
Gaya Jokowi di Kairagi
Dalam rangkaian blusukannnya ke Sulawesi Utara, Calon Presiden (Capres) PDI Perjuangan, Ir Joko Widodo alias Jokowi menyempatkan diri mampir ke Kantor Harian Tribun Manado di Jalan AA Maramis, Kairagi, Manado, Sabtu (10/5/2014) sekitar pukul 13.15

Dua Mahasiswi Unima Taklukkan Puncak Elbrus
Prestasidemi prestasi dibukukan anak-anak Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Aesthetica, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Manado (Unima)

Berwisata Penuh Sensasi ke Pulau Komodo
TAK dapat dimungkiri, Pulau Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, adalah salah satu pulau terunik di dunia

Mengaku Bupati Don Wangge, Minta Rp 150 Juta


ENDE, PK---Seseorang yang mengaku sebagai Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge, M.Si, Selasa (21/4/2009) siang, meminta sejumlah uang kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan dan Keuangan Daerah, Tili Anfridus, senilai Rp 150 juta. Bupati Ende, Drs. Don Bosco Wangge, M.Si, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang pertelepon dari Jakarta, Selasa (21/4/2009) sore.
Bupati Don Wangge mengatakan, namanya telah dicatut oknum warga tertentu untuk meminta uang kepada Kadis Pendapatan dan Keuangan Kabupaten Ende, Tili Anfridus. Namun permintaan tersebut ditolak kepala dinas dengan alasan bupati tidak pernah meminta uang melalui telepon.
Dikatakannya, dalam kasus tersebut ada oknum warga tertentu yang memanfaatkan kondisi ini ketika mengetahui bupati tidak berada di Ende untuk meminta uang. "Oknum tersebut mengaku diri sebagai Bupati Ende dan meminta agar ditransfer uang Rp 150 juta," kata Don Wangge dari balik telepon.
Belajar dari kasus ini, ia mengharapkan masyarakat dan aparat pemeritah lingkup Pemkab Ende agar tidak mudah percaya ataupun terkecoh, serta mengecek langsung kepada bupati apabila mendapatkan telepon dengan kasus yang sama. "No HP saya telah saya berikan kepada semua kepala dinas/badan, apabila mendapatkan telepon dengan modus yang sama sebaiknya cek kembali ke saya agar tidak tertipu," kata Don Wangge.
Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang di kemudian hari, ujar Don Wangge, pihaknya telah mengumumkan kepada publik melalui media massa agar masyarakat waspada dengan tindakan oknum tertentu yang suka mencatut nama pejabat serta pejabat muspida untuk meminta uang. (rom)
Pos Kupang 23 April 2009 halaman 18
Kelelahan, Caleg PKP di Sumba Timur Meninggal


WAINGAPU, PK--Diduga kelelahan, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Karya Perjuangan (PKP), Pieter Patisina (62), meninggal dunia, Rabu (22/4/2009) sekitar pukul 05.00 Wita.
Informasi yang diperoleh di rumah duka, Jalan Perdamaian Nomor 1 RT 03/RW 01, Kelurahan Wangga, almarhum yang merupakan Caleg Nomor Urut 6 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumba Timur IV, Selasa (21/4/200) malam masih bercengkrama dengan keluarga. Keluarga pun tidak melihat ada tanda-tanda kalau almarhum sakit. Almarhum pun masih menonton acara sepak bola di TV hingga pukul 01.00 Wita.
Saat pertandingan sepak bola di televisi masih berlangsung, almarhum ke kamar mandi. Keluarga tahu alamrhum sudah jatuh. Keluarga sempat melarikan almarhum ke Rumah Sakit Kristen Lindimara, namun belum sempat mendapat pertolongan almarhum menghembuskan napas terakhir.
Tentang penyebab pasti kematian korban belum bisa diperoleh dari pihak keluarga, karena kondisi keluarga masih berduka. Sejauh ini belum satupun pihak keluarga yang bisa diajak bicara.
Ketua DPD PKP Kabupaten Sumba Timur, Antonius Umbu Lapu, S.M, ketika dikonfirmasi Pos Kupang di Waingapu, Kamis (23/4/2009), membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, almarhum meninggal karena terjatuh di tangga rumahnya saat hendak ke kamar mandi. Saat terjatuh pelipis almarhum membentur tangga yang menyebabkan almarhum tidak sadarkan diri.
Ketika dikonfirmasi tentang perolehan suara almarhum dalam pemilu legislatif kali ini, Anton mengaku belum tahu karena rekapan peroleh suara para caleg dan partai belum masuk kepadanya. "Saya belum tahu berapa perolehan suara almarhum. Almarhum tercatat sebagai caleg Partai Karya Perjuangan nomor urut enam dari Daerah Pemilihan Sumba Timur IV. Sejauh ini kita belum terima rekapan suara dari daerah pemilihan Sumba Timur IV," kata Anton. (dea)
Pos Kupang edisi Jumat, 24 April 2009 halaman 1
Wajah Baru Sukses di Dapil Dua Lembata


LEWOLEBA, PK--Tujuh calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) dua yang memperoleh suara terbanyak dipastikan melenggang ke kursi DPRD Lembata, setelah diselesaikannya rekapitulasi suara dapil dua oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata, Rabu (22/4/2009) malam. Caleg dari dapil satu dan dapil tiga belum diselesaikan rekapitulasinya oleh KPUD Lembata.
Ketua KPUD Lembata, Wilhelmus Panda, mengatakan, dengan selesainya rekapitulasi penghitungan suara caleg DPRD Kabupaten lembata di dapil dua ini sudah terlihat konfigurasi para caleg yang lolos. "Caleg yang lolos sudah kelihatan, tetapi ini sifatnya sementara sebelum ada penetapan KPUD Lembata," kata Panda, didampingi anggota KPUD Korwil dapil dua, Alex Rehi Karangora, dan juru bicara KPUD Lembata, Satria Betekeneng.
Karangora menjelaskan, pemilu legislatif 14 April 2009 di dapil dua diikuti 19.611 pemilih tetap (DPT), dengan perolehan 17.157 suara sah. Penghitungan bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk satu kursi caleg 2.451 suara.
Tujuh kursi caleg dapil dua Kecamatan Nagawutun, Wulandoni, Atadei dan Lebatukan dibagi kepada tujuh partai peserta pemilu. Simon Beduli, caleg Partai Golkar meraih 592 suara menempati kursi pertama. Partainya mengumpulkan suara dominan DPRD Lembata dari semua partai peserta pemilu di dapil dua sebanyak 3.061 suara. Perolehan suara Simon, caleg asal wilayah Lebatukan selisih tiga suara dari caleg di urutan berikutnya Maria Lusia Djebe (598 suara). Lusia anggota DPRD Lembata periode 2004-2009, otomatis tersisih dari persaingan perebutan kursi wakil rakyat.
PDIP menghimpun 1.613 suara, meloloskan Hyasintus Tibang Burin, mendulang 685 suara. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) mengoleksi 1.792 suara menempatkan wakilnya, Alex Seru Lazar dengan perolehan 648 suara. Alex unggul 18 suara dari rekannya di PPDI, Marthinus Payong Pukan.
PAN meloloskan Fransiskus Limawai Koban. Ia memperoleh 1.105 suara. Fransiskus mengumpulkan 547 suara menyisihkan rekannya aktivis lembaga swadaya masyarakat, Piter Bala Wukak, S.H. PPRN mengoleksi 979 suara di dapil dua mengantar wakilnya di nomor urut satu peraih suara terbanyak Ferdinandus Wahon, dengan 645 suara. Kursi keenam di dapil dua direbut Partai Demokrat dengan akumulasi 996 suara, dan caleg suara terbanyak Antonius Gelat (461 suara). Satu kursi terakhir didapat PDK dengan akumulasi 775 suara meloloskan Simon Geletan Krova (542 suara).
Karangora menjelaskan, distribusi tujuh kursi dapil dua diperebutkan 131 caleg dari tujuh partai berbeda. Berdasarkan wilayah asal caleg, Kecamatan Lebatukan meloloskan tiga wakil rakyat, Ferdinandus Wahon, Simon Beduli, dan Alex Seru Lazar. Kecamatan Wulandoni menempatkan Simon Geletan Krova, Hyasintus Burin, dan Antonius Gelat. Kecamatan Atadei menempatkan Fransiskus Limawai, kecuali Nagawutun tidak menempatkan seorang wakil pun. Dapil satu meliputi Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur dan Nubatukan, dialokasikan 10 kursi diperebutkan 191 caleg, dan dapil tiga delapan kursi direbut 149 caleg. Dapil dua baru meloloskan satu caleg wajah lama, Hyasintus Burin.
Dari Ende dilaporkan, DPRD Kabupaten Ende masa bakti 2009-2014, bakal didominasi wajah baru, wajah lama lama DPRD periode 2004-2009 hanya lima orang, yakni Justinus Sani, S.E dan Fransiskus Taso (PDIP), Heribertus Gani (PDK), Haji Pua Saleh ( Demokrat) dan Abdul Kadir (PKB) sedangkan 25 lainya wajah baru. Orang lama di Golkar tapi termasuk wajah baru seperti Marsel Petu. Marsel sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Ende periode 1999-2004, begitu juga Markus Gae (PAN).
Data yang dikumpulkan Pos Kupang dari anggota KPU Ende, Kamis (23/4/2009), menyebutkan, Partai Golkar menjadi penyumbang anggota terbanyak dengan empat orang dan diikuti PDIP, Demokrat, PAN dan PKB yang masing-masing tiga kursi. Sedangkan PPI, Hanura dan Kedaulatan dengan dua kursi. Sementara PKDI, PBR, PKS, PPRN, PPD, PDK, Gerindra dan PBB mendapatakan satu kursi.
Dengan perolehan empat kursi di DPRD Kabupaten Ende, maka besar kemungkinan Partai Golkar akan menempati posisi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ende sedangkan untuk posisi wakil diincar oleh empat partai yang mendapatkan tiga kursi, yakni PDIP, Demokrat, PAN dan PKB serta sejumlah partai yang mendapatkan dua maupun satu kursi. Selain menempatkan banyak anggota baru, juga muncul tiga anggota wanita.
Sementara pleno DPR RI, DPD, DPRD NTT dan DPRD Kabupaten Ende yang sedianya dilakukan, Kamis (23/4/2009) tidak jadi karena masalah tehknis komputer di kantor KPU. "Kami sudah berusaha agar bisa digelar, Kamis (23/4/2009) namun karena masalah teknis komputer, maka pleno ditunda hingga Jumat (24/4/2009),"kata anggota KPU Ende, Rosario Ndai.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara caleg di Kecamatan Maulafa di KPUD Kota Kupang, PDIP meraih 3.638 suara. Dari 11 caleg PDIP, caleg nomor urut lima, Ir.Jhon G.F Seran memperoleh 1.396 suara. Uurutan kedua dari Partai Gokar memperoleh 3.192 . Urutan ketiga Partai Demokrat sebanyak 3.029 suara. (ius/rom/den)
7 Caleg di Lembata yang Diperkirakan Lolos
1. Ferdinandus Wahon (PPRN 645 suara)
2. Simon Beduli (Golkar 592 suara)
3. Alex Seru Lazar (PPDI 648 suara)
4. Simon Geletan Krova (PDK 542 suara)
5. Hyasintus Burin (PDIP 685 suara)
6. Antonius Gelat (Demokrat 461 suara)
7. Fransiskus Limawai (PAN 547 suara)
---------------------------------------------------
Sumber : KPUD Lembata
Beko Raih Suara Terbanyak
HASIL pleno KPUD NTT untuk Kabupaten Sumba Barat (Sumbar), Kamis (23/4/2009), hanya David Ngailu Beko,S.H, calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTT nomor urut 2 Partai Golkar, yang meraih suara terbanyak 4.357, menyusul caleg nomor 1 Partai Demokrat, Ir. Lamek L Blegur meraih 1.829 suara, John Umbu Deta dari PDIP mengumpulkan 1.684 suara, Hendrik Rawambaku dari Golkar meraih 1.385 suara, berikut Daud Umbu Duka Kadiwano dari PDK meraih 1.335 suara, Agus Ngongo Dapadewa mengoleksi 1.308 suara dan Eva Nodu Puga dari Gerindra meraih 1.190 suara, dari jumlah suara sah 41.730 suara. Caleg lain hanya mengantongi ratusan bahkan ada yang hanya dua suara.
Untuk DPR RI, caleg nomor 5 Partai Golkar, Frouke Hege Rebo Bubu meraih 2.046 suara, dan dua rekannya Charles Mesang 1.508 suara dan Setya Novanto 1.069 suara. Dari Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah mengumpulkan 2.235 suara menyusul Jodi Haryanto 1.586 suara. Untuk calge dari PDIP, Pdt. David Umbu Dingu meraih 1.298 suara dan Herman Hery 1.256 suara. mantan Kadis Pendidikan dan Kebudyaaan NTT, Drs. John Manulangga dari RepublikaN mendulang 1.169 suara dan Umbu S Samapaty dari PKPI mengumpulkan 1.606 suara. Caleg lain meraih ratusan suara bahkan ada yang hanya dua suara.
David Beko yang dihubungi ke ponselnya mengatakan, suara yang diraihnya belum tentu mempertahankan posisinya di DPRD NTT. Bisa jadi suara didapat dari Sumbar yang cukup lumayan tapi kabupaten lain yang masih satu daerah pemilihan tidak mencukupi.
"Saya mensyukuri itu. Mudah-mudahan kabupaten lain juga ada suara yang bisa lolos ke kursi DPRD NTT. Jika tidak dapat, juga tidak ada masalah. Saya patut berterima kasih kepada pemilih yang sudah memberikan kepercayaan, mudah-mudahan dukungan itu tidak sia-sia," kata David. (gem)
Pos Kupang edisi Jumat, 24 April 2009 halaman 1
Ketua DPRD Manggarai Dituntut 4 Tahun Penjara


"Saya tolak tuntutan JPU ini. Saya tidak makan uang, saya hanya tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) saja. Yang lain-lain saya tidak terlibat. Karena itu saya memohon supaya majelis hakim memutus seadil-adilnya."
(Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes)
RUTENG, PK -- Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, B.A dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng. Tuntutan pidana ini dibacakan JPU, Maria Febriana, S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kamis (23/4/2009).
Menurut JPU, Ongge terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana asuransi kesehatan DPRD Manggarai. Ongge dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kasus korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, S.H, didampingi hakim anggota Agus Maksum, S.H dan Rofiq, S.H. Terdakwa Ongge didampingi penasihat hukum, Gabriel Kou, S.H dan panitera pengganti, Maksi Kabelen.
JPU Maria Febriana, juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 11 juta. Apabila terdakwa tidak mampu bayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Apabila tidak ada harta benda maka akan dihukum tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta hakim agar menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sedangkan 20 barang bukti yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut, masih dipergunakan untuk perkara yang sama yang menyeret terdakwa Abdullah Jafar, S.H (Asuransi Perkumpulan Bumi Putera) yang diajukan dalam berkas terpisah.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut JPU, perbuatan terdakwa merugikan negara, merusak citra dan kredibilitas lembaga DPRD Manggarai serta melukai perasaan dan semangat rakyat dalam memberantas korupsi.
Terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan uang rawat jalan Rp 6 juta, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Dimintai tanggapannya oleh hakim, Ongge menyatakan menolak tuntutan jaksa. Menurut Ongge, yang mengenakan safari coklat dipadu rompi orange bertuliskan "TAHANAN", JPU mengabaikan keterangan diriya selaku terdakwa. Bahkan, tuntutan itu memberatkan terdakwa padahal yang bersangkutan tidak makan uang.
"Saya tolak tuntutan JPU ini. Saya tidak makan uang, saya hanya tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) saja. Yang lain-lain saya tidak terlibat. Karena itu, saya memohon supaya majelis hakim memutus seadil-adilnya," kata Ongge, dengan suara keras sambil memukul meja penasihat hukum.
"Saya hanya ingin menyampaikan unek-unek hati saya. Sebab jujur saja, saya tidak makan uang. Mestinya 40 anggota Dewan dan Bupati Manggarai harus hadir di tempat ini. Saya hanya menjalankan perintah untuk tanda tangan MoU. Semoga Tuhan masih punya mata untuk melihat apa sesungguhnya yang saya lakukan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Ongge Yohanes, B.A, Gabriel Kou, S.H mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam persidangan 30 April 2009. Sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. (lyn)
Pos Kupang edisi Jumat, 24 April 2009 halaman 1
Bupati Kupang Cabut SK Perpanjangan Pensiun


KUPANG, PK -- Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, MS, Ph.D, mengatakan, surat keputusan (SK) perpanjangan masa pensiun para pejabat negara di Kabupaten Kupang akan dicabut dalam minggu ini. Pencabutan SK ini untuk kepentingan pengkaderan sekaligus menegakkan aturan tentang umur pensiun bagi PNS di lingkup birokrasi maksimal 56 tahun.
Titu Eki menyampaikan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2009). Dikatakannya, pencabutan SK itu semata-mata untuk menegakkan aturan dan kaderisasi pejabat baru yang menempati eselon II pada Sekretariat Kabupaten Kupang secara berjenjang.
Ia menegaskan, pencabutan SK itu tidak ada kaitannya dengan insiden kecil yang dilakukan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Ir. Yutje Adoe, terhadap dirinya, Selasa (21/4/2009).
Menurutnya, insiden kecil itu dianggapnya sebagai hal biasa dan tidak ada masalah karena sudah diselesaikan. "Perselisihan antara orangtua dan anak, atau bawahan dan atasan, itu hal yang wajar sehingga tidak perlu dibesar-besarkan," katanya.
Terkait rencana pencabutan SK perpanjangan masa pensiun bagi pejabat di Pemkab Kupang, jelas Titu Eki, ia telah memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kupang, Barnabas B nDjurumana, S.H, yang juga sebagai Kepala Baperjakat bersama Asisten I, II dan III untuk membicarakan hal tersebut.
Titu Eki mengatakan, SK perpanjangan waktu pensiun bagi para pejabat itu sudah ditinjau kembali sehingga dalam minggu ini akan dicabut dan akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) pada jabatan yang lowong sambil menunggu proses pejabat baru. "Pada prinsipnya yang pensiun tetap pensiun dan tidak akan diperpanjang," katanya.
Semua aset yang ada pada masing-masing pejabat, demikian Titu Eki, akan dikembalikan berdasarkan aturan yang berlaku dan itu mereka sudah tahu.
"Pencabutan SK perpanjangan waktu pensiun pejabat itu memang berat, tapi harus dilakukan untuk kaderisasi dan menegakkan aturan sehingga tidak ada pejabat yang dirugikan. Semua PNS punya hak dan kesempatan yang sama menjadi pejabat," katanya.
Ditanya apakah untuk mengisi jabatan yang kosong akan segera dilakukan mutasi, Titu Eki mengatakan, hal itu pasti dilakukan. Namun ia belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu peresmian Kabupaten Sabu Raijua bulan Mei nanti.
Dengan peresmian Kabupaten Sabu, kata Titu Eki, sudah tentu banyak pejabat eselon II dan III yang akan pindah ke kabupaten baru itu. Dengan adanya pejabat yang pindah itu, otomatis banyak jabatan yang lowong sehingga untuk mengisi kekosongan itu akan diminta dari propinsi dan kota serta daerah lain.
Titu Eki menyampaikan, mutasi yang dilakukan pada awal masa jabatan itu merupakan hal biasa. Ia menegaskan, dalam mutasi itu tidak ada istilah balas jasa atau kepentingan politik, karena semua pejabat punya hak yang sama. "Kami mau balas jasa kepada siapa? Karena kami terpilih bukan karena perjuangan pejabat atau pengusaha tertentu, tapi kami dipilih oleh rakyat yang kami datangi dari desa ke desa, dari rumah ke rumah," katanya.
Titu Eki mengatakan, perlakuan pemerintah terhadap semua PNS dan pejabat sama, tidak ada kotak-kotak. Yang ada hanya orang yang baik dan cerdas serta loyal terhadap pimpinan untuk bersama membangun masyarakat Kabupaten Kupang. (mas)
Pos Kupang edisi Jumat, 24 April 2009 halaman 1
Efektivitas Forum Kebijakan NTT


SELAMAT datang Forum Kebijakan Nusa Tenggara Timur (NTT). Apresiasi patut kita berikan kepada Oxfam bersama sejumlah komponen masyarakat yang telah menghadirkan wadah tersebut.
Forum Kebijakan NTT telah diresmikan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya yang diwakili oleh Asisten II Setda NTT, Partini Hardjokusumo, S.H, M.Si di Hotel Kristal-Kupang, Senin 20 April 2009. Seperti disiarkan media massa, peluncuran forum itu dipadukan dengan Seminar Sehari Ekonomi Jagung bertema, "Menemukan Strategi Pemberdayaan Rumah Tangga dan Perempuan di NTT".
Sungguh menarik perhatian kita menyimak makna dan tujuan forum tersebut. Wadah ini dihadirkan sebagai ruang partisipasi publik untuk mendorong tumbuhnya kebijakan yang berpihak pada rumah tangga miskin dan perempuan.
Ada tiga alasan mengapa Oxfam dan sejumlah komponen masyarakat NTT memandang perlu membentuk Forum Kebijakan NTT. Pertama, banyak kebijakan yang hanya merupakan sintesis dari pertimbangan teknokratis dan politis.
Kedua, advokasi kebijakan menjadi lemah karena sumber informasi dikontrol oleh pembuat kebijakan. Ketiga, rekomendasi yang berbeda hanya karena perspektif yang digunakan berbeda.
Adapun bentuk perubahan yang diharapkan adalah lahirnya kebijakan yang merupakan sintesis dari pertimbangan teknokratis, sosial, budaya, konteks lokal, memihak pada kelompok rentan dan mendorong kesetaraan gender. Forum juga akan mengembangkan basis data mikro serta simulasi pilihan kebijakan yang sesuai dengan kondisi Nusa Tenggara Timur. Forum bertekad menghasilkan tiga kertas kebijakan berdasarkan atas hasil riset per tahun.
Lalu apa tujuan forum yang keanggotaannya bersifat terbuka, sukarela dan non- partisan itu? Menurut para penggagas, ada tiga poin penting, yakni mendorong munculnya kebijakan yang memihak pada kaum miskin dan perempuan. Memberikan kontribusi dalam pembangunan NTT dengan merekomendasikan pilihan-pilihan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan kaum miskin dan perempuan. Dan, melakukan pilot kebijakan pada tingkat rumah tangga sebagai dasar membangun rekomendasi dan pilihan kebijakan yang solid dan mendasar.
Jika Forum Kebijakan NTT tersebut sungguh efektif bekerja kita tentunya boleh berharap akan lahirnya kebijakan publik yang memihak kelompok masyarakat rentan. Kita boleh merindukan kebijakan yang dapat mengakomodir kebutuhan rakyat secara konkret, sesuatu yang masih langka terjadi di Nusa Tenggara Timur selama ini. Melalui riset Forum Kebijakan NTT dapat memberikan kontribusi nyata demi merevisi atau mengubah kebijakan pembangunan yang tidak pro-rakyat.
Kertas kebijakan yang dihasilkan melalui riset sedapat mungkin dikawal sampai level eksekusi, sesuatu yang kerap menjadi kendala selama ini. Pemerintah biasanya membangun semacam tembok guna menghadang partisipasi warga atau organisasi masyarakat dalam merumuskan suatu kebijakan publik.
Mudah-mudahan Forum Kebijakan NTT dijadikan sebagai mitra pemerintah lokal dalam merumuskan kebijakan yang memihak rumah tangga miskin. Kesediaan Gubernur NTT meluncurkan forum tersebut tanggal 20 April 2009 dimengerti sebagai respons positif pemerintah daerah menyambut kehadiran wadah ini. Artinya, Forum Kebijakan NTT tidak boleh main-main karena kehadiranmu telah disambut dengan hangat.
Sikap kita adalah mendorong para anggota forum serius bekerja agar makna kehadiran serta tujuan forum terealisir. Baik kiranya untuk belajar dari pengalaman banyak forum yang pernah ada di wilayah Flobamora, yang nasibnya sekadar panas semusim lalu hilang begitu saja. Kiprah Forum Kebijakan NTT diuji mulai hari-hari ini. Kita percaya Forum Kebijakan NTT telah memiliki agenda kerja yang segera dieksekusi. Selamat bekerja demi NTT yang lebih baik. **
Pos Kupang edisi Kamis, 23 April 2009 halaman 12
Jaksa Tahan Kadis Dikbud Manggarai


RUTENG, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai menahan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikbud), Drs. Juit Tadeus, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007.
Penyidik juga menahan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, Yoseph Labu. Juit dan Labu dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Carep, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (17/4/2009) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.Hum, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2009) menjelaskan, kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan DAK tahun 2007. Hasil penyelidikan ditemukan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dana.
Tamba mengatakan, ada 78 sekolah yang menerima DAK 2007. Masing-masing sekolah mendapat Rp 250 juta. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan fisik Rp 150 juta dan kegiatan non fisik Rp100 juta.
Khusus kegiatan non fisik berupa pengadaan buku, alat peraga dan komputer. Dari tiga item kegiatan non fisik itu, lanjutnya, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Atas penyimpangan itu, jelas Tamba, penyidik akhirnya menahan dua orang tersangka, yakni Drs. Juit Tadeus dan Yoseph Labu.
Kedua tersangka, kata Tamba, dijerat pasal 30 UU No: 31 Tahun 1999 jo UUNo: 20 Tahun 2001, jo pasal 55 KUHP. Selain itu, dijerat pasal 12 E UU No: 31 Tahun 1999, jo pasal UU No: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Menyinggung alasan substansial penahanan, Tamba, menyatakan, hal itu sesuai aturan. Dua tersangka ditahan agar mempercepat proses penyelidikan, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menghilngkan barang bukti. Selain itu, sesuai amanat undang-undang setiap tersangka yang disangkakan dengan pasal ancaman di atas lima tahun harus ditahan.
Juit Tadeus, yang ditemui Pos Kupang mengaku selama diperiksa ia dimintai keterangan seputar prosedur dan mekanisme DAK 2007. Semua pertanyaan sudah dijawab. Dia mengatakan, apapun kondisinya, sebagai warga negara harus bersikap prokatif dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
Sementara penasihat hukum tersangka, Laurensius Mega Man, S.H, mengatakan, akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Alasannya, kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ruteng menahan tiga pelaku proyek stek ubi kayu di Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan di Manggarai Barat, di LP Carep Ruteng. (lyn/Pos Kupang 18 April 2009 halaman 1)
Juit Minta Dialihkan Jadi Tahanan Kota
RUTENG, PK -- Tersangka tindak pidana korupsi DAK 2007, Drs. Juit Thadeus, mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Alasannya, selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) ia bertanggung jawab terhadap ujian akhir nasional (UAN) bagi siswa SLTA.
Penasehat hukum tersangka, Lorens Mega Man, S.H, dalam surat permohonan yang kopiannya diserahkan kepada Pos Kupang di Ruteng, Sabtu (18/4/2009), menyebutkan, ada tiga alasan permohonan pengalihan tahanan.
Pertama, tersangka adalah kepala dinas dan kini menjadi penanggung jawab ujian nasional bagi siswa/i SLTA. Kedua, istri tersangka masih sakit setelah operasi berat sehingga membutuhkan pendampingan tersangka. Ketiga, tersangka akan terus kooperatif dan menjamin tidak akan mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti dan melarikan diri.
Sebelumnya Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H, menjelaskan, apa pun alasan tidak akan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan negara menjadi tahanan kota. Semua tersangka korupsi wajib ditahan.
Juit Tadeus ditahan di LP Carep Ruteng, Jumat (17/4/2009). Dia ditahan lantaran terbelit kasus pengelolaan DAK 2007. Selain itu, penyidik juga menahan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Yoseph Labu. Keduanya dititipkan di LP Carep Ruteng, Kecamatan Langke Rembong sekitar pukul 14.30 Wita.
Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.Hum, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2009), menjelaskan, kejaksaan telah menyelidiki secara mendalam pengelolaan DAK 2007. Hasil penyelidikan ditemukan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dana. Dikatakannya, terdapat 78 sekolah yang menerima DAK 2007. Masing-masing sekolah mendapat Rp 250 juta. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan fisik Rp 150 juta dan kegiatan non fisik Rp 100 juta.
Khusus kegiatan non fisik berupa pengadaan buku, alat peraga dan komputer. Dari tiga item kegiatan non fisik itu, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 600 juta. Atas penyimpangan itu, penyidik menahan Juit Tadeus serta Penjabat Pelaksana Kegiatan, Yoseph Labu. (lyn/Pos Kupang 19 April 2009 halaman 1)
Alex Longginus Alami Beban Bathin


MAUMERE, PK -- Terdakwa kasus korupsi dana purnabakti DPRD Sikka periode 1999-2004, Drs. Alexander Longginus, mengaku dia dan keluarganya mengalami beban bathin dalam menjalani proses hukum kasus ini.
"Majelis hakim yang mulia, saya harus mengungkapkan semua beban bathin dan penderitaan saya bersama istri dan anak-anak saya, yang turut terhukum dalam penjara sosial. Sejak tahun 2006 saya diadili setiap hari di koran-koran sebagai koruptor yang tidak berdaya, yang tidak punya podium untuk membela diri. Tetapi, saya harus menerima hukuman sosial, dicemooh rakyat yang pernah saya pimpin selama lima tahun dengan sekian banyak prestasi dan pasti ada kegagalan. Ya, inilah saya tersangka dan terdakwa," kata Longginus, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (21/4/2009).
Agenda sidang membaca eksepsi. Saat membacakan eksepsinya di menit ke-20, suara Longginus gemetar. Longginus kemudian terdiam, menghentikan pembacaan selama satu menit untuk mengendalikan diri. Kemudian Longginus kembali membaca eksepsinya.
Pantauan Pos Kupang, Selasa (21/4/2009) pukul 09.30 Wita, aparat Polres Sikka mulai berjaga di luar dan dalam kantor PN Maumere. Setiap pengunjung sidang yang akan masuk ke ruang sidang diperiksa di pintu masuk kantor PN Maumere.
Sidang yang dilaksanakan sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita, itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Maumere, PM Silalahi, S.H, didampingi hakim anggota, L Tampubolon, S.H dan A Damanik, S.H. Terdakwa Longginus didampingi penasehat hukumnya, Marianus Moa, S.H, dan Marianus Laka, S.H.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Henderina Malo, S.H, Takdir, S.H, Ahmad Jubair, S.H dan Hardoyo, S.H. Tampak istri Longginus, Maria Gorety, juga hadir bersama ratusan massa, simpatisan dan keluarga Longginus.
Eksepsi terdakwa setebal 27 halaman dibacakan bergantian oleh terdakwa dan dua pengacaranya. Dalam eksepsinya, Longginus mempersoalkan surat rahasia Kajati NTT No. R.163/P.3/Fd.1/2006, tanggal 10 Maret 2006 tentang permohonaan izin memeriksa Bupati Sikka, Alex Longginus sebagai saksi dan tersangka dalam lima kasus korupsi. Namun surat rahasia itu bisa bocor ke tangan lain, bahkan difotocopi dan disebarluaskan pihak tertentu menjelang Pilkada 2008.
"Terhadap fakta ini, kita bertanya kepada penegak hukum, mengapa, untuk apa dan bagi kepentingan siapakah surat rahasia itu dibocorkan. Masih bolehkah masyarakat awam mempercayai dalil hukumnya setelah sendiri melanggar hukum kerahasiaan. Selain melanggar hukum kerahasiaan, seberapa besar ibu dan bapak jaksa menjamin bahwa kasus saya ini murni hukum dan bukan konspirasi dan politisasi hukum," tegas Bupati Sikka periode 2003 - 2008 itu.
Menurut dia, dengan kebijakannya memberikan dana purnabakti sebesar Rp 276.500.000,00 kepada 30 anggota DPRD Sikka 1999 - 2004, atas dasar permintaan pimpinan DPRD Sikka itu, menyebabkan dirinya dan 30 anggota DPRD itu menjadi tersangka. Karena itu, Longginus menggugah, perbuatan Kajari Maumere melalui surat tangal 16 Agustus 2007, yang mengajukan permohonan permintaan dana bantuan sebesar Rp 290 juta dan direalisasikan sebesar Rp 125 juta. "Apakah yang terhormat Kejari Maumere juga akan menjadi tersangka korupsi?" tanya Longginus.
Longginus menilai proses hukum kasus purnabakti itu terindikasi politisasi hukum dan konspirasi politik pihak tertentu. Indikasinya, terlihat dari sejumlah fakta. Pertama, surat rahasia Kajati NTT bocor dan disebarluaskan di masyarakat. Kedua, jaksa baru memroses hukum kasus itu menjelang kampanye Pilkada Sikka 2008 dan masa kampanye pemilu legislatif 2009. Ketiga, ia dijebloskan ke penjara menjelang kampanye pemilu legislatif. Keempat, jaksa telah menyatakan akan menahan Longginus sebelum Longginus diperiksa sebagai tersangka.
"Pertanyaan kita kini, belum cukupkah semua ini sebagai indikasi adanya konspirasi? Dengan demikian harus sampai pada suatu kesimpulan sementara bahwa kasus ini adalah sebuah konspirasi penyimpangan hukum. Karena kejaksaan ingin berprestasi dan mengejar target penanganan kasus korupsi bekerjasama dengan mereka yang punya kepentingan politik sambil didukung oleh kekuasaan untuk merendahkan martabat dan mempermalukan kami atas dasar dendam dan dengki," kata Longginus.
Menurut dia, saat ini masyarakat Sikka ingin menanti kepastian tentang kasus purnabakti. Apakah kasus itu murni kasus korupsi atau lagi-lagi sebuah politisasi hukum dan konspirasi politik. Kiranya proses dan peradilan ini akan memberikan jawaban pasti tentang kebenaran yang sebenarnya, dan keadilan yang seadilnya tanpa tedeng aling-aling.
Longginus merasa dia sudah diadili masyarakat jauh sebelum diadili di lembaga peradilan. Namun peradilan sosial itu tidak adil. Karenanya, Longginus berharap peradilan di lembaga pengadilan negeri ini bisa mengungkapkan kebenaran dan keadilan.
"Semoga angin kebenaran berhembus di langit Niang Tanah Sikka tercinta, yang selama ini disesaki bergumpal-gumpal awal hitam berita media massa, gumpalan awan hitam berita foto copian dan gumpalan awan hitam yang menyelinap di berbagai forum diskusi jalanan itu, bisa tertiup, tersapu, terkuak, terburai sehingga kita tidak lagi dibutakan dan menerka-nerka, mana roti dan mana batu, mana ikan dan mana ular beludak. Semoga hari ini kita bisa melihat apakah ini perkara adalah kasus korupsi, ataukah seberkas konspirasi dan kecurangan hukum dan manipulasi politik," kata Longginus. (vel)
Pos Kupang edisi Rabu, 22 April 2009 halaman 1
Caleg Mulai 'Dagang Sapi', Rp 300 Ribu Per Suara


KUPANG, PK -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi NTT saat ini sedang menelusuri adanya indikasi jual beli suara antar-caleg yang diduga melibatkan petugas PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan tingkat kecamatan). Sesuai laporan masyarakat yang masuk ke Panwas Propinsi NTT, satu suara dibeli dengan Rp 350 ribu.
Sumber Pos Kupang yang ditemui di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Selasa (21/4/2009), menyebutkan, sesuai laporan dari masyarakat, indikasi adanya jual beli suara antar-caleg terjadi di Kelurahan Fatufeto, Manutapen dan Maulafa, Kota Kupang. Modus yang dipakai, terangnya, ada oknum caleg yang membeli suara caleg lainnya yang tidak memiliki peluang untuk lolos demi mendongkrak perolehan jumlah suaranya.
"Sesuai hasil pleno di PPK, rata-rata tiap caleg untuk DPDR Kota Kupang yang meraup suara terbanyak adalah antara 590 sampai 630 suara. Nah, untuk aman seorang caleg minimal harus memiliki 1.000 suara. Sesuai laporan yang masuk, jual beli suara ini terjadi antara oknum caleg berduit yang memiliki suara antara 590 sampai 630 dengan caleg yang memiliki suara minim atau di bawah 100. Satu suara mereka bayar Rp 350 ribu. Setelah deal, mereka kemudian 'bermain' lagi dengan petugas PPS dan PPK. Apakah ini benar atau tidak, tapi laporan ini sangat menarik dan kami sedang menelusurinya," papar sumber.
Menurutnya, sesuai pasal 286 UU No. 10 dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, pelanggaran seperti ini merupakan tindak pidana sehingga diancam kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 36 juta. "Kalau kejadian ini benar-benar ada, sungguh sangat disayangkan. Caleg yang memiliki peluang bisa saja tersingkir kalau caleg lain bisa membeli suara sehingga melewatinya. Untuk itu, sangat diharapkan para celeg agar jangan hanya mengikuti perkembangan perolehan suaranya, tetapi juga mengetahui suara caleg lainnya. Ini untuk menjaga kemungkinan adanya jual beli suara," ujarnya.
