IMBAUAN untuk senantiasa melestarikan alam sekitar di sejumlah kampung di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, bukanlah hal baru. Bukan karena ada Kementerian Lingkungan Hidup.
Pola pelestarian alam di kampung-kampung di Mauponggo telah lahir, tumbuh dan berkembang semenjak zaman nenek moyang dan masih tetap bertahan hingga kini. Ada sejumlah kampung di Mauponggo yang masih mempertahankan tradisi tersebut, sebut saja Kampung Nuanage-Desa Lokalaba, Kecamatan Mauponggo.
Pola pelestarian alam secara tradisional oleh warga sertempat menyebutnya dengan nama Jegha. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang secara ketat menggariskan, namun secara umum tradisi Jegha terjadi pada kurun waktu tiga atau empat tahun sekali. Artinya tradisi tersebut diawali dengan berkumpulnya setiap keluarga dalam kampung atau dalam satu desa pada salah rumah warga yang telah disepakati pada awalnya. Setiap keluarga yang datang wajib membawa satu ekor ayam dan ketupat yang bakal dijadikan makanan dan lauk pada saat pertemuan membahas soal Jegha.
Dalam pembicaraan yang dilakukan sambil makan para anggota keluarga akan saling memberikan usul dan saran kira-kira apa saja yang masuk dalam kategori Jegha.
Secara umum Jegha memberikan rambu-rambu bahwa dalam kurun waktu tertentu ada rumpun bambu atau pohon yang tidak boleh ditebang, tanah yang tidak boleh dibajak, sungai yang tidak boleh diambil hasilnya bahkan ada yang lebih mengikat pohon kelapa yang tidak boleh dipanjat meskipun itu milik pribadi.
Namun demikian dalam pembicaraan yang dilakukan secara musyawarah akan disepakati pohon kelapa mana yang akan selalu dipanjat selama proses Jegha berlangsung.
Istilah dalam bahasa setempat menyebut dengan nama Nio Uta artinya pohon kelapa yang boleh dipanjat untuk buat sayur. Tentu hanya pohon kelapa tersebut saja sedangkan pohon kepala lain dilarang keras untuk dipanjat selama proses Jegha berlangsung. Sedangkan pohon kayu maupaun rumpun bamboo dapat dipotong selama proses Jegha berlangsung namun hanya terbatas untuk kepentingan umum sedangkan untuk kepentingan pribadi dilarang keras.
Waktu pelaksanaan Jegha yang berlangsung selama satu tahun. Selama kurun waktu tersebut sama sekali tidak boleh dilanggar oleh warga dalam desa atau kampung dan juga warga lain karena jika melanggar maka sanski yang diberikan cukup keras misalnya yang bersangkutan harus membunuh babi atau kambing atau membayar denda lainnya. Babi dan kambing tersebut selanjutnya akan dibunuh dan dimakan secara bersama-sama oleh seluruh warga seisi kampung atau desa.
Untuk memberikan tanda kepada warga lain maka akan dibunyikan meriam bambu ataupun gong gendang. Selain itu juga akan digantung kaki ayam ataupun sayap ayam pada pohon. Maka bagi warga baru yang pertama kali memasuki wilayah Kecamatan Mauponggo dan jika beruntung dapat menyaksikan ada kaki ataupun sayap ayam yang tergatung pada pohon kayu atau bambu hal itu sebagai tanda bahwa di kampung tersebut sedang berlangsung acara adapt pelestarian alam yang dikenal dengan nama Jegha.
Hikmah positif yan dapat disimpulkan dari acara Jegha tersebut adalah dalam kurun waktu selama satu atau dua dua tahun lingkungan alam yang masuk dalam kategori Jegha akan semakin subur karena memang tidak pernah dijamah. Dalam kurun waktu Jegha alam seakan diberikan kebebasan untuk berkembang. Tanah dipastikan tetap subur dan air sungai dipastikan tetap jernih. Pemerintah tentu tidak perlu lagi harus menuliskan pesan yang digantung pada pohon dengan tulisan dilarang membakar hutan atau menebang pohon karena memang sudah dari dulu semenjak zaman nenek moyang hingga kini kampung-kampung di Kecamatan Mauponggo telah mengetahui bagaimana cara memenfaatkan sumber daya alam tanpa harus merusak. (Romualdus Pius)
Pos Kupang edisi Sabtu, 11 Juli 2009 halaman 5