SOE, PK -- Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD SoE tahun anggaran 2007 senilai Rp 2,3 miliar.
Penetapan Wondal sebagai tersangka setelah polisi memperoleh hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT tentang kerugian negara dalam pembangunan gedung tersebut senilai ratusan juta rupiah.
Kepala Polres TTS, AKBP Suprianto, yang dikonfirmasi Pos Kupang di SoE, Selasa (24/3/2009), membenarkan penetapan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Suprianto mengatakan, adanya kerugian negara dalam kasus tersebut sehingg status penanganan kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dengan naiknya status penanangan ke penyidikan, otomatis harus ada tersangka. Awal penyidikan ini kami menetapkan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka karena posisi dia sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek tersebut," katanya.
Menurut dia, polisi tidak hanya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini. Beberapa tersangka lain, lanjutnya, akan ada setelah masuk dalam pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Suprianto menjelaskan, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Penyelidikan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi tentang proyek pembangunan gedung rawat inap berlantai dua senilai Rp 2,3 miliar itu bermasalah.
Untuk menelusuri masalah itu, polisi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Dari bahan keterangan yang diperoleh, demikian Suprianto, polisi membutuhkan audit BPKP Perwakilan NTT untuk mengetahui kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dari hasil audit BPKP Perwakilan NTT ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT baru kami peroleh hari Senin (23/3/2009). Karena adanya kerugian negara itulah kami memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Direktris RSUD SoE, dr. Jeane Wondal sebagai tersangka," jelas Suprianto.
Dia mengatakan, sebagai tindak lanjutnya polisi akan memeriksa kembali para saksi dalam kasus ini. Saksi yang akan diperiksa yakni panitia tender, konsultan, bendahara, pejabat pembuat komitmen, kontraktor pelaksana dan direktris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang jumlah kerugian negara, Suprianto, yang dikonfirmasi lagi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, S.Ik, mengatakan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 800 juta. Selain kerugian fisik, BPKP Perwakilan NTT juga menemukan kerugian negara lainnya berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 700 juta.
"Pekerjaan itu seharusnya diselesaikan kontraktor pelaksana PT Almandira Sakti-Kupang akhir Desember 2007 lalu. Namun kenyataannya pekerjaan tersebut baru selesai akhir tahun 2008. Karena keterlambatan penyelesaian, kontraktor pelaksana semestinya dikenakan pembayaran denda senilai Rp 700 juta," kata Sinurat.
Ia menambahkan, kontraktornya Jhonery Bukit belum pernah membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu kepada pemerintah daerah. (aly)
Pos Kupang edisi Rabu, 25 Maret 2009 halaman 1