TIDAK adanya pemilih tambahan dalam Pemilu Legislatif tahun ini menyebabkan banyak pemilih tidak terakomodir haknya. Banyak pemilih juga yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) namun tidak datang menggunakan haknya pada hari H, Kamis (9/4/2009).
Di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, misalnya, berdasarkan DPT ada 59.230 pemilih di kecamatan ini. Namun pada hari H, sesuai laporan dari 15 kelurahan di kecamatan ini, yang menggunakan haknya hanya 30.230 pemilih.
Pemilih yang tidak menggunakan haknya itu antara lain karena sudah pindah alamat, dan yang lainnya tidak mendapat undangan dari PPS.
Hal ini disampaikan anggota PPK Kelapa Lima, Sri C Gah, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya di kantor Camat Kelapa Lima, Jumat (10/4/2009).
Hal senada dikatakan Roy Kedoh, yang juga anggota PPK Kelapa Lima. Menurut dia, ada banyak warga yang tidak memilih karena pergi ke gereja mengikuti ibadah Kamis Putih.
"Yang saya tau ada sekitar 10.000 orang yang mengikuti prosesi Paskah di Larantuka. Jadi ini mempengaruhi jumlah warga yang tidak ke TPS, termasuk di Kelapa Lima ini," katanya.
Kedoh juga mengatakan bahwa banyak kertas suara yang tidak sah akibat kurangnya sosialisasi tata cara memilih.
Jemmy S. Benu, seorang pemilih, saat ditemui di kantor Camat Kelapa Lima, mengatakan, kertas suara yang lebar menyulitkan pemilih mencari 'jagonya'.
Hari ini, PPK Kelapa Lima, memulai merekap hasil pemungutan suara di kecamatan ini.
Puluhan Warga RT 12/ RW 3 di Kelurahan Lasiana- Kupang, juga tidak mengikuti memilih karena tidak memperoleh undangan dari PPS. Mereka tidak masuk dalam DPT. Kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa yang sudah empat sampai lima tahun tinggal di wilayah tersebut.
Elisabeth Nona Ebit (23), salah seorang warga, kepada Pos Kupang, Kamis (9/4/2009), mengatakan bahwa ia dan 22 orang temannya tidak mendapat undangan dari PPS.
"Kami sudah menemui Ketua KPPS namun tidak diperkenankan mengikuti pemilihan karena nama kami tidak ada dalam DPT," kata penghuni Asrama Pemda Kupang ini.
Pada Pilgub NTT, tambah Bonifasius Kolo (25), mereka diundang oleh PPS untuk memilih. Namun dalam Pileg nama mereka tidak ada dalam DPT.
Ny. Theresia Ina (39), salah seorang warga yang tidak ikut memilih, juga mengatakan bahwa namanya tidak ada dalam DPT. "Saya sudah delapan tahun tinggal di sini tapi tidak ada nama dalam daftar pemilih tetap. Saya tidak tau kenapa," katanya.
Ketua RT 12 Kelurahan Lasiana, Asmor Aoetpah yang dikonfirmasi, mengatakan, sudah dilakukan pendataan namun data KPU tidak sama dengan hasil pendataannya. "Kami akan perhatikan untuk perbaikan ke depan. Yang jelas pada Pilpres nanti semua bisa diakomodir," kata Aoetpah.
Pantauan Pos Kupang di TPS 21 Lasiana, perhitungan suara dimulai pukul 13.00 Wita dan berakhir pukul 23.00 Wita malam.
Ketua PPS Kelurahan Oesapa, Dance Tungga (57) mengatakan, para petugas di TPS-TPS dan di PPS sangat kelelahan akibat beban kerja yang melebihi kemampuan mereka.
Di Kelurahan Fatululi, Kupang, banyak pemlih tidak menggunakan haknya. Pantauan Pos Kupang di TPS 09, TPS 10, TPS 11 dan 12 kelurahan itu, banyak pemlih yang tidak datang ke TPS. Di TPS 09, jumlah pemilih 150 orang dan yang datang 110 orang. Di TPS 10, jumlah pemilih 251 orang, yang tidak memilih sebanyak 98 orang. Di TPS 11, jumlah pemilih 180 orang, yang tidak memilih 15 orang.
Beberapa kendala yang terjadi antara lain formulir rekapan suara untuk anggota DPRD NTT tidak ada. Hal ini menyebabkan ketua KPPS harus menelpon ke kelurahan untuk mengirimkan formulir tersebut. Ada juga surat suara dari daerah lain yang nyasar di kelurahan ini.
Pemilihan Susulan
Delapan TPS di Kecamatan Alak, Kota Kupang harus mengikuti pemilihan susulan karena tertukarnya surat suara dengan daerah pemilihan lain. KPUD Kota Kupang merencanakan pemilihan susulan sebelum tanggal 14 April 2009.
Kedelapan TPS tersebut yakni TPS 4 (Kelurahan Nunbaun Sabu), TPS 7 (Kelurahan Alak), TPS 2, 4, 7 dan 8 di Keluarahan Fatufeto, TPS 2 dan 5 di Kelurahan Batuplat.
Timbulnya beragam masalah ini, kata Ketua PPS Naikoten I, Oktaf Nubatonis, membuktikan bahwa penyelenggara, khususnya KPUD, belum siap melaksanakan pemungutan suara.
Nubatonis mencontohkan, pada tanggal 8 April pukul 23.00 Wita, KPUD mengirim surat edaran meralat buku panduan KPPS. Tanggal 9 April pukul 10.00 Wita, KPUD mengirim lagi surat edaran tentang keuangan dan di hari yang sama pukul 15.00 Wita, KPUD mengirim lagi edaran tentang formulir yang harus berada di luar kotak suara. Hal ini, jelas Nubatonis, sangat mengganggu ritme kerja PPS dan KPPS.
Distribusi surat suara juga bermasalah. Surat suara untuk enam TPS di Kelurahan Fatululi rusak dan yang lainnya tertukar dengan surat suara di Kecamatan Alak. KPUD memutuskan menunda pemilihan di enam TPS tersebut, yakni TPS 2, 3, 6, 8, 10 dan TPS 11.
Ketua PPS setempat, Hendrik Bunga mengatakan, surat suara yang seharusnya untuk Dapil III Kecamatan Alak, tertukar dengan Dapil 1 Kelapa Lima.
Selain itu, pemilih pada lima TPS di Sabu Raijua, Kabupaten Kupang, juga akan mengikuti pemilihan susulan pada tanggal 13 April 2009. Pemungutan suara pada tanggal 9 April 2009 di 5 TPS tersebut terpaksa dihentikan karena surat suara untuk DPRD NTT tertukar dengan surat suara untuk Dapil Wilayah Flores.
Informasi ini disampaikan jurubicara KPUD Kabupaten Kupang, Ir. Imanuel Ballo di sekretariat KPUD setempat, Kamis (9/4/2009).
Menurutnya, kesalahan itu merupakan kesalahan teknis yang bisa saja terjadi karena faktor kelelahan. Hal ini bukan hanya terjadi Kabupaten Kupang, tetapi beberapa daerah lain juga mengalami hal yang sama. (bb/ff/dar/gg/ff/nia/mas)
Pos Kupang 11 April 2009 halaman 1