RUTENG, PK -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai menahan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadis Dikbud), Drs. Juit Tadeus, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2007.
Penyidik juga menahan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, Yoseph Labu. Juit dan Labu dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Carep, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Jumat (17/4/2009) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.Hum, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2009) menjelaskan, kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan DAK tahun 2007. Hasil penyelidikan ditemukan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dana.
Tamba mengatakan, ada 78 sekolah yang menerima DAK 2007. Masing-masing sekolah mendapat Rp 250 juta. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan fisik Rp 150 juta dan kegiatan non fisik Rp100 juta.
Khusus kegiatan non fisik berupa pengadaan buku, alat peraga dan komputer. Dari tiga item kegiatan non fisik itu, lanjutnya, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Atas penyimpangan itu, jelas Tamba, penyidik akhirnya menahan dua orang tersangka, yakni Drs. Juit Tadeus dan Yoseph Labu.
Kedua tersangka, kata Tamba, dijerat pasal 30 UU No: 31 Tahun 1999 jo UUNo: 20 Tahun 2001, jo pasal 55 KUHP. Selain itu, dijerat pasal 12 E UU No: 31 Tahun 1999, jo pasal UU No: 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Menyinggung alasan substansial penahanan, Tamba, menyatakan, hal itu sesuai aturan. Dua tersangka ditahan agar mempercepat proses penyelidikan, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak menghilngkan barang bukti. Selain itu, sesuai amanat undang-undang setiap tersangka yang disangkakan dengan pasal ancaman di atas lima tahun harus ditahan.
Juit Tadeus, yang ditemui Pos Kupang mengaku selama diperiksa ia dimintai keterangan seputar prosedur dan mekanisme DAK 2007. Semua pertanyaan sudah dijawab. Dia mengatakan, apapun kondisinya, sebagai warga negara harus bersikap prokatif dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
Sementara penasihat hukum tersangka, Laurensius Mega Man, S.H, mengatakan, akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Alasannya, kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ruteng menahan tiga pelaku proyek stek ubi kayu di Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan di Manggarai Barat, di LP Carep Ruteng. (lyn/Pos Kupang 18 April 2009 halaman 1)
Juit Minta Dialihkan Jadi Tahanan Kota
RUTENG, PK -- Tersangka tindak pidana korupsi DAK 2007, Drs. Juit Thadeus, mengajukan permohonan pengalihan tahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Alasannya, selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) ia bertanggung jawab terhadap ujian akhir nasional (UAN) bagi siswa SLTA.
Penasehat hukum tersangka, Lorens Mega Man, S.H, dalam surat permohonan yang kopiannya diserahkan kepada Pos Kupang di Ruteng, Sabtu (18/4/2009), menyebutkan, ada tiga alasan permohonan pengalihan tahanan.
Pertama, tersangka adalah kepala dinas dan kini menjadi penanggung jawab ujian nasional bagi siswa/i SLTA. Kedua, istri tersangka masih sakit setelah operasi berat sehingga membutuhkan pendampingan tersangka. Ketiga, tersangka akan terus kooperatif dan menjamin tidak akan mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti dan melarikan diri.
Sebelumnya Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H, menjelaskan, apa pun alasan tidak akan mengabulkan permohonan pengalihan tahanan negara menjadi tahanan kota. Semua tersangka korupsi wajib ditahan.
Juit Tadeus ditahan di LP Carep Ruteng, Jumat (17/4/2009). Dia ditahan lantaran terbelit kasus pengelolaan DAK 2007. Selain itu, penyidik juga menahan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Yoseph Labu. Keduanya dititipkan di LP Carep Ruteng, Kecamatan Langke Rembong sekitar pukul 14.30 Wita.
Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H, M.Hum, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2009), menjelaskan, kejaksaan telah menyelidiki secara mendalam pengelolaan DAK 2007. Hasil penyelidikan ditemukan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan dana. Dikatakannya, terdapat 78 sekolah yang menerima DAK 2007. Masing-masing sekolah mendapat Rp 250 juta. Dana tersebut dipakai untuk kegiatan fisik Rp 150 juta dan kegiatan non fisik Rp 100 juta.
Khusus kegiatan non fisik berupa pengadaan buku, alat peraga dan komputer. Dari tiga item kegiatan non fisik itu, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 600 juta. Atas penyimpangan itu, penyidik menahan Juit Tadeus serta Penjabat Pelaksana Kegiatan, Yoseph Labu. (lyn/Pos Kupang 19 April 2009 halaman 1)