Izin Penangguhan Mberu Ditolak

KAJATI NTT, Faried Haryanto, S,H, menolak memberikan penangguhan penahanan terhadap Drs. Iskandar Mberu, tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende senilai Rp 3,5 miliiar. Dalam kasus ini Iskandar Mberu, telah diperiksa dan ditahan penyidik Kejati NTT, Rabu (6/1/2010).

"Saya tidak penuhi permintaan itu. Nanti kita bisa dianggap main-main dalam kasus ini, baru ditahan lalu diberikan penangguhan penahanan. Kita tetap tahan tersangka," kata Haryanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/1/2010).
Haryanto mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Iskandar Mberu, yang diajukan kuasa hukumnya Aloysius Luis Balun (bukan Lois Balun-Red), Kamis (7/1/2010). Permohonan penangguhan penahanan itu, tegas Haryanto, tidak akan dipenuhi.

Dia menjelaskan, tahap pertama Iskandar Mberu akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang selama 20 hari terhitung Rabu (6/1/2010) hingga Senin (25/1/2010). "Kita tahan tersangka selama dua puluh hari," tambahnya.

Dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar itu, demkian Haryanto, tidak perlu lagi meminta audit dari BPKP atau BPK karena unsur korupsinya jelas dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari hasil pemeriksaan BPK.

Ketika ditanya surat izin pemeriksaan terhadap mantan Bupati Ende, Drs. Paulinus Domi, Haryanto mengatakan, ia akan segera mengutus Wakajati NTT, Suhardi, S,H, ke Jakarta pekan ini untuk mempercepat proses pemberian izin pemeriksaan terhadap tersangka Paulinus Domi.

Sementara itu, Aloysius Luis Balun, S,H, kuasa hukum tersangka Iskandar Mberu, mengatakan, selain mengajukan permohonan izin penangguhan penahanan terhadap Iskandar Mberu, pihaknya juga mengajukan permohonan izin kepada Kejati NTT agar keluarga dapat membesuk tersangka di LP Penfui Kupang.

"Saya juga sudah mengajukan izin membesuk karena keluarga klien saya ada yang datang dari Ende untuk membesuk beliau di LP. Izinnya sudah dikeluarkan penyidik. Secara umum kondisi Pak Iskandar stabil. Namun belakangan ini beliau menderita sakit ginjal sehingga masih mengkonsumsi obat," kata Luis Balun.

Diberitakan (Pos Kupang, 7/1/2010), Kejati NTT, Rabu (6/1/2010), menahan Drs. Iskandar Mberu, mantan Sekda Ende. Mberu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui-Kupang.

Iskandar Mberu ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende dua tahun anggaran (TA), yakni TA 2005 dan TA 2008 dengan total nilai Rp 3.540.058.855,00 (Rp 3,5 miliar lebih). Rinciannya, pada TA 2005 sebesar Rp 1.517.000.000,00 dan TA 2008 sebesar Rp 2.023.058.855,00. Dana itu dipinjamkan Pemkab Ende kepada Samuel Matutina, seorang pengusaha di Ende.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Faried Haryanto, S,H, didampingi Wakil Kajati NTT, Suhardi, S,H, kepada wartawan di kantornya, Rabu kemarin mengatakan, penahanan tersangka Drs. Iskandar Mberu, karena alat bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat tentang keterlibatan Iskandar Mberu dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar.

Untuk diketahui Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus bobolnya dana APBD dua tahun anggaran, yaitu TA 2005 dan 2008 sebesar Rp 3,5 miliar lebih dengan modus pinjaman dana kepada pihak ketiga. Tiga tersangka, yakni Drs. Paulinus Domi, mantan Bupati Ende, Drs. Iskandar Mberu, mantan Sekda Ende, dan Samuel Matutina, pengusaha. (ben)

Pos Kupang 8 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes