itu BP3TKI karena mereka yang mengeluarkan surat rekomendasi, bukan dinas nakertrans. Itu sebabnya dinas nakertrans tidak tahu berapa calon tenaga kerja yang direkrut oleh PJTKI," kata Djumina.

Sekitar Juni 2009, jelas Djumina, ada instruksi dari Menteri Tenaga Kerja untuk menghentikan sementara perekrutan calon tenaga kerja, khususnya yang akan dikirim ke Malaysia. Kebijakan itu dengan pertimbangan masih dievaluasi kembali kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengenai TKI ini.

Setelah adanya instruksi itu, kata Djumina, pihaknya sempat mengingatkan BP3TKI untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perekrutan calon TKI dan memberikan surat pengantar pemberangkatan calon TKI. Namun BP3TKI tetap mengeluarkan surat tersebut.

Mengenai sikap Nakertrans NTT terhadap masalah 300 calon TKW NTT di Jakarta ini, Djumina berjanji akan memanggil Kepala BP3TKI, Drs. Tumbur Gultom, dan Wakil Kepala Cabang PT MMJA Kupang pukul 13.00 Wita, Kamis (18/2/2010). Keduanya dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai masalah 300 calon TKW NTT di Jakarta itu. "BP3TKI juga harus bertanggung jawab secara administratif, apakah calon TKW itu direkrut sebelum ada instruksi Menteri Tenaga Kerja atau setelah instruksi Menteri Tenaga Kerja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 300 TKW asal NTT menangis di kantor cabang dan penampungan PT Mitra Makmur Jaya Abadi (MMJA), di Jalan Muara Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2010). Mereka meratap karena ketidakjelasan nasib setelah lebih dari empat bulan harus tinggal di penampungan. (kas)

PT MMJA Tidak Tahu

WAKIL Kepala Cabang PT MMJA Kupang, Edy Thalib, kepada Pos Kupang di ruang Kabid Pelatihan dan Penempatan TK Dinas Nakertrans NTT, Kamis (18/2/2010), menjelaskan, pihaknya merekrut calon TKW karena tidak tahu adanya kebijakan Menteri Tenaga Kerja itu.

"Kami tidak tahu ada kebijakan menteri itu. Juga tidak adanya warning dari BP3TKI kepada kami. Kalau ada warning pasti kami stopkan. Malah BP3TKI sendiri yang keluarkan surat," kata Thalib.

Dikatakannya, dari 300 calon TKW NTT di Jakarta itu, ada yang sudah empat bulan dan ada yang sudah enam bulan. "Yang sudah enam bulan ini kemungkinan akan dipulangkan. Biaya pemulangan akan ditanggung perusahaan," katanya.
Sementara Kepala BP3TKI NTT, Drs. Tumbur Gultom, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2010), menjelaskan, masalah yang terjadi pada 300 calon TKW asal NTT di Jakarta itu akibat tidak adanya kepastian dari pihak Departemen Tenaga Kerja soal waktu pengiriman kembali TKW ke Malaysia. "Bilangnya hanya dua tiga bulan, ternyata tidak jelas," katanya.

Ditanya kalau BP3TKI juga ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dialami 300 calon TKW asal NTT di Jakarta karena mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan untuk merekrut calon tenaga kerja dan memberikan surat pengantar pemberangkatan calon tenaga kerja, Gultom mengatakan, "Kami kan tidak izinkan untuk berangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, tapi ke balai latihan tenaga kerja perusahaan bersangkutan."

Ketika ditanya lagi, apakah dirinya tahu kalau TKI yang direkrut perusahaan itu untuk dikirim ke luar negeri, Gultom mengaku tahu. "Kami juga sudah jelaskan ke perusahaan tentang kebijakan Menteri Tenaga Kerja itu, tapi mereka (perusahaan, Red) tetap berani rekrut. Itu kan juga hak mereka (perusahaan) untuk bawa tenaga kerja yang direkrut itu ke BLK (balai latihan kerja)," kata Gultom, seraya meminta untuk tidak terlalu memojokkan pihak perusahaan karena pihak perusahaan juga sudah rugi dengan masalah ini.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Bernadus Benu, S.H, mengatakan, pihaknya akan ke Jakarta menanyakan kasus ini ke PT MMJA. "Hari Senin kami akan berangkat ke Jakarta sekaligus akan melihat dua orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berada di PT MMJA. Kami akan mendatangi balai latihan kerja (BLK) MMJA untuk berbicara langsung dengan perusahaan tersebut terkait nasib calon TKW asal Kupang," ujar Benu di Kamis (18/2/2010) di Kantor Walikota Kupang. (kas/ira)

Pos Kupang 19 Februari 2010
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes