Tidak Ada Dana Pemeliharaan Situs di NTT

KUPANG, PK -- Pemerintah tidak pernah mengalokasikan dana untuk pemeliharaan benda cagar budaya (BCB) dan situs-situs sejarah di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena itu kondisi BCB dan situs- situs tidak terawat dan kehilangan makna.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi NTT, Abraham Klakik, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Rafael Daud Ga, SE, Senin (20/6/2011).


"Selama ini, dana pemeliharaan tidak ada, kecuali dana untuk honor para juru pelihara BCB dan situs. Mungkin ini yang membuat BCB dan situs terkesan tidak dipelihara secara optimal," katanya.

Dia menjelaskan, penetapan status sebagai BCB dan situs bersejarah dilakukan setelah dilakukan survai oleh tim yang di dalamnya ada unsur arkelogi dan intansi terkait lainnya. BCB dan situs ini berupa benda, bangunan, struktur, situs atau kawasan sebagai cagar budaya. 

"Namun tidak semua yang termasuk unsur itu bisa ditetapkan sebagai BCB atau situs untuk didaftar pada buku register. Ada beberapa syarat atau kriteria yaitu sudah berusia di atas 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun dan memiliki arti khusus bagi sejarah dan budaya," jelasnya.

Rafael mengatakan, pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk pemeliharaan BCB baik dari APBN maupun APBD. Pemeliharaan harus memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan atau teknologi. Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan pelapukan.

Rafael mengatakan, selama ini upah untuk para juru pelihara (jupel) BCB dan situs-situs sejarah di NTT hanya Rp 200 ribu/bulan, jauh di bawah standar upah minimum propinsi (UMP) di NTT.

Di NTT, sejauh ini, katanya, ada 73 jupel yang menjaga BCB dan situs-situs yang tersebar di 21 kabupaten/kota. "Jupel yang ada di NTT ditetapkan melalui keputusan Gubernur NTT No. 262/kep/HK/2010," katanya.

Menurut Rafael, upah itu sangat rendah sehingga tidak menutup kemungkinan sejumlah jupel harus mencari tambahan penghasilan selain menjadi jupel BCB.
"Kalau upah mereka dinaikkan, para jupel mungkin tidak cari kerja lain," katanya.

Dikatakannya, jika semua BCB dan situs dikelola dengan baik dan didukung dana yang cukup untuk pemeliharaan, maka keberadaan BCB dan situs bisa mendatangkan penghasilan bagi warga sekitar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Daerah NTT, Drs. Leonardus Nahak mengatakan, situs-situs yang ada di NTT termasuk di Kota Kupang, tidak boleh dijamah atau diubah karena akan menghilangkan makna dari situs yang bersangkutan. Situs merupakan obyek yang tetap dan tidak bergerak sehingga hanya bisa dipelihara dan dirawat.

"Situs di NTT cukup banyak, namun banyak yang tidak diperhatikan. Situs ini obyek tidak bergerak dan bisa menjadi tujuan wisata. Karena situs bisa memberikan informasi tentang sejarah masa lampau," katanya. (yel)


BCB dan Situs di NTT

* Kota Kupang: Tugu Jepang, Gereja Kota Kupang, bunker Kolokaha, bunker Luan Mbena, makam Raja Taebenu

* Kabupaten Kupang : gua prasejarah Oenaek, Istana Raja Amarasi 

* Sabu Raijua : Kompleks megalitik dan tumah adat Mata Lolo Wini Raeawu, kompleks megalitik dan rumah adat Kolorai, kompleks megalitik dan rumah adat Dara Rae.

* Rote Ndao : Gereja Loaholu dan rumah Raja Thie JA Messakh.


* TTS : Tugu Peringatan Perang Kolbano, kuburan tentara Belanda, Kampung Tua Benteng None.

*TTU : Rumah adat Manumuti Kempah, kompleks Tau Leau Salneno dan rumah adat Sonaf Bikomi.

*Belu : Megalitik Fatulotu, megalitik Makuloon dan Makes, situs megalitik Loro Dirma, megalitik dan rumah adat Kewar.

* Alor : Rumah adat Mabur, rumah adat Pasing, rumah adat Langwa, masjid tua Lerabaing.

*Lembata : Kampung Lama Lewohala, keris pusaka Lamalera, kampung lama Lamaraing, rumah adat Suku Lejab dan rumah adat suku Wawin, tulang ikan paus.

Flotim : Kuburan tua, rumah adat Kalike, rumah adat Belogili, rumah adat Wailolong dan istana Raja Larantuka.

*Sikka : Gua Wisung Fatima, rumah adat Lepo Ria Kunu Mbengu, gereja tua St. Mikhael, rumah adat Lepo Kirek, peralatan tua untuk misa di Gereja M Imaculata, kaki candi, salib, monstrans, piala, siboripateno, jambangan, penggantung dan tabernakel.

* Ende : Rumah adat Koanara Moni, kampung tua Unggu, mumi Wolondopo, rumah adat Wiwipemo, rumah pengasingan Bung Karno, rumah adat Sao Ria Raja Nggaji.

* Ngada : Situs Matamengge-Soa, megalitik dan rumah adat Wogo, kampung tradisional Gurusina-Jerebu'u, megalitik dan rumah adat Bena-Jerebu'u.

* Nagekeo: Rumah adat Tua Pau, bunker Jepang di Kobafesa, Kampung Boawae, bunker Jepang peninggalan Perang Dunia II Oki Sato.

* Manggarai Timur: Situs Sambi Lewa

* Manggarai : Situs Compang Tenda. 

* Manggarai Barat: Situs Ponto, patung Batupong. 

* Sumba Timur: Rumah adat dan pusat tenun ikat Palumarang, Benteng Hama Parengu, megalitik Praiyawang, rumah adat Parengu Wunga.

* Sumba Barat Daya: Megalitik dan rumah adat Bondo Bukha, Kampung Bukumbani

* Sumba Barat : Megalitik dan rumah adat Tambera

* Sumba Tengah: Kampung Adat Padabar.
Sumber: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi NTT. 

Pos Kupang, 21 Juni 2011 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes