Wakil Tuhan Tergiur Uang

 



Kasus Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan yang menjadi perhatian publik Indonesia masih terus bergulir sampai akhir bulan 2024 ini. 

Perkembangan teranyar malah semakin menarik karena berkaitan dengan integritas hakim yang kerap disebut sebagai wakil Tuhan di bumi.

Wakil Tuhan diduga tergoda dolar. Tergiur uang miliaran rupiah. Singkat cerita perkembangan perkara Ronald Tannur adalah sebagai berikut.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi  menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terjadap Ronald Tannur dalam  perkara pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Putusan hakim MA menggugurkan  vonis bebas terjadap Ronald Tannur yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Pada 23 Oktober 2024 aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota. 

Selain ketiga hakim, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat  di Jakarta pada hari yang sama.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan suap agar hakim agung  MA menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.  

Tak hanya empat orang. Tim Kejagung juga menahan mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024. Selain menahan para tersangka, tim Kejagung menyita uang puluhan miliar rupiah.

Jaksa pun sudah mengeksekusi terpidana Ronald Tannur setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang  menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Kita patut memberi apresiasi tinggi untuk Mahkamah Agung  dan Kejaksaan Agung yang bertindak sigap terhadap kasus Ronald Tannur. Rasa keadilan memang terusik ketika Ronald Tannur mendapat vonis bebas.

Sejumlah elemen masyarakat kala itu merasa ada sesuatu yang kurang berkenan. Bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan sudah kuat  namun tidak meyakinkan majelis hakim. 

Hakim malah berpendapat lain yakni membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum. Hakim berlindung di balik kebebasan dan keyakinan mereka sendiri.

Operasi Tangkap Tangan pada 23 Oktober 2024  semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap-menyuap dalam perkara ini. Kita dukung penuh tim Kejaksaan Agung memproses kasus tersebut sampai tuntas. 

Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.  

Tak elok memberi ruang kepada mereka yang merasa punya uang berlimpah bahwa uangnya bisa membeli apa saja termasuk keadilan di negeri ini. Kasih uang habis perkara.

Perkara Ronald Tannur mesti menjadi momentum untuk membersihkan oknum-oknum hakim yang mempermainkan keadilan sesuka hati. Juga aparat penegak hukum lainnya yang bertindak sewenang-wenang.

Kita yakin masih banyak hakim yang punya integritas tinggi di negeri ini. Mereka bekerja secara profesional. Mereka tidak tergiur godaan uang, kuasa atau kepentingan  sesaat lainnya. 

Hakim bersih dan berintegritas baik kita beri tempat yang layak. Sedangkan hakim yang buta hati tak patut menyidangkan perkara karena cenderung bertindak tidak adil. 

Kiranya tetap digarisbawahi bahwa hakim yang kerap disapa sebagai wakil Tuhan di bumi, yang  menentukan benar dan salah perbuatan manusia, harus sungguh-sungguh bertindak adil. Hakim yang tidak mudah tergiur godaan duniawi seperti uang dan kuasa. Semoga. (*)

Sumber: Pos Kupang


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes