JAKARTA, PK -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengarkan keluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Bertempat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/7/2008), Presiden Yudhoyono melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, M Nuh memastikan tidak akan ada pembreidelan terhadap media massa lantaran terbitnya UU No 11/2008 tentang Pemilu.
"Selama perjalanan kampanye itu sambil proses judicial review oleh kawan-kawan PWI. Tidak ada kejadian pemberedelan atau pencabutan izin. Kita berikan garansi," kata Menteri Kominfo, M Nuh usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Cabang dari 34 propinsi di Istana Negara-Jakarta, Kamis (31/7/2008). Hadir juga dalam pertemuan itu, Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra dan Sekretaris, Indra Alfian Syahril.
Menkominfo menjelaskan, pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemilu yang membicarakan sanksi terhadap pers tidak memutuskan ada keharusan pemerintah untuk melakukan pembreidelan. "Karena itu, perlu pemahaman kawan-kawan di KPI dan KPU karena Departemen Kominfo selaku regulator," ujarnya.
Garansi pemerintah ini keluar setelah PWI mendesak Presiden Yudhoyono selaku petinggi pemerintahan untuk tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 11/2008 terkait sanksi terhadap pers. Pasalnya, sanksi berupa pembreidelan ini berbentur UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Presiden Yudhoyono yang menerima pengaduan langsung dari PWI tersebut, sontak meminta anggota kabinet untuk melihat pasal-pasal yang berkait peluang pembreidelan pers pada pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang. Selepas menerima laporan dari Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, Presiden Yudhoyono pun memberikan jawaban kepada wartawan yang tergabung dalam PWI.
"Semangat kita adalah nafas reformasi dan tidak ada lagi pembreidelan atau pencabutan. Kepada menteri terkait, dan ini otoritas saya, kewenangan saya untuk segera mempelajari dengan cepat apa yang mesti diposisikan pemerintah untuk menyelesaikan ini," paparnya.
Kendati demikian Presiden Yudhoyono mengingatkan, dalam hidup bernegara yang mengusung demokrasi, di Tanah Air tidak ada seseorang pun yang mempunyai hak eksklusif. "Tidak ada yang kebal hukum manakala kita melakukan kejahatan," tandasnya. (Persda Network/ade)
Pos Kupang edisi Jumat, 1 Agustus 2008, halaman 7
"Selama perjalanan kampanye itu sambil proses judicial review oleh kawan-kawan PWI. Tidak ada kejadian pemberedelan atau pencabutan izin. Kita berikan garansi," kata Menteri Kominfo, M Nuh usai mendampingi Presiden Yudhoyono menerima pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Cabang dari 34 propinsi di Istana Negara-Jakarta, Kamis (31/7/2008). Hadir juga dalam pertemuan itu, Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra dan Sekretaris, Indra Alfian Syahril.
Menkominfo menjelaskan, pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemilu yang membicarakan sanksi terhadap pers tidak memutuskan ada keharusan pemerintah untuk melakukan pembreidelan. "Karena itu, perlu pemahaman kawan-kawan di KPI dan KPU karena Departemen Kominfo selaku regulator," ujarnya.
Garansi pemerintah ini keluar setelah PWI mendesak Presiden Yudhoyono selaku petinggi pemerintahan untuk tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 11/2008 terkait sanksi terhadap pers. Pasalnya, sanksi berupa pembreidelan ini berbentur UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Presiden Yudhoyono yang menerima pengaduan langsung dari PWI tersebut, sontak meminta anggota kabinet untuk melihat pasal-pasal yang berkait peluang pembreidelan pers pada pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang. Selepas menerima laporan dari Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, Presiden Yudhoyono pun memberikan jawaban kepada wartawan yang tergabung dalam PWI.
"Semangat kita adalah nafas reformasi dan tidak ada lagi pembreidelan atau pencabutan. Kepada menteri terkait, dan ini otoritas saya, kewenangan saya untuk segera mempelajari dengan cepat apa yang mesti diposisikan pemerintah untuk menyelesaikan ini," paparnya.
Kendati demikian Presiden Yudhoyono mengingatkan, dalam hidup bernegara yang mengusung demokrasi, di Tanah Air tidak ada seseorang pun yang mempunyai hak eksklusif. "Tidak ada yang kebal hukum manakala kita melakukan kejahatan," tandasnya. (Persda Network/ade)
Pos Kupang edisi Jumat, 1 Agustus 2008, halaman 7