MAUMERE, PK -- Terdakwa kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004, Drs. Alexander Longginus, mengaku dia dan keluarganya mengalami beban bathin dalam menjalani proses hukum kasus ini.
"Majelis hakim yang mulia, saya harus mengungkapkan semua beban bathin dan penderitaan saya bersama istri dan anak-anak saya, yang turut terhukum dalam penjara sosial. Sejak tahun 2006 saya diadili setiap hari di koran-koran sebagai koruptor yang tidak berdaya, yang tidak punya podium untuk membela diri. Tetapi, saya harus menerima hukuman sosial, dicemooh rakyat yang pernah saya pimpin selama lima tahun dengan sekian banyak prestasi dan pasti ada kegagalan. Ya, inilah saya tersangka dan terdakwa," kata Longginus, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (21/4/2009).
Agenda sidang membaca eksepsi. Saat membacakan eksepsinya di menit ke-20, suara Longginus gemetar. Longginus kemudian terdiam, menghentikan pembacaan selama satu menit untuk mengendalikan diri. Kemudian Longginus kembali membaca eksepsinya.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (21/4/2009) pukul 09.30 Wita, aparat Polres Sikka mulai berjaga di luar dan dalam kantor PN Maumere. Setiap pengunjung sidang yang akan masuk ke ruang sidang diperiksa di pintu masuk kantor PN Maumere.
Sidang yang dilaksanakan sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita, itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Maumere, PM Silalahi, S.H, didampingi hakim anggota, L Tampubolon, S.H dan A Damanik, S.H. Terdakwa Longginus didampingi penasehat hukumnya, Marianus Moa, S.H, dan Marianus Laka, S.H.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Henderina Malo, S.H, Takdir, S.H, Ahmad Jubair, S.H dan Hardoyo, S.H. Tampak istri Longginus, Maria Gorety, juga hadir bersama ratusan massa, simpatisan dan keluarga Longginus.
Eksepsi terdakwa setebal 27 halaman dibacakan bergantian oleh terdakwa dan dua pengacaranya. Dalam eksepsinya, Longginus mempersoalkan surat rahasia Kajati NTT No. R.163/P.3/Fd.1/2006, tanggal 10 Maret 2006 tentang permohonaan izin memeriksa Bupati Sikka, Alex Longginus sebagai saksi dan tersangka dalam lima kasus korupsi. Namun surat rahasia itu bisa bocor ke tangan lain, bahkan difotocopi dan disebarluaskan pihak tertentu menjelang Pilkada 2008.
"Terhadap fakta ini, kita bertanya kepada penegak hukum, mengapa, untuk apa dan bagi kepentingan siapakah surat rahasia itu dibocorkan. Masih bolehkah masyarakat awam mempercayai dalil hukumnya setelah sendiri melanggar hukum kerahasiaan. Selain melanggar hukum kerahasiaan, seberapa besar ibu dan bapak jaksa menjamin bahwa kasus saya ini murni hukum dan bukan konspirasi dan politisasi hukum," tegas Bupati Sikka periode 2003 - 2008 itu.
Menurut dia, dengan kebijakannya memberikan dana purnabakti sebesar Rp 276.500.000,00 kepada 30 anggota DPRD Sikka 1999 - 2004, atas dasar permintaan pimpinan DPRD Sikka itu, menyebabkan dirinya dan 30 anggota DPRD itu menjadi tersangka. Karena itu, Longginus menggugah, perbuatan Kajari Maumere melalui surat tangal 16 Agustus 2007, yang mengajukan permohonan permintaan dana bantuan sebesar Rp 290 juta dan direalisasikan sebesar Rp 125 juta. "Apakah yang terhormat Kejari Maumere juga akan menjadi tersangka korupsi?" tanya Longginus.
Longginus menilai proses hukum kasus purnabakti itu terindikasi politisasi hukum dan konspirasi politik pihak tertentu. Indikasinya, terlihat dari sejumlah fakta. Pertama, surat rahasia Kajati NTT bocor dan disebarluaskan di masyarakat. Kedua, jaksa baru memroses hukum kasus itu menjelang kampanye Pilkada Sikka 2008 dan masa kampanye pemilu legislatif 2009. Ketiga, ia dijebloskan ke penjara menjelang kampanye pemilu legislatif. Keempat, jaksa telah menyatakan akan menahan Longginus sebelum Longginus diperiksa sebagai tersangka.
"Pertanyaan kita kini, belum cukupkah semua ini sebagai indikasi adanya konspirasi? Dengan demikian harus sampai pada suatu kesimpulan sementara bahwa kasus ini adalah sebuah konspirasi penyimpangan hukum. Karena kejaksaan ingin berprestasi dan mengejar target penanganan kasus korupsi bekerjasama dengan mereka yang punya kepentingan politik sambil didukung oleh kekuasaan untuk merendahkan martabat dan mempermalukan kami atas dasar dendam dan dengki," kata Longginus.
Menurut dia, saat ini masyarakat Sikka ingin menanti kepastian tentang kasus purnabakti. Apakah kasus itu murni kasus korupsi atau lagi-lagi sebuah politisasi hukum dan konspirasi politik. Kiranya proses dan peradilan ini akan memberikan jawaban pasti tentang kebenaran yang sebenarnya, dan keadilan yang seadilnya tanpa tedeng aling-aling.
Longginus merasa dia sudah diadili masyarakat jauh sebelum diadili di lembaga peradilan. Namun peradilan sosial itu tidak adil. Karenanya, Longginus berharap peradilan di lembaga pengadilan negeri ini bisa mengungkapkan kebenaran dan keadilan.
"Semoga angin kebenaran berhembus di langit Niang Tanah Sikka tercinta, yang selama ini disesaki bergumpal-gumpal awal hitam berita media massa, gumpalan awan hitam berita foto copian dan gumpalan awan hitam yang menyelinap di berbagai forum diskusi jalanan itu, bisa tertiup, tersapu, terkuak, terburai sehingga kita tidak lagi dibutakan dan menerka-nerka, mana roti dan mana batu, mana ikan dan mana ular beludak. Semoga hari ini kita bisa melihat apakah ini perkara adalah kasus korupsi, ataukah seberkas konspirasi dan kecurangan hukum dan manipulasi politik," kata Longginus. (vel)
Pos Kupang edisi Rabu, 22 April 2009 halaman 1