Hidup Enggan, Mati pun Tak Mau

PARA anggota DPRD Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berteriak tentang nasib Perusahaan Daerah (PD) Flobamor. Teriakan itu nyaring terdengar sejak pekan lalu dan para wakil rakyat telah memberikan sejumlah rekomendasi.

Menarik sekali mengikuti perkembangan diskusi di gedung DPRD Propinsi NTT tentang PD Flobamor. Dalam rapat Komisi C hari Selasa 21 Juli 2009, komisi tersebut merekomendasikan agar Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTT menutup PD Flobamor. Ada dua alasannya Dewan. Pertama, PD Flobamora tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 9 miliar untuk membangun rumah toko (ruko) sejak tahun 20007. Ruko tersebut belum rampung sampai sekarang.

Kedua, PD Flobamor tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ruko yang dibangun PD Flobamora belum memberikan kontribusi
Ternyata DPRD Propinsi NTT tidak sampai hati untuk menutup PD Flobamor yang namanya sangat terkenal itu. Dalam rapat panitia anggaran yang dihadiri unsur eksekutif pada hari Jumat, 24 Juli 2009, DPRD NTT merekomendasikan perubahan status saja. Perusahaan Daerah Flobamor tidak perlu ditutup tetapi diubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Menurut pandangan Dewan, dengan menjadi PT pemerintah tidak mudah melakukan intervensi sehingga perusahaan daerah tersebut dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik. Berkaitan dengan rekomendasi tersebut, Dewan akan merevisi Perda No. 12/2008 tentang Pendirian PD Flobamor.

Dalam catatan kita, bukan pertama kali wakil rakyat memberikan rekomendasi tentang PD Flobamor. Banyak sudah rekomendasi dikeluarkan Dewan tetapi tidak jelas pelaksanaannya. Sudah berkali-kali terjadi nasib PD Flobamor sekadar ramai dibahas di dalam gedung Dewan. Pelaksanaannya tidak mengambarkan kemajuan yang signifikan sesuai tujuan perusahaan tersebut.

Salah satu rekomendasi Dewan yang masih menggantung sampai saat ini adalah tentang perlunya mengaudit PD Flobamor. Pihak eksekutif belum memberikan penjelasan kepada publik tentang hasil audit terhadap perusahaan daerah yang terus merugi tersebut. Padahal hasil audit oleh lembaga independen sangat penting guna mengetahui masalah yang membelenggu PD Flobamor selama ini. Melalui audit oleh tenaga profesional bisa diketahui penyakit kronis perusahaan tersebut yang akan menjadi acuan untuk pembenahan nanti.


Kita menyambut baik rekomendasi DPRD Propinsi NTT untuk mengubah status PD Flobamor menjadi sebuah perseroan terbatas. Terikat oleh ketentuan tentang perseroan terbatas, PD Flobamor niscaya bisa lebih baik dalam menjalankan bisnisnya di masa mendatang. Lebih baik dalam pengertian menjadi usaha bisnis yang sehat, menguntungkan serta memberi kontribusi ke kas pemerintah daerah.

Namun, sebelum sampai pada tahap perubahan tersebut dibutuhkan audit yang sungguh-sungguh agar profil perusahaan ini jelas bagi manajemen baru. Saran bagi Dewan dan pemerintah adalah kerelaan untuk menggelar acara dengar pendapat dengan komunitas dunia usaha di NTT.

Dari mereka akan mendapat banyak masukan tentang bagaimana sebaiknya menjalankan bisnis suatu perusahaan. Kiranya mesti disadari bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam urusan semacam ini. Yang dibutuhkan hanya kerendahan hati untuk menerima pandangan dari kalangan dunia usaha.

Persoalan lain yang selalu kita ingatkan adalah tentang penempatan sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola perusahaan daerah. Kapasitas SDM itu mutlak diperhatikan dengan serius. Salah satu kendala PD Flobamor selama ini adalah faktor manusia pengelola. Hal tersebut hendaknya tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang. Prinsipnya kita mendukung keberadaan PD Flobamor di daerah ini asalkan nasibnya tidak seperti kata pepatah: hidup enggan mati pun tak mau.*

Pos Kupang edisi Rabu, 29 Juli 2009 halaman 4
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes