Mantan Bupati TTS Divonis Tiga Tahun Penjara

SOE, PK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SoE memvonis mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Daniel Andreas Banunaek, M.A, tiga tahun penjara, Kamis (5/11/2009) sore.

Dalam sidang putusan di PN SoE yang dipimpin Maurid Sinaga, S.H, M.Hum, Kamis kemarin, Daniel Banunaek terbukti bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon (illegal logging) atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang di Kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

Selain dipidana penjara tiga tahun, Bupati TTS periode 2003-2008 itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Daniel Banunaek lima tahun penjara.


Amar putusan setebal 110 halaman itu dibacakan bergantian oleh Majelis Hakim PN SoE yang diketuai Maurid Sinaga, didampingi dua anggotanya, Sarlota M Suek, S.H dan Amin Imanuel Bureni, S.H. Hadir dalam pembacaan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Suhadi, S.H.

Menurut majelis hakim, Banunaek terbukti melanggar pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja secara bersama-sama menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan sesuai fakta persidangan semua unsur pasal yang didakwakan kepada Daniel Banunaek terpenuhi. Misalnya, unsur dengan sengaja terpenuhi karena perbuatan terdakwa merencanakan dan memerintahkan serta mengarahkan sehingga dilakukannya penebangan pohon jati di Kawasan Hutan Fatuanas.

"Penebangan pohon-pohon jati di Kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo tanpa melalui prosedur yang berlaku sesuai PP Nomor 34 Tahun 2002. Dan, pada intinya memang disadari terdakwa dan dikehendaki terdakwa sebagai pejabat Bupati TTS saat itu," papar Bureni, salah satu anggota majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Tentang menebang atau memungut hasil hutan, majelis berpendapat, unsur itu terpenuhi lantaran adanya kerja sama antara terdakwa, mantan Kadishut, Drs. Jhon Mella dan PT Guntur Kusuma sehingga penebangan itu terjadi. Tak hanya itu, saat penebangan terjadi belum mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan RI.

Terkait unsur tanpa miliki izin dari pejabat berwenang, majelis menyatakan unsur itu terbukti lantaran penebangan kayu jati itu hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antaran Pemkab TTS dengan PT Guntur Kusuma. Sehingga sangatlah nyata dan jelas tidak dibenarkan menurut aturan dan ketentuan yang berlaku.

Mengenai unsur sebagai orang yang melakukan atau menyuruh, lagi-lagi majelis hakim menyatakan unsur itu terpenuhi. Dalihnya, rangkaian penebangan itu bermula ketika terdakwa memberikan perintah lisan kepada mantan Kadishut TTS, Jhon Mella melakukan survai penebangan pohon kayu jati.

Sementara itu hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa telah merusak ekosistem hutan dan menimbulkan kerugian bagi negara. Untuk hal yang meringankan terdakw bersikap sopan, berterus terang atas perbuatannya dan memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak yang masih sekolah.

Terhadap putusan itu Daniel Banunaek yang didampingi dua penasehat hukumnya, Anton Mone, S.H dan Melky Talan, S.H menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTT di Kupang. Agenda pembacaan putusan itu disaksikan beberapa anak dan sanak keluarga terdakwa. Tidak hanya itu, belasan aparat Polres TTS turut mengikuti jalannya persidangan. (aly)


Kronologi Kasus Illegal Logging TTS

* 14 Mei 2004: Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama PT Guntur Kusuma asal Surabaya, Suharso Kusuma, di rumah pribadi Bupati TTS di Kupang. Sebagai saksi yang ikut menandatangani MoU itu, Alexander Kase dan Benidictus Subagiyo. Dalam MoU itu disepakati target penebangan akan dilakukan dari tahun 2004 hingga tahun 2009.

* Agustus 2004: DPRD TTS periode 1999-2004 menerima usulan Pemkab TTS yang memasukkan target PAD sebesar Rp 6 miliar untuk penanggulangan pengamanan pemilihan presiden. Dana sebesar Rp 6 miliar dihasilkan dari penebangan kayu jati tersebut.

* 3 - 12 November 2004: Louis Yermias Da Costa cs sebagai penanggung jawab lapangan kegiatan penebangan melakukan penebangan 211 pohon jati di hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kabupaten TTS. Dari 211 pohon jati yang ditebang setelah diolah menjadi 387 gelondong.

* Akhir November 2004: 387 gelondong kayu jati yang ditebang Louis, cs dari kawasan Hutan Fatuanas diamankan Dinas Kehutanan karena tidak ada izin penebangan kayu tersebut. Polisi langsung mengambil alih penanganan kasus itu.

* Januari 2005 - Maret 2005: Aparat penyidik Polres TTS telah memeriksa 21 saksi termasuk pengusaha asal Surabaya, Suharso Kusumo, dan Kepala Dinas Kehutanan, Ir. John Mella. Dari keterangan saksi diperoleh keterangan kayu ditebang tanpa izin dari pihak yang berwenang.

* 18 Januari 2006: Polisi menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten TTS, Ir. John CHR Mella sebagai tersangka dalam kasus ini. Tidak hanya itu, polisi juga telah menetapkan penanggung jawab lapangan kegiatan penebangan, Louis Yermias da Costa sebagai tersangka.

* Mei 2007: Juru bicara kepresidenan RI, Andi Malarangeng menyatakan presiden telah menandatangani persetujuan izin pemeriksaan terhadap Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek sebagai saksi dalam kasus penebangan kayu jati ini. Namun dari Polda NTT membantah pernah mengajukan permohonan izin pemeriksaan Bupati TTS. Polda NTT hanya mengajukan izin pemeriksaan terhadap Wabup TTS, Drs. Pieter R Lobo. Dan setelah dicek di Mabes Polri, Polres TTS hanya mendapatkan izin pemeriksaan Wabup TTS, Drs. Pieter R Lobo, sedangkan izin pemeriksaan Bupati TTS tidak ada.

* 12 Juni 2007: Wakil Bupati TTS, Drs. Pieter R Lobo, M.Si diperiksa aparat penyidik Polres TTS sebagai saksi dalam kasus itu. Dalam pemeriksaan itu, Lobo menyatakan, ia tidak tahu persoalan penebangan kayu jati tersebut.

* 5 April 2008: Kapolres TTS, AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat menyatakan, penyidik Polres TTS sudah bersurat ke Polda NTT sebanyak tigakali untuk meminta izin pemeriksaan dari Presiden RI, SBY, terhadap Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, MA, namun hingga kini kejelasan surat izin itu tak kunjung tiba.

* 28 Juni 2008: Polres TTS telah menggelar penanganan kasus illegal logging
penebangan 387 gelondong kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara di Markas Besar Polri beberapa waktu lalu. Kasus itu digelar karena menjadi salah satu perhatian bagi Polri.

* 2 Juli 2008: Aparat penyidik Polres TTS telah melimpahkan berkas tersangka Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten TTS, Jhon Mella ke jaksa penuntut umum Kejari SoE. Berkas tersangka kasus illegal logging penebangan 387 gelondong kayu jati di hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara itu dilimpahkan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

* 13 Juli 2008: Kejari SoE meminta Polres TTS harus menjadikan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, MA dan Wakil Bupati TTS, Drs. Pieter R Lobo, M.Si sebagai tersangka dalam kasus illegal logging penebangan 387 gelondong kayu jati di Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara. Permintaan itu disampaikan Kejari SoE dalam petunjuknya terkait pengembalian berkas tersangka Kepala Dinas Kehutanan TTS, Drs. Johanis Christofel Mella, M.Si dalam kasus tersebut yang ditujukan kepada Polres TTS.

* 10 September 2009: Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten TTS, Drs. Johanis Christofel Mella dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejari TTS.

* 16 September 2009: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Polisi Antonius Bambang Suedi, MM. S.H, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja, pihaknya sudah menerima surat dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memeriksa Bupati TTS, Drs. Daniel Banunaek sebagai saksi dalam kasus illegal logging kayu jati di wilayah TTS.

* 22 September 2008: Selama 4,5 jam Banunaek diperiksa sebagai saksi dalam kasus illegal logging penebangan 211 kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas.

* 14 Oktober 2009: Mantan Kadishut TTS, Drs. Johanis Christofel Mella divonis dua tahun 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim PN SoE, Maurid Sinaga, S.H.

* 14 Oktober 2009: JPU Kejari SoE, Suhadi, S.H, menuntut mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek lima tahun penjara dalam kasus illegal logging penebangan 211 kayu jati di kawasan hutan Fatuanas.

* 5 November 2009: Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoE memvonis bersalah mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, MA dengan hukuman tiga tahun penjara. (ati/dok Pos Kupang)

Pos Kupang, 6 November 2009 hal 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes