Alex Longginus Bebas Kampanye

MAUMERE, PK---Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Maumere saling melempar tanggung jawab atas pengawasan terhadap tersangka Drs. Alexander Longginus dalam menjalankan jenis tahanan kota. PN Maumere menilai Kejari Maumere yang mesti bertanggung jawab atas pelanggaran/perbuatan tersangka Longginus selama menjalani tahanan kota.

Pengadilan hanya membuat dan mengeluarkan surat penetapan pengalihan penahanan tersangka Longginus dari tahanan kurungan ke tahanan kota dengan alasan tersangka Longginus sakit sesuai surat keterangan dokter RSUD TC Hillers, Maumere. Kejaksaanlah yang mengeksekusi penetapan majelis hakim itu serta mengawasi tersangka Longginus dalam menjalani jenis tahanan kota.

Seperti diwartakan sebelumnya, Longginus dialihkan tahanannya dari kurungan di Rutan Maumere menjadi tahanan kota sejak Jumat (20/3/2009) lalu. Saat menjalani tahahan kota, Longginus aktif berkampanye di Lapangan Kota Baru-Maumere, Jumat petang (27/3/2009). 

"Kalau selama menjalani tahanan kota tersangka Longginus melakukan pelanggaran seperti keluar dari kota tanpa izin, berkampanye di panggung politik tanpa izin, itu tanggung jawab instansi yang mengawasinya. Kalau ada pelanggaran yang dibuat tersangka dalam menjalani tahanan kota itu berarti pengawasan Kejaksaan Negeri Maumere terhadap tersangka sangat lemah. Dan itu tanggung jawab Kejaksaan Negeri Maunere," kata Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Poltak Silalahi, SH, melalui Humas Pengadilan Negeri setempat, LS Tampubolon, SH, kepada Pos Kupang di PN Maumere, Senin (30/3/2009).

Tampubolon ditanya terkait kesan diskriminasi penegakan hukum di PN Maumere yang mendapat protes dari berbagai pihak di Kabupaten Sikka. Masyarakat Sikka mempertanyakan kebebasan tersangka Longginus, mantan Bupati Sikka yang tengah diproses hukum terkait kasus korupsi dana purnabakti 30 mantan anggota DPRD Sikka senilai Rp 276,5 juta. Longginus ditahan Kejari Maumere di rutan selama dua hari (11-13/3/2009). 

Ketika dilimpahkan Kejari Maumere ke PN Maumere, Jumat (20/3/2009) pukul 14.30 Wita, dalam hitungan menit tersangka Longginus langsung dialihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota dengan alasan sakit. Penetapan pengalihan tahanan yang seharusnya dieksekusi kejaksaan setempat kali ini diambilalih Majelis PN Maumere. Selanjutnya dalam beberapa hari saja tersangka yang terikat tahanan kota berkampanye sebagai caleg dan jurkam PDIP di Lapangan Kota Baru Maumere sambil bernyanyi dan bergoyang. Padahal dialihkannya tahanan tersangka Longginus dari tahanan rutan ke kota dengan alasan sakit.

Menanggapi kebebasan Longginus itu, Tampubolon yang juga salah satu anggota majelis hakim untuk perkara korupsi tersangka Longginus, menjelaskan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan Longginus selama menjalani tahanan kota.

"Sekali lagi saya mau tegaskan, kami hanya membuat penetapan, dan penetapan itu dieksekusi kejaksaan. Kalau tersangka melanggar penetapan majelis hakim itu berarti pengawasan kejaksaan lemah, dan itu tanggung jawab kejaksaan, bukan majelis hakim," tegas Tampubolon.

Lucu, Pernyataan Tampubolon
Secara terpisah, Kajari Maumere, Acep Sudarman, S.H, didampingi Kasi Intel, Ahmad Jubair, SH, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/3/2009), menegaskan, sangat lucu jika PN Maumere menyerahkan tanggung jawab pengalihan tahanan terhadap tersangka Longginus dari tahanan rutan ke tahanan kota kepada kejaksaan. 

"Loh amat lucu kalau ada pernyataan Tampubolon seperti itu. Siapa yang mengalihkan jenis tahanan terhadap tersangka Longginus, dia yang mengawasinya. Sesuai aturan, pengadilan meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengawasi tersangka dalam menjalani tahanan kota, bukan kami kejaksaan. Itu salah alamat PN Maumere. Kecuali kami juga diminta bantuan ya, kami laksanakan. Tapi dari awalnya kami tidak pernah dikoordinasi, penetapan pengalihan penahanan saja dieksekusi sendiri oleh pengadilan. Lalu untuk apa kami harus repot mengawasi tersangka Longginus? Silahkan awasi sendiri kalau tersangka melanggar penetapan mejelis hakim. Bahkan kalau sampai tersangka Longginus melarikan diri atau dipanggil tidak mau datang sidang ya, PN Maumere urus sendiri," tegas Sudarman.


Sudarman mengatakan, Longginus dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota karena sakit. Tetapi faktanya dia tidak sakit dan berkampanye serta bernyanyi dan bergoyang di atas panggung. Artinya, kata Sudarman, tersangka tidak sakit. Karena itu, PN Maumere harus bersikap adil memperlakukan tersangka dengan tersangka kasus pidana lainnya. 

"Jangan lempar tanggung jawab, lalu serahkan lagi pengawasan tersangka longginus kepada kejaksaan untuk mengawasi Longginus menjalani tahanan kota. Itu tidak benar," tegas Sudarman. (art)

Pos Kupang edisi Selasa, 31 Maret 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes