Dion DB Putra (kedua dari kiri) |
"Kalau pemberitaan itu tidak berimbang bisa diadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers diakui oleh negara untuk mengadili dalam konteks pekerjaan pers. Dewan Pers bisa memberi teguran bila ada media yang terbukti tidak berimbang dalam pemberitaan," kata Dion saat menjadi nara sumber dalam Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis Kehumasan bagi Aparatur Bagian Humas/Protokoler Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT di Hotel Luwansa Labuan Bajo, Selasa (22/6/2016).
Dikatakannya, sesuai Undang-undang Pers, nara sumber juga berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi bila merasa ada yang salah dari pemberitaan. Nara sumber juga berhak diam terhadap pertanyaan wartawan kalau tidak yakin dengan kredibilitas wartawannya. "Selama ini banyak hak nara sumber yang diabaikan," kata Dion.
Sejumlah peserta yang hadir saat sesi tanya jawab mengeluhkan pemberitaan media akhir-akhir ini yang terkesan tidak berimbang dan mengabaikan konfirmasi. Selain itu, banyak wartawan yang hanya mengandalkan kartu persnya.
"Di daerah kami ada wartawan yang setiap hari selalu bersama kami dan meliput kegiatan kami. Tetapi beritanya tidak pernah ada," kata Germanus dari Kabupaten Sikka.
Keluhan senada disampaikan peserta lainnya, Sipri dari Kabupaten Manggarai, Agus dari Kabupaten Manggarai Timur dan peserta dari Malaka, Kupang dan sejumlah daerah lainnya.
Mereka juga mengeluhkan media massa yang terlalu berorientasi bisnis sehingga sering kali terkesan melindungi orang tertentu yang dianggap sebagai pemberi upeti.
Menanggapi keluhan itu, Dion mengatakan, pada Undang-undang Pers, media juga merupakan institusi bisnis tetapi semuanya dijalankan pada etika yang telah ditentukan.
Sementara Kepala Biro Humas Setda NTT, Semuel D Pakereng, mengatakan, semua aparatur bagian humas/protokoler di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi NTT akan difasilitasi Biro Humas Provinsi NTT untuk mendapatkan penjelasan dari Dewan Pers berkaitan dengan jalinan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan media massa tertentu.
Pakereng meminta bagian humas agar berhati-hati dalam menjalin kesepakatan kerja sama dengan media tertentu dalam konteks pemberitaan di daerah bersangkutan.
"Kami akan fasilitasi untuk mendatangkan Dewan Pers berkaitan dengan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan media tertentu. Berkaitan dengan kerja sama dengan media," kata Samuel di hadapan para aparatur bagian humas dari kabupaten/kota. (ser)
Sumber: Pos Kupang 24 Juni 2016 hal 12