36 Parpol di Ende Terancam Tidak Ikut Pemilu

ENDE, PK--Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, Fransiskus R Senda, mengatakan, 36 partai politik (Parpol) di Kabupaten Ende terancam tidak mengikuti pemilihan umum (Pemilu) legislatif karena belum menyerahkan bukti rekening calon anggota legislatif (Caleg) kepada KPUD Ende. Batas waktu penyerahan rekening caleg tanggal 9 Maret 2009. 

"Jika sampai tanggal 9 Maret, 36 Parpol belum menyerahkan bukti rekening calegnya, maka parpol tersebut didiskualifikasi atau tidak mengikuti Pemilu," tegas Senda, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2009).

Ia mengatakan, terkait dengan penyerahan bukti rekening caleg, KPUD Ende telah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol, namun tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, lanjutnya, bukti rekening caleg digunakan oleh KPU ketika melakukan audit oleh tim audit. Juga penyerahan rekening bukan hal baru karena sudah diatur dalam UU Pemilu No. 10 Tahun 2008.

Pada kesempatan itu, anggota KPUD Ende Devisi Logistik, Jamal Umar, S.E, mengatakan, KPUD Ende kekurangan 500 surat suara atau setara dengan satu dos karena terjadi kesalahan pengiriman. Sebelumnya pada Jumat (27/2/2009), jelas Umar, KPUD Ende menerima 324 dos masing-masing berisikan 500 surat suara, padahal mestinya KPUD Ende harus menerima 325 dos surat suara. Surat suara yang mengalami kekurangan untuk anggota legislatif Propinsi NTT.

Selain kekurangan surat suara, demikian Umar, KPUD Ende juga kelebihan dua dos surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPUD Ende, lanjutnya, mendapat pengiriman surat suara sebanyak 327 dos, padahal yang dibutuhkan 325 dos.
Terhadap kekurangan 500 surat suara untuk caleg Propinsi NTT dan kelebihan surat suara untuk DPD, kata Umar, KPUD Ende sudah berkoordinasi dengan PT Pandu Logistik Matara, Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku ekspedisi yang mengirimkan logistik. 

Ia menjelaskan, manajemen PT Pandu Logistik Mataram menyatakan akan berkoordinasi lagi dengan pihak percetakan di Surabaya, Jawa Timur, agar segera mengirimkan satu dos logistik surat suara untuk DPRD NTT yang masih kekurangan. 
"Kepada PT Pandu Logistik Mataram kami meminta agar segera mengirimkan logistik yang masih kurang, dan mereka menyatakan akan dikirim kembali dalam waktu sepekan atau setidaknya sebelum selesai pelaksanaan sortir surat suara," kata Umar.
Sedangkan dua dos logistik kertas suara untuk anggota DPD yang kelebihan, kata Umar, sudah dikirim kembali melalui ekspedisi PT Pandu Logistik Mataram pada saat logistik tiba di Ende.

Umar mengatakan, surat suara yang diterima oleh KPUD Ende pada Jumat (27/2/2009) sebanyak 1.309 dos. Rinciannya, surat suara DPR RI Dapil NTT 1 sebanyak325 dos, DPD Dapil NTT 325 dos, DPRD Propinsi NTT Dapil 6 sebanyak 323 dos, DPRD Kabupaten Ende Dapil 1 sebanyak 111 dos, DPRD Kabupaten Ende Dapil 2 sebanyak 79 dos, DPRD Kabupaten Ende Dapil 3 sebanyak73 dos, DPRD Kabupaten Ende Dapil 4 sebanyak 63 dos dan surat suara tambahan sebanyak 10 dos.

Tambah TPS
Fransiskus R Senda juga mengatakan, KPUD Ende akan menambah tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu legislatif tanggal 9 April 2009. Sebelumnya saat pilkada Kabupaten Ende tanggal 13 Oktober 2008, KPUD Ende membangun 531 TPS dan untuk Pemilu legislatif ditambah menjadi 878 TPS.

Ia menjelaskan, alasan penambahan TPS dari 531 TPS menjadi 878 TPS saat Pemilu legislatif dilatarbelakangi bahwa pada tanggal 9 April 2009 bertepatan dengan perayaan keagamaan bagi umat Katolik, Kamis Putih. Untuk mempercepat pelaksanaan pencoblosan, KPUD Ende menambah jumlah TPS di setiap daerah pemilihan. 

"Kami upayakan agar dalam satu TPS maksimal jumlah pemilih 300 orang. Apabila melebihi jumlah tersebut, akan dibuat TPS baru. Dengan adanya pengurangan jumlah pemilih pada setiap TPS, maka akan mempercepatkan pelaksanaan pencoblosan dan rekapitulsi suara di masing-masing TPS," ujarnya.

Senda mengatakan, bagi pemilih yang merayakan hari keagamaan di tempat kelahirannya, KPUD Ende memberikan kemudahan untuk mencoblos. KPUD Ende akan mengeluarkan model A 5 kepada pemilih. Dengan mengantongi model A 5, pemilih dapat menunaikan hak pilihnya di wilayah kerja KPUD Ende. Untuk mendapatkan model A, kata Senda, pemilih wajib memberitahu kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Pemilu. Juga harus memberitahu kepada panitia pemilih setempat. 

Tidak Lengkap
Logistik yang diterima KPUD Kabupaten Kupang tidak lengkap. Hingga hari Senin (2/3/2009), pukul 11.00 Wita, semua formulir untuk kepentingan pemilu legislatif belum diterima.


Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Hans Ch.Louk mengatakan itu saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (2/3/2009). Ia menjelaskan, setelah logistik diterima KPUD akan disortir sebelum didistribusikan ke kecamatan. 

Logistik yang sudah diterima, kata Louk, antara lain surat suara untuk DPR RI sebanyak 445 dos ditambah 250 lembar surat suara, DPD sebanyak 442 dos, DPRD Propinsi NTT sebanyak 445 dos, DPRD Kabupaten Kupang 464 dos. Rinciannya, Dapil I sebanyak 120 dos, Dapil II 107 dos, Dapil III 76 dos, Dapil IV 74 dos dan Dapil V sebanyak 87 dos. 

Selain itu, kata Louk, KPUD Kabupaten Kupang juga menerima 852 botol tinta dan segel sebanyak 5.787 keping. Semua logistik tersebut disimpan di gudang sambil menunggu dilengkapi sebelum disortir. Ia mengatakan, KPUD Propinsi mengirim bahan - bahan sosialisasi berupa poster, spanduk, stiker demi suksesnya pemilu. (rom/mas) 

Pos Kupang edisi Selasa, 3 Maret 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes