ENDE, PK--Pemberian pinjaman kepada pengusaha Sam Matutina senilai Rp 3,5 miliar oleh Pemkab Ende dalam dua tahun anggaran (2005 dan 2008) dimasukkan sebagai piutang Pemkab Ende.
Dengan demikian total piutang Pemkab Ende hingga TA 2010 ini mencapai Rp 6 miliar, dengan perincian Rp 3,5 miliar kepada Sam Matutina dan sisanya adalah uang yang disalahgunakan oleh oknum PNS dalam lingkup Pemkab Ende.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad, menjawab Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (15/1/2010) siang. Abdul ditanya mengenai penyelesaian uang Pemkab Ende yang dipinjamkan kepada Sam Matutina sebesar Rp 3,5 miliar.
Abdul mengatakan, alasan memasukkan uang yang dipinjamkan kepada Sam Matutina sebagai piutang Pemkab Ende karena nomenklaturnya adalah pinjaman. Sedangkan piutang lainnya adalah piutang Pemkab Ende pada oknum PNS dan juga instansi serta lembaga pemerintah dan non pemerintah yang meminjam uang dari pemerintah. Juga ada yang disalahgunakan. "Salah satunya adalah pinjaman yang dilakukan oleh orang yang melakukan evakuasi KM Nusa Damai senilai Rp 400 juta. Itu dimasukkan sebagai piutang Pemkab Ende," kata Abdul.
Dikatakannya, terungkapnya piutang Pemkab Ende senilai Rp 6 miliar itu berdasarkan hasil audit lembaga pengaudit keuangan negara seperti BPK dan juga BPKP NTT. Lembaga pengaudit ini melakukan audit terhadap penggunaan keuangan daerah setiap tahun anggaran hingga tahun anggaran 2009.
Abdul mengatakan, segala jenis piutang Pemkab Ende, termasuk di dalamnya uang yang dipinjamkan kepada Sam Matutina, senilai Rp 6 miliar akan dimasukkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ende dengan nomenklatur pendapatan lain-lain yang sah. Hal tersebut sudah dibicarakan dengan DPRD Kabupaten Ende.
Lebih lanjut Abdul mengatakan, karena dimasukkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka pihaknya akan berusaha menagih semua utang yang ada pada pihak ketiga. Dengan demikian, target PAD Kabupaten Ende di TA 2010 senilai Rp 26 miliar diharapkan dapat tercapai. Untuk menagih utang-utang di pihak ketiga, pemerintah telah membentuk tim yang dinamakan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Secara terpisah anggota DPRD Kabupaten Ende, Heribertus Gani, S.Pd, mengakui bahwa utang Pemkab Ende senilai Rp 6 miliar itu telah dibahas di DPRD Kabupaten Ende. Utang tersebut disebabkan oleh pinjaman kepada pihak ketiga dan piutang hasil penjualan aset-aset pemerintah serta kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh bendahara di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Ende.
Terhadap utang itu, Heribertus meminta kepada pemerintah melalui TPTGR yang telah dibentuk agar lebih intens melakukan penagihan.
Seperti diketahui, bobolnya APBD Ende ikut menyeret mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, dan mantan Sekda Ende, Drs. Iskandar Mberu sebagai tersangka. Iskandar Mberu sudah ditahan Kejati NTT, Rabu (6/1/2010) pekan lalu. Untuk memeriksa Paulinus Domi, Kejati NTT masih menunggu surat izin dari presiden. Sementara Sam Matutina ditangkap aparat Kejati NTT di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang, Kamis (7/1/2010), pukul 06.00 Wita.
Ketiga tersangka ini dijerat hukum karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende dua tahun anggaran (TA), yakni TA 2005 dan TA 2008 dengan total nilai Rp 3.540.058.855,00 (Rp 3,5 miliar lebih). Rinciannya, pada TA 2005 sebesar Rp 1.517.000.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp 2.023.058.855,00. Dana itu dipinjamkan Pemkab Ende kepada Sam Matutina. (rom)
Pos Kupang 16 Januari 2010 halaman 1