Ikhwal Korupsi di Kabupaten Ende

ilustrasi
TENTANG Kabupaten Ende, ingatan kolektif kita hari-hari ini tidak sekadar keindahan danau Tri Warna Kelimutu, pisang beranga yang gurih atau ubi Nuabosi yang nikmat tiada tara. Dari Kabupaten Ende baru saja kita mengecapi warta penegakan hukum dalam kasus korupsi APBD yang melibatkan mantan pejabat tinggi daerah tersebut.

Hari Selasa, 8 November 2011, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Ende, Drs. Iskandar Mberu akhirnya menyerahkan diri kepada aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende. Hari itu juga Iskandar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ende.

Iskandar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Ende setelah gagal dieksekusi jaksa di rumahnya pada Kamis (3/11/2011). Selama lima hari informasi tentang keberadaan Iskandar Mberu simpang-siur.

Iskandar Mberu mesti masuk penjara karena permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. MA memutuskan Mberu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam perkara korupsi dana APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar. Iskandar dihukum selama 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sejak awal proses hukum kasus ini menarik perhatian yang sangat besar dari masyarakat Kabupaten Ende serta NTT karena melibatkan dua mantan pejabat. Selain Iskandar, kasus ini pun melibatkan mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi (terakhir menjabat anggota DPRD NTT) dan pengusaha Samuel Matutina. Setelah divonis bersalah di pengadilan negeri, baik Mberu, Domi maupun Matutina mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Paulinus Domi yang diputus 2,6 tahun pidana penjara oleh MA telah menjalani hukuman di LP Kupang sejak Juni 2011, sedangkan Samuel yang divonis 4 tahun penjara masih menunggu putusan MA.

Pidana penjara bagi Iskandar Mberu dan Paulinus Domi menebarkan eksptektasi yang tinggi terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Ende serta Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya. Ya, sudah seharusnya demikian. Hukum tidak memandang bulu. Siapa pun yang bersalah, siapa pun yang mencuri uang negara dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Saat ini penyidik Polres Ende mengusut kembali kasus dugaan korupsi dana APBD pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ende, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Umum Setda Ende tahun 2002 dan 2003. Menurut Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, SIK, tiga calon tersangka sudah di kantong polisi. Dugaan korupsi pada dua SKPD tersebut terkait proyek pengadaan alat uji kendaraan bermotor. Menurut hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 374 juta lebih.

Kita tentu saja mendukung langkah kepolisian membuka kembali kasus yang sudah berusia hampir sepuluh tahun itu. Selama masih dimungkinkan pengusutan oleh ketentuan hukum positif di negeri itu, polisi harus jalan terus. Hukum tidak memandang bulu. Pejabat daerah sekelas bupati saja dihukum, apalagi di level berikutnya. Mereka yang dulu bertanggungjawab terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut perlu diusut sekalipun telah pensiun sebagai pegawai negeri. Pensiun bukan alasan bebas dari jeratan hukum.

Selain kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan, aparat Kejaksaan Negeri Ende telah menemukan indikasi korupsi dana penanggulangan bencana alam di Kabupaten Ende tahun 2010. Menurut Kejari Ende, Adianto, S.H, banyak orang penting di Ende yang kebakaran jenggot karena keterlibatan mereka dalam kasus ini. "Saya sudah punya bukti kuat siapa-siapa yang terlibat,” kata Adianto, Selasa (8/11/2011).

Semakin banyak kasus korupsi diproses hukum, semakin baik manfaatnya bagi semua. Kita harapkan aparat penegak hukum di Ende tidak sekadar gertak sambal. Juga tidak memilih strategi tebang pilih. Kalau mau melibas koruptor, libas saja semuanya. Kita tunggu keseriusan polisi dan jaksa memberantas praktik korupsi yang menciptakan penderitaan bagi masyarakat. Sekali lagi hukum tidak memandang bulu!

Pos Kupang, 17 November 2011 halaman 4
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes