Direktur Investasi Dana Pensiun Bank NTT Ditahan

KUPANG, PK -- Direktur Investasi Dana Pensiun Bank NTT (2006-2007), Siswanto, S.E (44) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (18/5/2009) sore. 

Siswanto ditahan sebagai tersangka penyelewenga dana pensiun karyawan Bank tahun 2006-2007 yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Sebelum ditahan, Siswanto diperiksa ketua tim penyidik kasus ini, Yoni Malaka, S.H di ruang kerjanya.

Pemeriksaan berlangsung dua tahap, yakni dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita dan tahap kedua dari pukul 15.00 Wita sampai Siswanto diputuskan ditahan sekitar pukul 17.00 Wita. Selama pemeriksaan, Siswanto didampingi penasehat hukumnya, Lorens Mega Man, S.H dan John Rihi, S.H.

"Ini bagian dari proses hukum. Lebih cepat lebih baik. Saya sudah siap," ujar Siswanto menjawab Pos Kupang.
Dia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan tidak ingin menyalahkan orang lain. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Mega Man setelah mobil tahanan Kejati NTT membawa Siswanto ke Rutan di Penfui.

"Klien kami sudah siap ditahan. Tetapi kami harapkan, penahanan ini untuk kepentingan memperlancar dan mempercepat proses penyidikan. Artinya, penyidik mestinya secepatnya melengkapi berkas klien kami. Siswanto juga menegaskan tidak akan menyeret orang lain lagi dalam kasus ini," tegas Mega Man.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Wahyudi, S.H kepada wartawan usai penahanan Siswanto, menjelaskan, indikasi kerugian akibat penyalahgunaan dana pensiun karyawan Bank NTT mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Dana ini, jelasnya, digunakan tersangka dengan bermain valas di PT Asjaya Indosurya Securities dan PT Kim Eng Securities di Jakarta.

Menurut Wahyudi, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi Dana Pensiun, tersangka diperbolehkan menginvestasikan dana pensiun hingga 20 persen dari total dana tersebut. "Namun, dari penyidikan kami, tersangka menggunakan lebih dari 20 persen dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar," ujar Wahyudi didampingi Asintel, I Gusti Nyoman Subawa, S.H dan Kasi Humas, Muib, S.H.

Dia menegaskan, pihaknya sudah menyurati Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT agar mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.

Muib menambahkan, surat perintah penahan Siswanto bernomor Fd.1/05/2009. Siswanto akan ditahan selama 20 hari dari 18 Mei 2009 sampai dengan 6 Juni 2009 mendatang. 

Dana Karyawan
Informasi lain yang diperoleh Pos Kupang, menyebutkan, selain investasi dana pensiun, Bank NTT juga membentuk Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) yang bertujuan mensejahterakan karyawan Bank NTT. Setiap kali RUPS, BKK memperoleh 10 persen dari total laba bersih perusahaan. Namun sejak 2005-2008, karyawan tidak pernah menikmati dana tersebut.

Tahun 2005, uang BKK itu diduga dipakai untuk membeli sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya seharga Rp 1.750.000.000, yakni harga bangunan Rp 1 miliar dan biaya pengosongan gedung Rp 750 juta.

Legalitas transaksi pembelian ruko ini perlu diselidiki aparat keamanan, sebab ruko yang dibeli itu diduga tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, namun dibuat akta notaris pembelian gedung. Selain itu, legalitas kewenangan menggunakan dana BKK untuk membeli ruko, juga perlu diselidiki sebab dana BKK tidak dimanfaatkan untuk mensejahterahkan karyawan sebagaimana tujuan awal pembentukan BKK.

Sumber Pos Kupang menyebutkan bahwa pengelolaan dana BKK ini dilakukan sangat tertutup. Pada tahun 2007 dan 2008, uang BKK ini dipakai lagi Rp 2 miliar untuk membeli beberapa mobil mewah untuk jajaran direksi dan pejabat Bank NTT, namun karyawan tidak memperoleh apa-apa. Meski demikian, dalam RUPS, para pemegang saham tidak pernah mempersoalkannya.

Disebut-sebut pula bahwa pada tahun 2008, uang BKK diduga dipakai lagi Rp Rp 750 juta untuk membeli sebuah rumah di Betun, yang konon hendak dipakai untuk kantor cabang. Padahal kantor cabang di Betun sudah ada, yang diperoleh dari Pemkab Belu. (dar/amy)


Korupsi Selidiki Saham Seri B

SELAIN aparat kejaksaan yang mengusut korupsi dana pensiun karyawan Bank NTT, aparat Polresta Kupang pun kini sedang menyelidiki indikasi korupsi dalam proses kepemilikan dan perhitungan laba saham Seri B pada Bank NTT.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Kupang, Senin (18/5/2009), meminta keterangan mantan Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Heri Sulistianto, penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa pihak tentang indikasi korupsi dalam proses penjualan dan perhitungan laba saham Seri B Bank NTT.

"Setelah ada laporan itu penyidik melakukan pendalaman dan mencari data-data pendukung. Kami sudah mempelajari data-data itu dan memang ada indikasi korupsi dalam kasus itu," kata Kapolresta Sulistianto. 

Sesuai aturan, katanya, saham Seri B Bank NTT tidak bisa dimiliki secara perorangan. Namun Direksi Bank NTT membuat keputusan sendiri sehingga ada saham Seri B milik perorangan. 

Untuk menyelidiki kasus itu, katanya, penyidik sudah pernah mengirim surat pangilan terhadap Direktur Utama Bank NTT, Amos Ch Corputy serta Komisaris Utama Bank NTT, Drs. Ovi Wilahuki untuk dimintai keterangan. Namun kedua orang itu tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.

"Surat pangilan dua kali kita kirim, tetapi keduanya tidak datang. Surat pangilan pertama ditandatangani Kasat Reskrim dan panggilan kedua saya sendiri yang tanda tangan, juga tidak datang," kata Kapolresta Sulistianto.

Direksi Bank NTT, lanjutnya, pernah mengirim surat sebagai tangapan dari surat pangilan penyidik yang meminta agar penyidik Polresta Kupang mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Kupang apabila akan meminta keterangan Direksi Bank NTT dengan alasan Bank NTT merupakan lembaga yang mengacu UU Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Kapolresta, tanggapan Direksi Bank NTT itu merupakan hak dari Direksi Bank NTT, namun penyidik Polresta Kupang tetap mencari bukti-bukti lain dengan meminta keterangan dari saksi-saksi lain seperti mantan Bupati Alor, Ir. Ans Takalapeta.

Penyidik, katanya, juga akan meminta BPKP untuk mengaudit Bank NTT. Dari hasil audit tersebut akan diketahui besar kerugian negara dalam perhitungan laba saham Seri B.

"Dari pembukuan Bank NTT yang kita miliki sudah terlihat unsur korupsinya, namun kita akan tetap meminta BPKP untuk melakukan audit," tegasnya.
Data yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, saham Seri B Bank NTT pertama kali dikeluarkan pada 2004 dan langsung dibeli Piet A Tallo, S.H (almahum) dan Amos Ch Corputty, masing-masing Rp 100 juta. 

Pembelian saham Seri B yang kedua kali pada Desember 2007 oleh Amos Ch Corputty. Desember 2008 Corputty dan Ovi Wilahuki membeli lagi saham Seri B. Semua saham seri B yang dibeli atas nama pribadi/perorangan itu tidak melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 1/1995 dan UU 20/2007 tentang Perseroan Terbatas. (ben/amy)

Pos Kupang 19 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes