KUPANG, PK -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi NTT saat ini sedang menelusuri adanya indikasi jual beli suara antar-caleg yang diduga melibatkan petugas PPS (panitia pemungutan suara) dan PPK (panitia pemilihan tingkat kecamatan). Sesuai laporan masyarakat yang masuk ke Panwas Propinsi NTT, satu suara dibeli dengan Rp 350 ribu.
Sumber Pos Kupang yang ditemui di Kantor Gubernur NTT di Kupang, Selasa (21/4/2009), menyebutkan, sesuai laporan dari masyarakat, indikasi adanya jual beli suara antar-caleg terjadi di Kelurahan Fatufeto, Manutapen dan Maulafa, Kota Kupang. Modus yang dipakai, terangnya, ada oknum caleg yang membeli suara caleg lainnya yang tidak memiliki peluang untuk lolos demi mendongkrak perolehan jumlah suaranya.
"Sesuai hasil pleno di PPK, rata-rata tiap caleg untuk DPDR Kota Kupang yang meraup suara terbanyak adalah antara 590 sampai 630 suara. Nah, untuk aman seorang caleg minimal harus memiliki 1.000 suara. Sesuai laporan yang masuk, jual beli suara ini terjadi antara oknum caleg berduit yang memiliki suara antara 590 sampai 630 dengan caleg yang memiliki suara minim atau di bawah 100. Satu suara mereka bayar Rp 350 ribu. Setelah deal, mereka kemudian 'bermain' lagi dengan petugas PPS dan PPK. Apakah ini benar atau tidak, tapi laporan ini sangat menarik dan kami sedang menelusurinya," papar sumber.
Menurutnya, sesuai pasal 286 UU No. 10 dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu, pelanggaran seperti ini merupakan tindak pidana sehingga diancam kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 36 juta. "Kalau kejadian ini benar-benar ada, sungguh sangat disayangkan. Caleg yang memiliki peluang bisa saja tersingkir kalau caleg lain bisa membeli suara sehingga melewatinya. Untuk itu, sangat diharapkan para celeg agar jangan hanya mengikuti perkembangan perolehan suaranya, tetapi juga mengetahui suara caleg lainnya. Ini untuk menjaga kemungkinan adanya jual beli suara," ujarnya.
Ketua Panwaslu NTT, Ir. Dominggus B. Osa, didampingi anggotanya, Herina Mauboy dan Burhanudin Gesi, yang ditemuai di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2009), mengatakan, saat ini Panwaslu di 20 kabupaten/kota di NTT, telah menemukan 52 pelanggaran pidana pemilu dan 200 pelanggaran administrasi. Untuk pelanggaran pidana, katanya, 19 diantaranya sudah diproses sedangkan 33 lainnya masih dikaji pada tingkat penyidik yang tergabung dalam sentral penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
Menurut Osa, dua dari 19 pelanggaran pidana yang sudah diproses, terjadi di Kabupaten Manggarai, yakni money politics dan perusakan atribut parpol tertentu di Sumba Timur. "Kedua pelanggaran itu terjadi pada bulan Maret lalu, dan masing-masing pelakunya sudah dihukum penjara selama enam bulan. Di Rote Ndao juga terjadi kasus politik uang dan proses hukumnya sudah sampai di tingkat penyidik. Beberapa daerah lain yang terjadi pelanggaran pidana dalam bentuk politik uang, yakni Belu, Nagekeo, Ende, TTU, Sumba Barat Daya, Alor, Lembata, Kupang dan Flores Timur," jelas Osa.
Menurut Herina Mauboy, banyak kasus-kasus pelanggaran administrasi di tingkat kabupaten/kota yang sudah direkomendasikan ke KPUD kabupaten/kota tetapi belum ditindaklanjuti. Ia berharap KPUD segera menindaklanjuti pelanggran tersebut dan harus dipublikasikan sehingga diketahui masyarakat.
"Pelanggaran-pelanggaran bukan hanya terjadi di Kota Kupang saja, tetapi di kabupaten lain juga terjadi hal yang sama. Banyak laporan yang kami terima dari kabupaten-kabupaten lain dan itu harus kami tindaklanjuti," kata Dominggus. (eko/ff)
Demokrat Flotim Laporkan PPK
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Flores Timur (Flotim), Selasa (21/4/2009), melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Solor Timur ke Panwaslu setempat. Mereka menduga, PPK Solor Timur melakukan penggelembungan suara. Partai Demokrat siap membeberkan bukti-bukti kepada Panwaslu.
Hal itu disampaikan pengurus Partai Demokrat dalam jumpa pers di Larantuka, Selasa (21/4/2009). Hadir dalam jumpa pers itu, Ketua DPC Partai Demokrat Flotim, Theodorus M Wungabelen, S.H (Sekretaris), Simon Ruben Lamoren (Wakil Ketua) dan pengurus lainnya, Paulus Krowe, Maskur Nggobe, Damianus Kewisa. Juga hadir, Ketua Korda Dapil NTT 7, Gabriel Suku Kotan, dan fungsionaris partai, Hardin Fernandes. Turut hadir Pengurus Partai Kristen Demokrassi Indonesia (PKDI), Hendrik Uran, PPP, Suleman Lamarobak dan caleg dari Partai Golkar, Muhammad Ibrahim Dasi.
Dikatakan, Demokrat mendesak Panwaslu Flotim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga meminta KPUD Flotim segera melakukan penghitungan ulang surat suara dari PPK Solor Timur.
DPC Partai Demokrat Flotim sudah menyampaikan masalah itu ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Propinsi NTT dan Kapolres Flotim. (eko/ff/iva)
Pos Kupang edisi Rabu, 22 April 2009 halaman 1