Noka dan Reba Divonis Bebas

BAJAWA, PK -- Petrus Kanisius Noka dan Hironimus Reba Watu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Senin (2/3/2009). Keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus calo CPNSD di Kabupaten Ngada sebagaimana didakwakan JPU.

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Martinus Bala, S.H, didampingi Djoko Sarwoko, S.H dan Raden Mar Suprapto, S.H. Putusan bebas bagi dua terdakwa ini disambut keluarga dengan tangisan. Sementara JPU, Robert Jimi Lambila, S.H menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Bajawa itu. 

Sebelumnya, JPU Kejari Bajawa menuntut Petrus Kanisius Noka satu tahun penjara. Menurut JPU, Noka, staf di Dinas PPO Ngada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah yang dilakukan secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Noka juga dijatuhi denda Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Hironimus Reba Watu dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. 

Disaksikan Pos Kupang di PN Bajawa, Senin (2/3/2009) siang, saat majelis hakim menyatakan Noka tidak terbukti melakukan korupsi, keluarganya tampak menarik nafas panjang dan mengatakan kata syukur. Usai sidang keluarga saling berpelukan dan menangis di lokasi PN Bajawa. (ris) 

Pos Kupang edisi Selasa, 3 Maret 2009 halaman 6
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes