KUPANG, PK -- Menanggapi hasil survai Transparency International Indonesia (TII) yang menemukan bahwa Kota Kupang dipersepsikan sebagai kota terkorup, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan membentuk sebuah tim independen untuk meneliti praktik KKN di Kota Kupang. Meski demikian, tim independen itu tidak melakukan survai tandingan.
Tim independen tersebut akan dipimpin P. Dr. Gregor Neonbasu, SVD (antropolog) dibantu pakar sosiolog, hukum dan Sains dari Unwira Kupang.
"Ini bukan tim tandingan TII," tegas Gregor Neonbasu saat ditemui di kantor Yayasan Arnoldus, Kompleks Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Kamis (6/2/2009).
Dia mengatakan bahwa Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe sudah menghubunginya secara lisan untuk memimpin tim independen tersebut. Dalam melakukan survai, kata dia, tim berpijak pada realita. Responden yang diambil bukan lagi 70 responden seperti yang menjadi responden TTI. Tim independen akan menggunakan responden lain, termasuk dari unit-unit kerja Pemkot Kupang yang mengemban tugas pelayanan perizinan. Survai dilakukan dengan metode kualitatif untuk mengetahui apakah benar terjadi korupsi di Pemkot Kupang.
Neonbasu menegaskan bahwa tim independen yang dibentuk itu tidak bermaksud melakukan pembelaan terhadap realitas korupsi. Pasalnya, tim belum tiba pada satu kesimpulan penelitian yang menyatakan membela atau tidak membela pemkot.
Tentang kapan tim mulai bekerja, Neonbasu mengatakan masih menunggu penyampaian resmi dari Pemkot Kupang.
Dia mengatakan bahwa tim akan bekerja seobyektif mungkin dan tidak ada maksud untuk membela Pemkot Kupang.
Sidak SKPD
Pekan ini, Walikota Kupang, Daniel Adoe dan wakilnya, Drs. Daniel Hurek melakukan sidak ke SKPD-SKPD di Pemkot Kupang, guna membabat praktik pungli. Kamis (5/2/2009), sedianya Walikota Adoe ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil namun ditunda karena bertugas ke Denpasar, Bali.
Kepala Dispenduk, Bernadus Benu, S.H, yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan penundaan tersebut.
Dalam dialog dengan stafnya, kemarin, Benu meminta mereka mengubah perilaku dan pola kerja dalam melayani pengurusan KTPN dan lain-lain. Pelayanan KTPN, katanya, harus dilakukan melalui loket-loket pelayanan.
Ada anggapan yang selama berkembang bahwa proses KTPN lama karena harus ada bayaran (pungutan). "Berkas masuk hari ini, hari ini juga bisa layani. Jangan sampai seperti yang diisukan selama ini, KTPN satu hari bisa tuntas asal bayar Rp 50.000," ujar Benu.
Berdasarkan protap, jelas Benu, pengurusan KTPN baru atau perpanjangan membutuhkan waktu 14 hari. Kenyataannya, kata dia, ada permintaan masyarakat yang bersifat emergency (pelayanan segera).
Dia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ada staf yang ketahuan melakukan pungli, maka akan ditindak tegas. Apabila pungli dilakukan tenaga honor, maka dipecat. (osa)
Pos Kupang 6 Februari 2009 halaman 1