Manajemen RSUD Larantuka Diduga Gelapkan Pajak

LARANTUKA, PK -- Manejemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka diduga kuat menggelapkan pajak belanja obat dan obyek pajak lainnya tahun anggaran 2002-2004. Total pajak yang diduga digelapkan ini mencapai lebih dari Rp 95 juta.

Kasus ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka sejak Februari 2009 lalu. Baik pihak kejaksaan maupun pihak rumah sakit menegaskan, orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini ialah mantan Bendahara RSUD Larantuka, Wilibroda K Liliweri, alias Wiwin.

Namun, sumber Pos Kupang yang menginformasikan kasus ini menyebutkan, dua mantan Direktur RSUD Larantuka patut dimintai pertanggungjawabannya. Keduanya, yakni dr. Edward Kleruk (2002-2003) dan dr. Daslyati (2004-2005). Keduanya perlu dimintai pertanggungjawaban karena penyelewengan pajak ini terjadi tiga tahun berturut-turut. 

"Kasus ini sedang diusut jaksa. Beberapa pegawai rumah sakit termasuk direktur sekarang (dr. Yoseph Kopong Daten, Red) sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh jaksa. Ibu Wiwin memang pelaku utamanya, tetapi saya pikir pimpinan waktu itu harus pula bertanggung jawab karena mengetahui adanya kasus ini. Kalau dia tidak tahu, berarti fungsi kontrol dan pengawasannya buruk," jelas sumber Pos Kupang di RSUD Larantuka, Rabu (29/4/2009) pagi.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Larantuka, Yohanes Ritan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin siang, membenarkan adanya kasus ini. Ritan mengatakan, kasus yang sama masih terjadi tahun 2005 berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kupang. Pada tahun 2005 ini, kata Ritan, BPK menemukan kasus pajak belum disetor ke kas negara lebih dari Rp 33 juta. Setelah temuan ini, pimpinan RSUD Larantuka memanggil Wiwin guna mengembalikan dana tersebut.

Perihal pajak 2002-2004 yang tidak disetor ke kas negara melalui Bank NTT Cabang Larantuka, Ritan mengatakan, murni tanggung jawab Wiwin selaku mantan bendahara. Ritan tidak mengetahui apakah mantan direktur saat itu melaksanakan tugas kontrol dengan baik atau tidak. "Saya baru masuk di sini tahun 2006 sehingga sebelumnya saya tidak tahu," kata Ritan.

Menurutnya, pendapatan pajak di RSUD Larantuka berasal dari beberapa obyek. Tetapi yang menonjol dari belanja obat dan peralatan kesehatan. Dari laporan yang ia ketahui, selama 2002-2004, total pajak yang tidak disetor oleh Wiwin lebih dari Rp 95 juta.

Kajari Larantuka, A I Kapuy, S.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robert Silalahi, S.H, yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin siang, juga membenarkan sedang mengusut kasus tersebut. Bahkan, kata Silalahi, dalam waktu dekat pihaknya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan (dik).

"Kasusnya ialah pajak tidak disetor ke kas negara selama tiga tahun berturut-turut, 2002 sampai 2004. Dari hasil pemeriksaan sementara ini, mantan bendahara, Wilibroda K Liliweri yang melakukan. Dalam waktu dekat, kami akan periksa dia dan setelah itu kasusnya dinaikkan ke penyidikan," jelas Silalahi. (dar)

Pos Kupang edisi Kamis, 30 April 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes