Dua Pimpinan DPRD Lembata Dituntut 5 Tahun

LEWOLEBA, PK--Dua orang pimpinan DPRD Lembata periode 1999-2004, Drs. Philipus Riberu, dan Haji Hidayaatullah Sarabiti, dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta atau kurungan enam bulan. Keduanya didakwa melakukan penyelewengan dana perawatan kesehatan dan asuransi kesehatan DPRD Lembata.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Yohanes Lebe Unaradja, SH, dan Arif Kanahau, S.H, dalam sidang lanjutan kasus korupsi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Jumat (6/3/2009).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Karlen Parhusip, S.H, terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Lembata, Haji Hidayaatullah Sarabiti mengaku tidak paham dengan tuntutan JPU. "Saya tak mengerti Pak Ketua," ujar Sarabiti, ketika diberi kesempatan oleh Karlen Parhusip, S.H, menanggapi tuntutan JPU ini. 

Setelah mendapat tanggapan dari terdakwa, JPU, Yohanes Lebe Unaradja, S.H, membacakan ulang amar tuntutannya, dan Sarabiti menyatakan telah memahaminya. 
Di dalam uraian primair dan subsidair, JPU menerangkan perbuatan terdakwa dan 18 anggota DPRD Lembata periode 1999-2004 telah merugikan keuangan negara Rp 654.512.460. Jumlah kerugian itu berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kupang yang tertuang dalam Surat Nomor: S-1768/PW.24/5/2008 tanggal 8 April 2008 . 

Dalam tuntutan setebal 58 halaman yang dibacakan bergantian JPU, Yohanes LebeUnaradja, S.H, dan Arif Kanahau, S.H, menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka melanggar pasal 2 (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara lima tahun dan akan dikurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani kedua terdakawa. 

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak dibayar bisa diganti dengan kurungan masing-masing enam bulan.

JPU juga menuntut terdakwa satu, Drs. Philipus Riberu, dihukum membayar uang pengganti Rp 32.780.833 dan terdakwa dua, Haji Hidayaatullah Sarabiti membayar uang pengganti Rp 27.562.313. 

Uang pengganti ini jika tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan, maka benda atau barang-barang terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dihukum subsidair penjara satu tahun.
JPU minta majelis hakim menetapkan kedua terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara, meskipun belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. JPU juga minta dikembalikan 37 jenis barang bukti kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 18 anggota DPRD lainnya.

Dalam perkara ini, JPU mengajukan 16 orang saksi memberatkan. Dari pihak eksekutif mantan Sekretaris DPRD Lembata, Drs.Aloysius da Silva, mantan Sekretaris DPRD Lembata, Paulus Kopong, pemegang kas Sekretaris DPRD Lembata, Yoseph Mado Wahon, dan saksi ahli auditor BPKP, Wisnu Dewanto, S.E, A.K.

Saksi-saksi lainnya mantan anggota DPRD, Kanisius Baka, Romanus Bediona, Petrus Kumbala, Simon Teri Langobelen, Usman Bethan, Bernadus Nara, S.Pd, Drs.Yohakim Nuba Baran, Yohanes Vianey K Burin, S.H, Drs. Arsyad Muhammad, Frans Making, B.A, Lukas Onek Narek, dan pimpinan PT Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 Cabang Kupang, Abdullah Djaffar. 

Sementara terdakwa mengajukan empat saksi meringankan, yakni Pius Namang, mantan anggota DPRD periode 1999-2004, Felicianus Corpus, Wakil Ketua DPRD Lembata periode 2004-2009, Drs.Syachril Mahmud, mantan Direktur Keuangan Departemen Dalam Negeri, dan Prof. Dr. Philipus Mandiri Hadjon, S.H, pakar hukum tata negara Unversitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa satu dan dua menyatakan akan menyampaikan pembelaan pribadi dan pembelaan dari tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pada Jumat (13/3/2009). "Saya akan sampaikan pembelaan pribadi dan pembelaan dari kuasa hukum," kata Riberu diamini Sarabiti.

Pembacaan tuntuan dalam sidang Jumat kemarin berlangsung sekitar satu jam lebih, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Karlen Parhusip, S.H, anggota majelis, LM Sandi Iramaya, S.H, dan Dedy Heryanto, S.H. Terdakwa didampingi dua kuasa hukum, Sebastinus Ola Domaking, S.H, dan E.Nita Juwita, S.H. (ius)

Rincian Kerugian Negara

* Kelebihan pembayaran prem asuransi Rp 73.800.000
* Pembayaran biaya perawatan dan pengobatan secara tunai Rp 85.000.000
* Pembayaran biaya perawatan dan pengobatan secara tunai Rp 85.000.000
* Pembayaran tunjangan kesehatan secara tunai Rp. 19.853.400.
* Pembayaran pesangon atau nilai tunai dari PT Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 Rp. 416.216.660,-
* Pengembalian biaya perawatan dan pengobatan tahun 2004 Rp. 25.357.600,-
-----------------------------------------------------------
* Total kerugian Rp. 654.512.460.

Pos Kupang edisi Sabtu, 7 Maret 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes