Pardede: Kembalikan Longginus ke Rutan

MAUMERE, PK--Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kabupaten Sikka, Togi Pardede, S.H, menganjurkan agar majelis hakim PN Maumere mengembalikan terdakwa mantan Bupati Sikka, Drs.Alexander Longginus, yang kini menjalani tahanan kota, kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) Maumere pada persidangan di PN Maumere, Selasa (14/4/2009).

Hal itu disampaikan Pardede, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2009). Ia menyatakan, majelis hakim sangat menyesalkan perilaku dan sikap Longginus yang telah melanggar item-item alasan dalam permohonan keluarganya dan penasihat hukumnya yang digunakan majelis hakim sebagai alasan kemanusiaan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota.

"Majelis hakim telah mengabulkan permohonan keluarga dan penasihat hukum terdakwa Longginus dengan mengeluarkan penetapan mengalihkan tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota berdasarkan permohonan yang diterima bahwa terdakwa Longginus sakit. Namun, dalam perkembangan sesuai pemberitaan media masa, justru terdakwa melanggar permohonannya sendiri. Terdakwa Longginus bebas berkampanye dan bernyanyi serta bergoyang di atas panggung kampanye. Nah, ini bertolak belakang dengan alasan-alasan dalam permohonan yang diajukan kepada majelis hakim. Karena itu saya anjurkan kepada majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Longginus agar kalau terbukti melanggar permohonannya, ya kembalikan saja yang bersangkutan ke Rutan Maumere. Tapi saya hanya anjurkan saja, sebab saya tidak termasuk dalam majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Longginus itu. Jadi, nanti akan dipertimbangkan majelis hakim," kata Pardede.

Ia ditemui terkait prosedur hukum penahanan dan pengalihan penahanan terdakwa 
Longginus dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pardede menjelaskan, setiap instansi, yakni penyidik, kejaksaan dan hakim mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan/mengalihkan penahanan tersangka/terdakwa sesuai perintah KUHAP pasal 31 dengan mempertimbangkan permohonan yang diajukan tersangka/terdakwa, keluarga/penasihat hukumnya. 

Terkait pengalihan penahanan terhadap terdakwa Longginus dari tahanan Rutan ke tahanan kota, kata Pardede, dilakukan majelis hakim karena ada permohonan dari keluarga dan penasihat hukumnya bahwa terdakwa Longginus sakit. "Ada surat keterangan medis dari RSUD TC Hillers Maumere sebagai bukti terdakwa Longginus sakit. Namun, disesalkan setelah dialihkan ke tahanan kota justru terdakwa Longginus naik panggung dan kampanye serta menyanyi," kata Pardede.

Belum Kirim Surat 
Terkait dengan rekaman medis/tim dokter/surat keterangan dokter tentang sakit yang diderita terdakwa Longginus, sumber resmi Pos Kupang di RSUD TC Hillers Maumere yang meminta identitasnya tidak ditulis, menjelaskan, kasus Alex Longginus, adalah bola panas yang digulir ke rumah sakit (RSUD TC Hillers), namun rumah sakit dan tim medis tetap bekerja profesional. 

Ditemui di RSUD TC Hillers, Rabu (1/4/2009), sumber itu mengatakan, sesungguhnya terdakwa Longginus tidak sakit, hanya stres biasa saja. Sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere mengizinkan Longginus untuk diperiksa di RSUD TC Hillers Maumere berdasarkan anjuran dokter Kristin, lanjut sumber itu, tim medis di RSUD TC Hillers terpaksa harus menerimanya karena sudah tertulis pada surat pengantar bahwa Longginus harus diperiksa dokter spesialis penyakit dalam. 

Karena itu, kata sumber tersebut, dokter spesialis penyakit dalam, Asep Purnama meminta izin Kejari Maumere agar memberikan kesempatan tiga hari saja untuk pengecekan kesehatan Longginus di RSUD TC Hillers, tanpa menganjurkan Longginus harus dirawat inap. 

"Hasil pemeriksaan medis, Longginus biasa-biasa saja sehingga tidak perlu dirawat inap. Namun kenyataan dirawat inap meskipun tidak sakit. Karena itu sampai saat ini belum ada surat keterangan atau rekaman medis/tim dokter yang dikirim RSUD TC Hillers kepada Kejari Maumere maupun Pengadilan Negeri Maumere. Mengapa? Karena tidak ada penyakit yang diderita Longginus dan tim dokter tidak pernah menganjurkan/meminta Longginus harus dirawat inap karena hanya stres biasa dan tidak sakit," papar sumber tersebut.

Terkait pernyataan sumber kuat Pos Kupang tersebut, Wakil Ketua PN Maumere, Togi Pardede, mengatakan no comment.

Pulang Sendiri
Menyinggung tentang polemik siapa yang mengawasi terdakwa Longginus selama tahanan kota, apakah PN Maumere atau Kejari Maumere? Pardede mengatakan, yang mengawasi adalah koordinasi antara PN Maumere dan Kejari Maumere. Sedangkan tanggung jawab terhadap terdakwa Longginus adalah PN Maumere karena merupakan tahanan pengadilan.

Ditanyai siapa yang mengeksekusi terdakwa Longginus dari Rutan ke tahanan kota? Pardede menjelaskan, PN Maumere mengeluarkan penetapan tentang pengalihan tahanan Longginus dari Rutan ke tahanan kota saat Longginus masih sakit dan tidur di rumah sakit. Namun saat itu Kejari Maumere tidak melaksanakan eksekusi memulangkan terdakwa Longginus ke rumahnya karena alasan kejaksaan terima surat terlambat. 

"Karena terdakwa Longginus pulang sendiri dari rumah sakit ke rumahnya tanpa disuruh oleh pengadilan maupun kejaksaan. Sikap terdakwa Longginus ini pun melanggar aturan. Seharusnya Longginus harus menunggu di rumah sakit sampai kejaksaan mengeksekusinya ke tahanan kota dengan mengizinkan Longginus pulang ke rumahnya. Namun semua sudah terjadi, sehingga sanksi hukumnya, Longginus akan ditegur majelis hakim di persidangan nanti agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Pardede. (art) 

Pos Kupang 3 Maret 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes