Realisasi Gaji PNS di TTS Lebih Rp 30,5 M

SOE, PK---Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kupang menelusuri dugaan penyimpangan kelebihan realisasi pembayaran gaji pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2008 senilai Rp 30,5 miliar. 

Penelusuran itu dilakukan menyusul terbitnya hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyatakan pembayaran gaji pegawai lingkup Pemkab TTS hanya Rp 221.917.533.930. Sementara laporan Bagian Keuangan Pemkab TTS menyatakan realisasi pembayaran gaji hingga akhir Desember 2008 mencapai Rp 252.429.829.601.

Bupati TTS, Ir. Paulus VR Mella, M.Si, mengatakan hal itu di sela-sela pembahasan RAPBD TTS 2009 di ruang sidang Dewan, Kamis (12/3/2009) sore. Menurut Mella, penelusuran itu dilakukan menyusul adanya berbagai perbedaan penafsiran tentang jumlah anggaran gaji pegawai di lingkup Pemkab TTS 2009.

"Secara umum, sementara ini BPK masih audit penggunaan APBD TTS 2008. Namun kami juga meminta BPK audit khusus untuk menelusuri daftar gaji masing-masing SKPD terkait kelebihan realisasi pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 30,5 miliar tahun 2008. Tidak hanya itu, daftar gaji masing-masing SKPD juga kami evaluasi," kata Mella.

Selaku bupati baru, kata Mella, ia tidak akan serta-merta menerima apa yang disampaikan Bagian Keuangan terkait realisasi pembayaran gaji pegawai di tahun 2008 sebesar Rp 252,4 miliar. Pasalnya, Gubernur NTT dalam evaluasi perubahan APBD TTS 2008 menyatakan pembayaran gaji pegawai hanya cukup dengan anggaran Rp 221,9 M.

"Bagian Keuangan menyatakan realisasi pembayaran gaji hingga akhir Desember 2008 sebesar Rp 252 miliar, sementara dalam perubahan APBD TTS 2008 tertulis Rp 221 miliar. Pertanyaan, kenapa angka realisasi itu tidak dimuat dalam perubahan APBD TTS 2008? Bagian Keuangan menyatakan itu kesalahan angka. Kalau kesalahan ya, sabar dulu kita ikuti dulu," kata Mella.

Menurut Mella, untuk mengkroscek ada dan tidaknya kelebihan pembayaran gaji pegawai, BPK akan menelusuri gaji golongan I, II, III dan IV secara detail pada masing-masing SKPD. Bahkan BPK telah menyiapkan empat orang khusus untuk menelusuri kebenaran realisasi pembayaran gaji tahun anggaran 2008.

Bila dalam pemeriksaan nanti ternyata angka riil pembayaran gaji di tahun 2008 di bawah klaim realisasi Bagian Keuangan, kata Mella, maka ia akan meminta BPK melakukan audit investigasi. Audit itu untuk mengungkap ke mana larinya dana tersebut selain untuk pembayaran gaji pegawai.

Tentang patokan pembayaran gaji pegawai lingkup Pemkab TTS, Mella mengatakan, pemerintah tetap berpato pada hasil evaluasi Gubernur NTT pada perubahan APBD TTS 2008. Patokan yang digunakan yakni realisasi gaji pegawai tahun 2008 Rp 221,9 M ditambah kenaikan gaji 15 persen plus 2,5 persen. Hal itu pun juga sudah disepakati bersama dengan panitia anggaran DPRD TTS.

Data yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan, dalam RAPBD TTS kebutuhan belanja tidak langsung untuk pembayaran gaji para pegawai tahun ini menelan dana sekitar Rp 293 M. Lonjakan kebutuhan pembayaran gaji yang tajam dari angka Rp 221,9 M menjadi Rp 293,9 M membuat panitia anggaran DPRD TTS gerah.

Buktinya selama tiga hari berturut-turut masalah itu selalu diungkit-ungkit setiap kali pembahasan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Lonjakan anggaran pembayaran gaji sebesar Rp 62 M dinilai kalangan panitia anggaran DPRD TTS tidak wajar. 

"Saya minta pemerintah tidak menutup masalah dengan berbagai argumentasi. Jangan sampai kami digiring untuk bersama-sama menyetujui adanya penyimpangan pembayaran gaji pegawai di lingkup Pemkab TTS," ujar salah satu panitia anggaran DPRD TTS, Agus Lakapu, dalam sidang lanjutan pembahasan RAPBD TTS 2009, Kamis (12/3/2009) sore.

Tak beda dengan Lakapu, anggota panitia anggaran lainnya, Arfaksad Tlonaen, juga meminta pemerintah mencermati patokan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai di tahun 2009. Menurutnya, patokan anggaran sebesar Rp 252, 4 ditambah 15 persen plus 2,5 persen untuk pembayaran gaji pegawai di tahun 2009 tidak memiliki dasar hukum. (aly/Pos Kupang 13 Maret 2009 halaman 1)


Aparat Hukum Harus Proaktif 

SOE, PK -- Beberapa anggota DPRD TTS meminta aparat penegak hukum proaktif menyikapi temuan dugaan kelebihan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 30,5 miliar di lingkup Pemkab TTS tahun 2008. Hal itu dapat dilakukan dengan menyelidiki dugaan adanya penyimpangan kelebihan pembayaran gaji PNS.

Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD TTS, Chris Tallo, dan empat anggota panitia anggaran Dewan, yakni Nico Sole, Agus Lakapu, Amir Arifudin dan Apolinaris Lega Ledjab, yang ditemui di SoE, Jumat (13/3/2009) siang. Mereka menyatakan, penyelidikan kasus itu dapat dilaksanakan sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kupang selesai.

Bagi mereka, pembayaran gaji PNS yang melebihi plafon anggaran sudah melawan hukum. Pasalnya, satu-satunya payung hukum yang dimiliki untuk anggaran pembayaran gaji tahun 2008 adalah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008. Dalam perda itu disebutkan anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji sebesar Rp 221.917.533.930, bukan Rp 252.429.829.601.

"Kalau Bagian Keuangan tetap ngotot pembayaran itu sesuai dengan kondisi riil, kami ingin menanyakan dasar hukum apa yang dipakai untuk menambah anggaran pembayaran gaji pegawai? Selain itu, atas persetujuan siapa dan perintah siapa sehingga tiba-tiba Bagian Keuangan begitu saja menambah anggaran pembayaran gaji pegawai," ujar Nico Sole.

Sole mengatakan, semestinya Bagian Keuangan Pemkab TTS mengetahui bila terjadi pembengkakan pembayaran gaji para pegawai di pertengahan tahun 2008. Adanya pembengkakan biaya itu harus ditindaklanjuti dengan mengusulkan kembali tambahan anggaran pembayaran gaji sesuai kebutuhan riil.
Namun faktanya, lanjut Sole, usulan dari eksekutif untuk menambah anggaran pembayaran gaji dari anggaran semula Rp 210.829.173.296,74 menjadi Rp 252.429.829.601 dalam perubahan APBD TTS 2008 tidak pernah ada. Usulan eksekutif untuk penambahan anggaran gaji hanya berpatok pada angka Rp 221.917.533.930. Dengan demikian, laporan pembayaran riil gaji para pegawai di lingkup Pemkab TTS tahun 2008 sebesar Rp 252.429.829.601 sudah mengingkari aturan yang tertera dalam perubahan APBD TTS 2008. 

Ia juga merasa heran kepada Bagian Keuangan Pemkab TTS yang tidak mempersoalkan atau mengeluhkan adanya pembayaran gaji yang mengalami kekurangan hingga Rp 42 miliar bila dihitung dengan anggaran yang tersedia dalam APBD TTS 2008 sebelum perubahan. Sebelum perubahan APBD TTS 2008 anggaran pembayaran gaji pegawai disediakan sebesar Rp 210.829.173.296,74.

"Logikanya setiap bulan Pemkab TTS setidaknya mengeluarkan uang sekitar Rp 20 miliar untuk membayar gaji para pegawai. Bila terjadi kekurangan dana pembayaran gaji hingga Rp 42 miliar untuk dua bulan bayar gaji pegawai kenapa hingga November sebelum rancangan perubahan APBD TTS 2008 mereka tidak tahu. Ini kan lucu," tandas Sole.

Solusinya, lanjut Sole, semestinya begitu mengetahui adanya kekurangan dana untuk pembayaran gaji, pemerintah harus segera mengajukan dalam perubahan APBD TTS 2008. Dan faktanya, pemerintah sama sekali tidak pernah mengajukan angka penambahan anggaran pembayaran gaji sebesar Rp 42 miliar dalam perubahan APBD TTS 2008.

Fakta lainnya, kata Sole, dalam perubahan APBD TTS 2008 pemerintah hanya mengajukan perubahan angka pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 221,9 miliar. Tak hanya itu, saat konsultasi tentang perubahan APBD TTS 2008 di kantor Gubernur NTT pemerintah juga tidak mengajukan atau mengeluhkan adanya kekurangan pembayaran gaji hingga Rp 42 miliar. "Untuk itu dalam APBD TTS 2009 kami sepakat tetap menggunakan patokan pembayaran gaji pegawai sesuai perubahan APBD TTS 2008 sebesar Rp 221,9 miliar ditambah kenaikan gaji pegawai 15 persen plus acres 2,5 persen," kata Sole.

Menurut Sole, unsur-unsur korupsi dalam kasus ini sebenarnya sudah muncul berupa adanya unsur melawan hukum, kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri, korporasi atau orang lain. Untuk itu aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi sudah bisa masuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Lain halnya dengan Agus Lakapu yang menyoroti kinerja tim anggaran eksekutif tidak profesional. Pasalnya, realisasi pembayaran gaji tahun anggaran 2008 yang mencapai Rp 252, 4 miliar baru diketahui pada saat pembahasan RAPBD TTS 2009. Persoalan itu terbongkar setelah Dewan mencermati adanya lonjakan anggaran gaji pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah.

Agus juga mempertanyakan anggaran tambahan yang digunakan pemerintah untuk menutup kekurangan pembayaran gaji diambil dari pos dana apa. Jangan sampai kekurangan anggaran itu diambilkan dari belanja langsung untuk pihak ketiga. Pasalnya, ia mendapati fakta banyak rekanan yang mengeluhkan dana pekerjaan fisik pengadaan barang dan jasa belum dibayar pemerintah walaupun pekerjaan sudah selesai di tahun 2008.

Menurut Agus, bila betul terjadi pengalihan dana dari pos belanja langsung untuk menutup kekurangan anggaran belanja tidak langsung berupa gaji pegawai, maka hal itu sudah merupakan satu kesalahan fatal. Secara aturan tidak dibenarkan menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi dana yang dialihkan tidak sedikit, bahkan mencapai Rp 30,5 M. "Bila terjadi kerugian negara hingga puluhan miliar maka KPK sangat layak menangani kasus ini," kata Agus.

Sementara Ketua DPRD TTS, Chris Tallo, mengatakan, bila dalam pemeriksaan BPK menyatakan kerugian itu nanti jatuh ke pegawai berarti harus ada tuntutan ganti rugi. Tetapi bila kerugian bukan masuk ke pegawai maka menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menyelidikinya. (aly)

Pos Kupang 14 Maret 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes