KUPANG, PK--Pimpinan Partai politik peserta Pemilu Legislatif 2009 di NTT menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang kampanye damai di Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Antonius Bambang Suedi, di Mapolda NTT, Selasa (10/3/2009).
Dalam sambutannya, Bambang mengatakan, MoU tentang kampanye damai dilakukan untuk mengurangi terjadinya gangguan keamanan yang muncul ketika kampanye berlangsung di NTT. Tanggung jawab keamanan pemilu tidak sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung
jawab partai politik peserta pemilu.
Bambang mengatakan, setiap parpol peserta pemilu harus mewaspadai kemungkinan adanya gangguan dari kelompok tertentu untuk menggagalkan pesta demokrasi rakyat tahun ini. Kesepakatan kampanye damai, kata Bambang, juga diperlukan untuk mencegah munculnya tindakan-tindakan yang bersifat anarkis dan provokatif yang dapat memperuncing terjadinya gejolak sosial yang berdampak pada terjadinya gangguan keamanan di daerah ini. "Saya minta pimpinan parpol peserta pemilu untuk ikut menciptakan suasana damai selama masa kampanye," pinta Bambang.
Menurut Bambang, MoU sebagai salah satu pedoman dan landasan bagi semua parpol peserta pemilu agar mewujudkan kampanye damai di NTT. Saat kampanye berlangsung parpol harus mampu mengendalikan konstituennya untuk menghindari terjadinya tindakan perusakan atribut, termasuk kampanye hitam yang muncul di antara sesama calon anggota legislatif (caleg) dan massa simpatisan dan pendukungnya.
Sementara Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, mengharapkan masa kampanye yang akan dimulai 16 Maret 2009, dapat berlangsung secara damai. "Setiap kampanye pasti ada intrik-intrik politik yang tidak menyenangkan. Tetapi itulah bagian dari sebuah dinamika politik dalam alam demokrasi yang harus kita hormati bersama, bukan untuk bermusuhan," kata Lebu Raya.
Dia mengatakan, semua peserta pemilu agar meninggalkan semua kepentingan sesaat dengan mengedepankan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat NTT, menyukseskan Pemilu 9 April 2009. Lebu Raya juga berharap, Panwaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendukung MoU tentang kampanye damai yang telah ditandatangani bersama.
Ketua KPU NTT, Yohanes Depa, mengatakan, MoU tentang kampanye damai telah memberi signal yang jelas kepada masyarakat bahwa setiap parpol menginginkan kampanye damai. Kampanye damai ini tentunya akan mengedepankan tegaknya peraturan perundangan yang berlaku.
PNBK Didiskualifikasi
Dari Waingapu dilaporkan Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) didiskualifikasi dari peserta Pemilu Legislatif 9 April di daerah pemilihan Sumba Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur membatalkan partai politik tersebut dari kepesertaan pemilu legislatif karena tidak menyerahkan rekening dana kampanye sampai batas akhir, Senin (9/3/2009).
Pada hari terakhir penyerahan rekening dana kampanye, Senin (9/3/2009) malam, ada tiga parpol yang belum menyerahkan rekeningnya, yakni Hanura, PNBK dan Partai Persatuan Indonesia (PPI). Partai Hanura dan PPI akhirnya bisa menyerahkan rekening dana kampanye sebelum pukul 24.00 Wita. PPI menyerahkan rekening sekitar pukul 23.30 Wita, sedangkan Partai Hanura dua menit sebelum memasuki pukul 24.00 Wita.
Partai Hanura nyaris didiskualifikasi karena sampai menjelang pukul 24.00 Wita, belum juga menyerahkan rekening dana kampanye. Namun dua menit sebelum pukul 24.00 Wita pengurus partai tersebut datang ke KPU Sumba Timur dan menyerahkan rekening dana kampanye. Sementara PNBK akhirnya didiskualifikasi setelah tidak memenuhi kewajiban sesuai undang-undang untuk menyerahkan rekening dana kampanye ke KPUD Sumba Timur sampai batas waktu yang ditentukan. (dea/den/aca)
Pos Kupang edisi Rabu, 11 Maret 2009 halaman 1