Rekapitulasi Suara di KPU NTT Mandek

KUPANG, PK--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT tidak merekapitulasi hasil penghitungan suara sementara Pemilu Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (16/4/2009). Mandeknya rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara sementara di KPUD NTT karena belum ada laporan dari KPUD kabupaten/kota se-NTT.

Juru Bicara (Jubir) KPUD NTT, Drs. Djidon De Haan, M.Si, yang dihubungi via ponselnya mengaku kemandekan pengiriman hasil sementara dari daerah-daerah. Hal ini, lanjutnya, berpengaruh terhadap rekapitulasi penghitungan suara sementara pileg dan DPD oleh KPUD NTT.

"Hari ini KPUD NTT tidak mengumumkan hasil sementara perolehan suara pemilu karena di daerah-daerah masih sibuk merekapitulasi suara di tingkat PPK. Jadi, datanya belum sampai ke tingkat kabupaten/kota," kata Djidon.Pantauan Pos Kupang di Sekretariat KPUD NTT, Kamis kemarin, di papan pengumuman yang disiapkan masih menempel hasil sementara penghitungan suara pada rabu (15/4/2009).

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPUD NTT, Drs. Laak Rafael, yang ditemui Pos Kupang, Kamis (16/4/2009) sore mengatakan, ada tiga penyebab sehingga rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara pada hari ini (Kamis kemarin, Red) mandek. Pertama, KPUD kabupaten/kota tidak memberikan laporan tentang perolehan suara sementara di kabupaten/kota. Hal ini, lanjutnya, karena data tentang perolehan suara sementara masih dalam proses rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kedua, sebagian petugas KPUD kabupaten/kota turun ke kecamatan untuk membantu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK. Ketiga, pada Kamis (16/4/2009), perangkat teknologi informasi (TI) untuk pengiriman hasil sementara terganggu (eror)
"KPUD NTT tidak bisa mengeluarkan pengumuman perolehan suara sementara dari kabupaten/kota karena beberapa alasan yang saya sebutkan itu. Dan, salah satunya perangkat teknologi informasi ada yang rusak, tetapi saya tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang kerusakan tersebut karena saya kurang mengerti dengan perangkat yang dimaksud," kata Rafael.

Jubir KPUD NTT, Drs. Djidon De Haan, yang ditemui Kamis siang mengatakan, KPUD NTT sudah mencek ke beberapa daerah seperti Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kota Kupang, jawabannya, mereka masih berkonsentrasi di PPK. 


Jika sore hari ada kabupaten/kota yang mengirim hasil sementara penghitungan suara, kata Djidon, KPUD NTT tidak mengumumkannya. "KPUD NTT sudah sepakat untuk mengumumkan perkembangan suara hanya satu kali sehari. Daripada setiap saat harus mengubah. Misalnya, perubahannya hanya lima suara kan tidak efektif," tegasnya.

Djidon menjelaskan, KPUD NTT mengumumkan hasil sementara perolehan suara pada pukul 14.00 Wita setiap hari. KPUD NTT mendapat hasil penghitungan suara dari kabupaten/kota melalui jaringan internet yang sudah disiapkan.

Dari Ende dilaporkan, KPUD Ende pada Kamis kemarin baru memplenokan rekapitulasi hasil suara pileg dari satu PPK, yakni dari Kecamatan Maukaro. Sedangkan 19 PPK lainnya belum memasukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg.

Sementara PPK Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, penghitungan suara pada 94 TPS di 16 desa belum selesai karena ada sejumlah TPS yang harus hitung ulang akibat ada selisih suara. "Proses rekapitulasi belum selesai karena ada sejumlah TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang. Hitung ulang ini didesak oleh parpol karena adanya seslisih suara. Semuanya kami buat dalam berita acara," kata Ketua PPK Komodo, Alex Ambon. (ff/rom/yel)


Butuh Waktu Dua Minggu

SOE, PK--Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota SoE membutuhkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan penghitungan perolehan suara hasil Pemliu Legislatif 2009. Sementara PPK Alak membutuhkan waktu minimal lima hari untuk menuntaskan rekapitulasi suara hasil pileg.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua PPK Kota SoE, Ny. Dorcewati A.A Manafe-Lakusa, S.SoS, dan Ketua PPK Alak, Yhanes Hanli Hidayat, saat ditemui Pos Kupang di Aula Hotel Mahkota Plasa-SoE, dan di Kantor Camat Alak, Kota Kupang, Kamis (16/4/2009) malam.

KPUD NTT sebagaimana tertuang dalam surat KPUD Nomor 689/KPU/IV/2009 tertanggal 13 April 2009 sudah menambah waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga 17 April (hari Jumat ini, Red) dari jadwal semula 13-15 April (Pos Kupang, 16/4/2009). Namun, PPK Kota SoE dan PPK Alak tetap mengalami kendala menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dalam tenggang waktu yang ditentukan ini.
Dorcewati Manafe-Lakusa mengatakan, perkiraan waktu dua minggu baru bisa menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hasil pileg karena posisi saat ini masih ada 68 dari total 95 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dihitung PPK Kota SoE.

Lakusa menyatakan, selama empat hari PPK bersama saksi baru menyelesaikan 27 TPS yang tersebar di empat kelurahan dari 13 kelurahan di Kota SoE. Menurut dia, waktu lima hari yang diberikan KPU untuk menyelesaikan penghitungan surat suara tidak mungkin karena ada 95 TPS dengan 380 kotak suara. 

Lakuksa memperkirakan sehari PPK Kota SoE hanya bisa menyelesaikan penghitungan surat suara pada tujuh TPS dari pukul 09.00 hingga pukul 21.00. Sementara waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penghitungan surat suara tiap TPS mencapai satu setengah jam hingga dua jam.

Ia mengatakan, penghitungan surat suara di tiap TPS bervariasi tergantung penyusunan administrasi masing-masing KPPS. Selama penghitungan berjalan ia menemukan banyak KPPS yang melakukan kesalahan penulisan perolehan suara dalam berita acara. Akibatnya, terjadi protes dari saksi partai.

Untuk menghindari hal-hal seperti itu, lanjut Lakusa, solusinya harus dicocokan lagi dengan format perolehan suara C2 ukuran kertas besar. Bila tidak ada titik temu, maka satu-satunya cara yang ditempuh membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara satu per satu.

Sementara itu, PPK Alak membutuhkan minimal lima hari lagi untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hasil pileg. Sejak rekapitulasi 13 April hingga pukul 19.00 Wita semalam, PPK Alak baru menyelesaikan 47 dari 129 TPS di kecamatan itu.

"Kami baru menyelesaikan 47 TPS dari 129 TPS. Rencananya malam ini sampai jam 12 (pukul 24.00 Wita tadi malam, Red), kami selesaikan lagi enam TPS dari Kelurahan Manutapen. Tujuh TPS dari kelurahan ini sudah kami plenokan. Kalau tambah enam TPS sisa dari Manutapen berarti kami baru selesaikan 53 TPS, atau masih ada 76 TPS lagi sehingga tidak mungkin dalam waktu satu atau dua hari saja. Perhitungan saya, kami butuh minimal lima hari lagi," kata Ketua PPK Alak, Yohanes Hanli Hidayat, ketika ditemui di Kantor Camat Alak semalam.


Hidayat menjelaskan, faktor utama lambatnya rekapitulasi terletak pada sistem penghitungan yang tidak hanya merekap hasil perolehan partai politik, tetapi juga suara caleg dari setiap partai dan DPD.

Faktor eksternal lain, kata Hidayat, sering padamnya listrik mengganggu rekapitulasi di PPK Alak karena menggunakan komputer dan in focus. "Kami baru dapat genzet dari PLN tadi pagi," ujarnya. Informasi yang dihimpun Pos Kupang, dari 40 TPS, PDIP unggul sementara dengan meraih 1.030 suara, disusul PKPI (699 suara), Demokrat (657 suara) dan Golkar (521 suara). (aly/dar)

Pos Kupang edisi Jumat, 17 April 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes