KUPANG, PK -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Harianto, menolak permintaan penangguhan penahanan tersangka Samuel F Matutina yang diajukan penasehat hukumnya, Johanes Rihi, S.H dan Lorens Mega Man, S.H.
"Tidak akan diberikan penangguhan penahanan. Saya tolak jangan sampai kita dinilai hanya main-main saja dalam penanganan penyidikan suatu kasus korupsi yang melibatkan para tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende," kata Faried Harianto kepada Pos Kupang, Kamis (14/1/2010).
Kamis kemarin, Kajati NTT berangkat ke Jakarta. Kepergiannya ke Jakarta untuk mempercepat proses pengurusan izin pemeriksaan tersangka Drs. Paulinus Domi, mantan Bupati Ende.
"Hari ini (Kamis 14/1/2010, Red) saya berangkat ke Jakarta untuk mengurus surat izin pemeriksaan tersangka Paulinus Domi. Memang bulan lalu kita sudah kirim surat permintaan izin ke Mendagri melalui Jaksa Agung, tetapi suratnya belum diterima sampai sekarang, sehingga saya membawa lagi satu kopian surat tersebut," kata Harianto.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Drs. Paulinus Domi belum dapat dilakukan karena masih terbentur izin dari Mendagri.
"Saya berangkat ke Jakarta untuk mengurus izin pemeriksaan. Kita harapkan izin itu cepat dikeluarkan agar pemeriksaan tersangka cepat dilakukan sehingga kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Saya menginginkan penanganan kasus korupsi APBD Ende ini cepat selesai," kata Harianto. (ben)
Pos Kupang 15 Januari 2010 halaman 15