MAUMERE, PK -- Hanya beberapa jam setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari jaksa, Jumat (20/32009), Pengadilan Negeri (PN) Maumere langsung mengubah jenis tahanan tersangka Aleks Longginus dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Pada hari Jumat pukul 14.000 Wita jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Maumere melimpahkan berkas perkara ke PN setempat. Saat itu tersangka Aleks Longginus tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Namun begitu PN menerima berkas perkara dan mengubah status tahanannya menjadi tahanan kota, tersangka Longginus yang masih dirawat di RSUD TC Hillers-Maumere, langsung kembali ke rumahnya pada Jumat malam.
Kasi Intel Kejari Maumere, Ahmad Jubair, S.H dan Kasi Pidsus, Henderina Malo, S.H yang dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (21/3/2009) dan Minggu (22/3/2009), menegaskan belum menerima surat penetapan dari PN Maumere tentang pengalihan jenis tahanan tersangka Longginus itu. Sesuai KUHAP, kata keduanya, jaksa berwenang melaksanakan penetapan hakim mengenai pengalihan jenis tahanan tersangka tersebut. Namun kenyataannya, tanpa sepengetahuan jaksa, tersangka Longginus pulang ke rumahnya pada Jumat malam. Dengan demikian proses pengalihan status tahanan tersangka Longginus bertentangan dengan KUHAP.
"Melalui penasihat hukumnya, kami cek bahwa tersangka Longginus sudah pulang ke rumahnya pada hari Jumat malam. Tapi kami tetap tidak tahu dan menganggap tersangka Longginus masih ada di rumah sakit. Sebab belum ada surat penetapan hakim yang kami terima dan siapa yang eksekusi tersangka Longginus ke rumahnya? Menurut KUHAP itu kewenangan jaksa, bukan hakim. Jadi prosedur hukumnya sudah tidak benar. Kalau esok Senin (23/3/2009) baru surat penetapan hakim tentang pengalihan penahanan Longginus dibawa ke kejaksaan, kami akan menolaknya. Sebab kalau kami terima, berarti tersangka harus masih ada di rumah sakit dan jaksa yang mengeksekusi dia ke rumahnya," tegas Jaksa Malo.
Jaksa Tidak Mau Laksanakan
Ketua PN Maumere, Poltak M Silalahi, S.H yang dikonfirmasi di kediamannya di Maumere, Minggu (22/3/2009), mengatakan sudah menyampaikan surat penetapan pengalihan jenis penahanan tersangka Longginus ke Kejari Maumere, Jumat (20/3/2009) siang. Namun, katanya, pihak kejaksaan tidak mau turun melaksanakan penetapan hakim tersebut.
"Saya lupa nomor surat penetapan itu, tapi yang pasti saya sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Silalahi.
Karena jaksa tidak mau mengeksekusi penatapan hakim tersebut, katanya, maka dirinya sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan kasus korupsi tersebut, mengizinkan tersangka Longginus kembali ke rumahnya untuk mulai menjalani tahanan kota sejak Jumat malam.
"Saya sudah kirim surat penetapan pengalihan tananan maupun penetapan majelis hakim dan hari sidang perkara Longginus itu ke kejaksaan. Tapi kejaksaan itu, selama ini seperti itu, administrasinya kacau, amburadul. Misalnya surat-surat yang sudah kami kirim, tapi mereka bilang belum terima dengan berbagai alasan klasik. Saya sering marah-marah dalam persidangan, baru mereka akui kesalahan mereka," kata Silalahi.
Tersangka Longginus, katanya, dialihkan penahanannya dari Rutan ke tahanan kota karena pengadilan memiliki pertimbangan khusus, yakni kesehatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
Menurut Silalahi, majelis hakim yang ditetapkannya untuk menyidangkan perkara korupsi yang menyeret Longginus itu adalah dirinya sebagai ketua majelis hakim dengan beranggotakan LS Tampubolon, S.H dan Albon Da Malik, S.H serta panitera pengganti, Yohanes Bola. Sidang perdana akan digelar hari Selasa (14/4/2009).
Sebagaimana diberitakan, Longginus terlibat dalam kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004 dengan kerugian negara mencapai 276,5 juta itu. (art)
Pos Kupang edisi Senin, 23 Maret 2009 halaman 1