"Saya tolak tuntutan JPU ini. Saya tidak makan uang, saya hanya tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) saja. Yang lain-lain saya tidak terlibat. Karena itu saya memohon supaya majelis hakim memutus seadil-adilnya."
(Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes)
RUTENG, PK -- Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, B.A dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng. Tuntutan pidana ini dibacakan JPU, Maria Febriana, S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Kamis (23/4/2009).
Menurut JPU, Ongge terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana asuransi kesehatan DPRD Manggarai. Ongge dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kasus korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, S.H, didampingi hakim anggota Agus Maksum, S.H dan Rofiq, S.H. Terdakwa Ongge didampingi penasihat hukum, Gabriel Kou, S.H dan panitera pengganti, Maksi Kabelen.
JPU Maria Febriana, juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 11 juta. Apabila terdakwa tidak mampu bayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Apabila tidak ada harta benda maka akan dihukum tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta hakim agar menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sedangkan 20 barang bukti yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut, masih dipergunakan untuk perkara yang sama yang menyeret terdakwa Abdullah Jafar, S.H (Asuransi Perkumpulan Bumi Putera) yang diajukan dalam berkas terpisah.
Hal-hal yang memberatkan, lanjut JPU, perbuatan terdakwa merugikan negara, merusak citra dan kredibilitas lembaga DPRD Manggarai serta melukai perasaan dan semangat rakyat dalam memberantas korupsi.
Terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan uang rawat jalan Rp 6 juta, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Dimintai tanggapannya oleh hakim, Ongge menyatakan menolak tuntutan jaksa. Menurut Ongge, yang mengenakan safari coklat dipadu rompi orange bertuliskan "TAHANAN", JPU mengabaikan keterangan diriya selaku terdakwa. Bahkan, tuntutan itu memberatkan terdakwa padahal yang bersangkutan tidak makan uang.
"Saya tolak tuntutan JPU ini. Saya tidak makan uang, saya hanya tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) saja. Yang lain-lain saya tidak terlibat. Karena itu, saya memohon supaya majelis hakim memutus seadil-adilnya," kata Ongge, dengan suara keras sambil memukul meja penasihat hukum.
"Saya hanya ingin menyampaikan unek-unek hati saya. Sebab jujur saja, saya tidak makan uang. Mestinya 40 anggota Dewan dan Bupati Manggarai harus hadir di tempat ini. Saya hanya menjalankan perintah untuk tanda tangan MoU. Semoga Tuhan masih punya mata untuk melihat apa sesungguhnya yang saya lakukan," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Ongge Yohanes, B.A, Gabriel Kou, S.H mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam persidangan 30 April 2009. Sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. (lyn)
Pos Kupang edisi Jumat, 24 April 2009 halaman 1