Ketua Panwaslu NTT, Ir. Dominggus B. Osa, didampingi anggotanya, Herina Mauboy dan Burhanudin Gesi, yang ditemuai di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2009), mengatakan, saat ini Panwaslu di 20 kabupaten/kota di NTT, telah menemukan 52 pelanggaran pidana pemilu dan 200 pelanggaran administrasi. Untuk pelanggaran pidana, katanya, 19 diantaranya sudah diproses sedangkan 33 lainnya masih dikaji pada tingkat penyidik yang tergabung dalam sentral penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Menurut Osa, dua dari 19 pelanggaran pidana yang sudah diproses, terjadi di Kabupaten Manggarai, yakni money politics dan perusakan atribut parpol tertentu di Sumba Timur. "Kedua pelanggaran itu terjadi pada bulan Maret lalu, dan masing-masing pelakunya sudah dihukum penjara selama enam bulan. Di Rote Ndao juga terjadi kasus politik uang dan proses hukumnya sudah sampai di tingkat penyidik. Beberapa daerah lain yang terjadi pelanggaran pidana dalam bentuk politik uang, yakni Belu, Nagekeo, Ende, TTU, Sumba Barat Daya, Alor, Lembata, Kupang dan Flores Timur," jelas Osa.
Menurut Herina Mauboy, banyak kasus-kasus pelanggaran administrasi di tingkat kabupaten/kota yang sudah direkomendasikan ke KPUD kabupaten/kota tetapi belum ditindaklanjuti. Ia berharap KPUD segera menindaklanjuti pelanggran tersebut dan harus dipublikasikan sehingga diketahui masyarakat.
"Pelanggaran-pelanggaran bukan hanya terjadi di Kota Kupang saja, tetapi di kabupaten lain juga terjadi hal yang sama. Banyak laporan yang kami terima dari kabupaten-kabupaten lain dan itu harus kami tindaklanjuti," kata Dominggus. (eko/ff)
Demokrat Flotim Laporkan PPK
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur (Flotim), Selasa (21/4/2009), melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Solor Timur ke Panwaslu setempat. Mereka menduga, PPK Solor Timur melakukan penggelembungan suara. Partai Demokrat siap membeberkan bukti-bukti kepada Panwaslu.
Hal itu disampaikan pengurus Partai Demokrat dalam jumpa pers di Larantuka, Selasa (21/4/2009). Hadir dalam jumpa pers itu, Ketua DPC Partai Demokrat Flotim, Theodorus M Wungabelen, S.H (Sekretaris), Simon Ruben Lamoren (Wakil Ketua) dan pengurus lainnya, Paulus Krowe, Maskur Nggobe, Damianus Kewisa. Juga hadir, Ketua Korda Dapil NTT 7, Gabriel Suku Kotan, dan fungsionaris partai, Hardin Fernandes. Turut hadir Pengurus Partai Kristen Demokrassi Indonesia (PKDI), Hendrik Uran, PPP, Suleman Lamarobak dan caleg dari Partai Golkar, Muhammad Ibrahim Dasi.
Dikatakan, Demokrat mendesak Panwaslu Flotim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga meminta KPUD Flotim segera melakukan penghitungan ulang surat suara dari PPK Solor Timur.
DPC Partai Demokrat Flotim sudah menyampaikan masalah itu ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Propinsi NTT dan Kapolres Flotim. (eko/ff/iva)
Pos Kupang edisi Rabu, 22 April 2009 halaman 1
Kepala Bapeda 'Ribut' dengan Bupati Titu Eki

KUPANG, PK -- Kepala Bapeda Kabupaten Kupang, Ir. Yoce Adoe sempat "ribut" dengan Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, Selasa (21/4/2009) pagi. Bupati Titu Eki menyebut sikap bawahannya itu kasar dan tidak etis namun sudah diselesaikan.
"Persoalan itu sudah selesai. Salah paham antara orangtua dengan anak-anak sampai ada sikap kasar dan tidak etis itu wajar. Dan saya tidak akan permasalahkan," tegas Titu Eki yang dikonfirmasi melalui ponselnya, pukul 21.30 Wita tadi malam, Selasa (19/4/2009). Dia enggan menjelaskan latar belakang timbulnya insiden di ruang kerjanya itu.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, kemarin, menyebutkan, sikap Yoce Adoe tersebut karena yang bersangkutan mendengar akan dimutasi dari posisinya saat ini oleh Bupati Titu Eki. Namun Adoe belum berhasil dimintai tanggapannya untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Beberapa kali dihubungi ke ponselnya, terdengar nada masuk namun tidak diangkat.
Informasi lainnya, sikap Adoe itu berkaitan dengan data yang dipersiapkan untuk rapat pembahasan rencana pembangunan strategis (Renstra) Kabupaten Kupang tahun 2010 yang akan dibahas dalam Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) Propinsi NTT di Aula El Tari, kemarin. Dan ribut-ribut di ruang kerja bupati itu memang terjadi sebelum Bupati Titu Eki mengikuti Musrenbang tersebut.
Sumber Pos Kupang, mengatakan, pagi kemarin, Adoe masuk ke ruang kerja Bupati Titu Eki dan terdengar suaranya meninggi dan melontarkan kata-kata tidak patut. Melihat itu beberapa staf memanggil pengawal pribadi (Walpri) bupati. Adoe akhirnya digiring keluar dari ruang kerja bupati oleh Walpri, Beni Adji.
Bupati Titu Eki yang dikonfirmasi tadi malam, menyebut insiden itu sebagai salah paham antara atasan dan bawahan. Sudah diselesaikan dan pihaknya tidak mau memperpanjang masalah itu. Apalagi tidak ada persoalan antara mereka. Ke depan, katanya, kondisi itu akan diperbaiki. (mas/ben)
Pos Kupang edisi Rabu, 22 April 2009 halaman 1