Bupati Kupang Cabut SK Perpanjangan Pensiun

KUPANG, PK -- Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, MS, Ph.D, mengatakan, surat keputusan (SK) perpanjangan masa pensiun para pejabat negara di Kabupaten Kupang akan dicabut dalam minggu ini. Pencabutan SK ini untuk kepentingan pengkaderan sekaligus menegakkan aturan tentang umur pensiun bagi PNS di lingkup birokrasi maksimal 56 tahun. 

Titu Eki menyampaikan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2009). Dikatakannya, pencabutan SK itu semata-mata untuk menegakkan aturan dan kaderisasi pejabat baru yang menempati eselon II pada Sekretariat Kabupaten Kupang secara berjenjang. 

Ia menegaskan, pencabutan SK itu tidak ada kaitannya dengan insiden kecil yang dilakukan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Ir. Yutje Adoe, terhadap dirinya, Selasa (21/4/2009). 

Menurutnya, insiden kecil itu dianggapnya sebagai hal biasa dan tidak ada masalah karena sudah diselesaikan. "Perselisihan antara orangtua dan anak, atau bawahan dan atasan, itu hal yang wajar sehingga tidak perlu dibesar-besarkan," katanya.

Terkait rencana pencabutan SK perpanjangan masa pensiun bagi pejabat di Pemkab Kupang, jelas Titu Eki, ia telah memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kupang, Barnabas B nDjurumana, S.H, yang juga sebagai Kepala Baperjakat bersama Asisten I, II dan III untuk membicarakan hal tersebut. 

Titu Eki mengatakan, SK perpanjangan waktu pensiun bagi para pejabat itu sudah ditinjau kembali sehingga dalam minggu ini akan dicabut dan akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) pada jabatan yang lowong sambil menunggu proses pejabat baru. "Pada prinsipnya yang pensiun tetap pensiun dan tidak akan diperpanjang," katanya.
Semua aset yang ada pada masing-masing pejabat, demikian Titu Eki, akan dikembalikan berdasarkan aturan yang berlaku dan itu mereka sudah tahu.

"Pencabutan SK perpanjangan waktu pensiun pejabat itu memang berat, tapi harus dilakukan untuk kaderisasi dan menegakkan aturan sehingga tidak ada pejabat yang dirugikan. Semua PNS punya hak dan kesempatan yang sama menjadi pejabat," katanya.

Ditanya apakah untuk mengisi jabatan yang kosong akan segera dilakukan mutasi, Titu Eki mengatakan, hal itu pasti dilakukan. Namun ia belum bisa memastikan kapan, karena masih menunggu peresmian Kabupaten Sabu Raijua bulan Mei nanti. 

Dengan peresmian Kabupaten Sabu, kata Titu Eki, sudah tentu banyak pejabat eselon II dan III yang akan pindah ke kabupaten baru itu. Dengan adanya pejabat yang pindah itu, otomatis banyak jabatan yang lowong sehingga untuk mengisi kekosongan itu akan diminta dari propinsi dan kota serta daerah lain. 

Titu Eki menyampaikan, mutasi yang dilakukan pada awal masa jabatan itu merupakan hal biasa. Ia menegaskan, dalam mutasi itu tidak ada istilah balas jasa atau kepentingan politik, karena semua pejabat punya hak yang sama. "Kami mau balas jasa kepada siapa? Karena kami terpilih bukan karena perjuangan pejabat atau pengusaha tertentu, tapi kami dipilih oleh rakyat yang kami datangi dari desa ke desa, dari rumah ke rumah," katanya.

Titu Eki mengatakan, perlakuan pemerintah terhadap semua PNS dan pejabat sama, tidak ada kotak-kotak. Yang ada hanya orang yang baik dan cerdas serta loyal terhadap pimpinan untuk bersama membangun masyarakat Kabupaten Kupang. (mas) 

Pos Kupang edisi Jumat, 24 April 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes