Matutina Siap Bertanggung Jawab

KUPANG, PK--Samuel Matutina (40), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliiar menyatakan siap bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

"Saya siap bertanggung jawab terhadap kasus ini. Dana Rp 3,5 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende memang saya terima untuk penyewaan pesawat udara sesuai kontrak kerja sama dengan Pemkab Ende," ungkap Samuel Matutina, didampingi kuasa hukumnya, Lorens Mega Man, S,H, saat ditemui Pos Kupang di teras Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (8/1/2010).

Matutina ditemui usai diperiksa penyidik Kejati NTT, dan hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui Kupang. Matutina diperiksa oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Yoni E Mallaka, S,H (bukan Yoni Maulaka, Red). Matutina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Drs. Iskandar Mberu (mantan Sekda Ende), dan tersangka Drs. Paulinus Domi (mantan Bupati Ende).

"Tadi saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iskandar Mberu, dan Paulinus Domi. Saya sudah sampaikan semua keterangan kepada penyidik tadi," kata Matutina.
Matutina mengatakan, dana Rp 3,5 miliar itu digunakan untuk biaya kontrak kerja sama Pemkab Ende untuk menyewa pesawat carteran milik PT Nusantara Air Carter (bukan Pelita Air, Red) pada tahun 2005.

Ketika itu, jelas Matutina, pesawat udara Nusantara Air Carter (NAC) berkapasitas 84 tempat duduk sempat terbang dan melayani masyarakat Kabupaten Ende selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2005.

Pesawat tersebut melayani rute penerbangan Surabaya-Denpasar-Ende, Ende - Waingapu -Denpasar. Setelah tiga bulan, kata Matutina, aktivitas penerbangan dihentikan menyusul adanya larangan dari Menhub yang melarang pesawat NAC melakukan penerbangan.

Larangan itu, demikian Matutina dan Lorens Mega Man, karena usia mesin pesawat NAC yang sudah tidak laik terbang. "Setelah kontrak kerja ditandatangani, pesawat tiga bulan terbang ke Ende dan selama tiga bulan itu semua merugi. Tidak pernah untung. Setiap hari saya harus mengeluarkan dana 850 dolar Amerika Serikat (AS) untuk biaya operasional. Dan, dana dari Pemkab Ende itu digunakan biaya carter pesawat dan biaya operasional lainnya," papar Matutina.

Dia mengatakan, rencana keberangkatanya ke Jakarta hari Kamis (7/1/2010) pagi untuk urusan penting, yaitu pencairan dana di salah satu bank di Jakarta. Dana yang akan dicairkan itu, lanjut Matutina, semula untuk mengembalikan dana yang dipinjamkan dari Pemkab Ende.

"Tetapi karena sudah ditahan begini, maka pencairan dana di Jakarta itu batal. Saya tidak memiliki niat untuk melarikan diri. Saya siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum dalam kasus ini," kata Matutina. (ben)


Mberu dan Matutina Olahraga di LP

"SAAT pertama kali saya menyentuh lantai kamar tahanan di LP Penfui, hati saya kurang enak. Pikiran saya langsung teringat pada anak dan istri saya di Jakarta. Saya sempat tertegun beberapa saat dalam kamar karena ingat mereka."

Demikian Samuel Matutina (40), saat bincang-bincang dengan Pos Kupang di Kantor Kejati NTT beberapa saat sebelum ia menuju LP Penfui Kupang, Jumat (8/1/2010).
Matutina datang ke Kantor Kejati NTT mengenakan baju kaos hitam dipadu celana jeans biru tua. Ia tampak rapih. "Sebelum ke sini (Kantor Kejati NTT) tadi sempat mandi di LP," ujarnya.

Ia menyadari masuk tahanan karena terseret kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 miliar, merupakan risiko yang harus dijalani dengan hati yang lapang. "Saya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi. Tetapi, mau bilang apa, semua sudah terjadi," kata Matutina.

Malam pertama mendekam di balik jeruji tahanan LP Penfui, Kamis (7/1/2010) sore bagi Matutina begitu berat. Tidak ada yang datang menghibur. Semua napi memilih berada dalam ruang tahanannya masing-masing, termasuk Drs. Iskandar Mberu, mantan Sekda Ende yang berbeda blok tahanan dengan Matutina.

"Saya mau tidur tidak bisa. Beberapa saat datang seorang tahanan yang masih mudah menyerahkan injil untuk saya baca. Saya baca injil itu sampai tertidur. Saya kaget ketika lonceng LP bunyi pada pukul 06.00 pagi. Banyak sekali nyamuk, tetapi karena kelelahan membaca injil membuat saya tidur lelap di lantai beralaskan karpet. Gigitan nyamuk tidak terasa lagi karena tertidur lelap," tutur Matutina. Ia bersebelahan kamar tahanan dengan Siswanto, tersangka kasus korupsi dana pensiun Bank NTT.

Hari Jumat (8/1/2010), bagi Matutina merupakan hari pertama untuk bersosialisasi dengan narapidana (napi) lainya di LP Penfui Kupang. Ada rasa canggung untuk keluar dari tahanan karena dihantui rasa malu. Namun, beberapa napi sempat memanggilnya agar keluar dari ruang tahanan.

"Saya dipanggil Pak Moedak, dan Valens Seran berkumpul di lapangan untuk berolahraga. Saya memberanikan diri keluar untuk berkenalan dengan mereka. Ternyata mereka juga terlibat dalam kasus seperti yang saya alami. Kami hanya olahraga ringan saja," ujarnya.

Saat menuju lapangan tempat olahraga di LP Matutina sempat berpapasan dengan Iskandar Mberu, tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Ende senilai Rp 3,5 miliar. Ketika itu Iskandar Mberu hanya mengenakan celana pendek dan baju kaos.

Matutina menuturkan, Iskandar Mberu olahraga ringan melenturkan kedua kakinya sambil menggerakan tubuhnya. "Saya lewat Pak Iskandar masih olahraga. Kami berdua sempat tegur sapa, tetapi tidak lama. Pak Iskandar sempat memintanya untuk memakai celana pendek yang sopan. Memang saya hanya pakai celana pendek yang tipis dan tembus pandang. Saya hanya tertawa saja saat dia ngomong itu. Sudah hampir dua tahun saya tidak bertemu lagi Pak Iskandar. Dan, akhirnya kami bertemu di LP," ujarnya.

Dia mengakui sebagai manusia ada perasaan kurang enak ketika berada di tahanan, karena ruang gerak sangat dibatasi. "Memang, saya ingat anak dan istri saya. Sampai saat ini ketiga anak saya tidak mengetahui kalau saat ini saya sudah ditahan di Kupang. Istri saya sudah tahu. Saya larang mereka datang menjenguk ke Kupang. Ini karerna saya khawatir anak-anak saya trauma. Biar kasus ini saya hadapi sendiri. Sudah menjadi riziko saya," kata Matutina. (benny jahang)

Pos Kupang 9 Januari 2010 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes