ilustrasi |
Bernardus memikul babi curian milik Aloysius Meak, warga Wolomarang, diiringi ratusan warga mengeliling empat dusun. Selama perjalanan, Bernardus hanya menundukkan kepala sambil memikul babi putih keliling kampung.
Hukuman adat itu hasil kesepakatan pelaku dengan warga setempat, setelah Bernardus mengaku mencuri babi milik Aloysius Meak. Dia mencuri babi milik Aloysius pada tanggal 1 Mei 2014.
Proses pikul babi sempat tertunda karena pelaku memilih menyerahkan diri ke Polsek Alok, Kota Maumere, Minggu (4/5/2014) pagi. Namun, warga yang menuntut kesepakatan adat dijalankan ramai-ramai mendatangi Polsek Alok, meminta pelaku memenuhi kesepakatan adat, memikul babi keliling kampung.
Prosesi dimulai dari rumah Aloysius Meak. Ketua RT setempat, Markus Mau, S.H, membacakan kembali kesepakatan yang ada. Prosesi disaksikan ratusan warga yang ikut mengiringi perjalanan Bernardus.
Markus Mau mengingatkan agar jangan seorang pun di antara warga yang menyentuh badan pelaku selama prosesi. Tidak boleh melakukan kekerasan fisik karena pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menyanggupi hukuman adat.
Sontak ratusan warga menyetujui tidak melakukan kekerasan. Jika ada yang melakukan tindak kekerasan, maka oknum itu langsung ditangkap dan diproses hukum di kepolisian. Warga pun mengamini.
Selain itu, Bernardus juga bersedia menyiapkan seekor babi seharga Rp 1.500.000, beras 25 kg dan moke 10 liter sebagai rekonsiliasi bersama warga atas tindakan pencurian.
Puluhan warga mengapresiasi hukuman adat itu. Banyak suara sumbang dari kerumunan yang mengungkapkan bahwa pelaku sudah sering mencuri. Namun kerelaan pelaku menyanggupi hukuman adat menjadi peringatan keras untuk warga lain. "Siapa yang melakukan hal sama, akan mendapatkan hukuman yang sama seperti ini," tandas Markus Mau kepada warga.
Selama perjalanan dan sampai kembali ke rumah, Bernardus Sari, hanya tertunduk, tidak pernah mengangkat mukanya kepada warga. Beberapa ketua RT yang menyepakati berlakunya hukum adat itu secara bergantian memberikan wejangan kepada Bernardus agar tidak lagi melakukan pencurian.
Demikian juga kepada warga lain, hukuman adat itu menjadi peringatan agar tidak menirukan perbuatan yang sama. Jika melakukan hal sama, tetua adat masyarakat setempat akan memberikan hukuman yang sama. (lik)
Hukuman Sosial Sangat Efektif
RATUSAN warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat mendatangi Polsek Alok, Minggu (4/5/2014) pagi. Mereka meminta kepolisian menyerahkan pelaku pencurian, Bernardus Sari untuk menjalani hukuman adat.
Hukuman adat itu atas kesepakatan pelaku pencurian dengan tokoh masyarakat Wolomarang. Jika tidak memenuhi tuntutan hukum adat, maka pelaku pencurian bisa diadili secara hukum positif oleh penegak hukum. Karena kesepakatan kedua belah pihak, dan pelaku menyanggupi menjalankan hukuman adat itu, Polsek Alok mengembalikan pelaku yang menyerahkan diri di Polsek Alok.
Tobias Susar, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, hukuman adat untuk memberikan efek jera, terutama memberikan pendidikan kepada anak muda. Hukuman sosial terhadap pelaku pencurian, demikian Tobias, sangat efektif. Sedangkan proses hukum bisa dilakukan mana kala hukum adat tidak bisa menyelesaikan persoalan itu.
Hukuman adat pikul babi itu dahulu kala biasa dijalankan. Tetapi untuk era saat ini, ini baru pertama kali diangkat lagi. "Kepolisian bisa mengawal, mana kala hukum adat ini tidak bisa jalan, bisa diproses secara hukum positif," tandas Tobias.
Selama prosesi pikul babi, aparat kepolisian hanya mengawal jalannya hukuman. Tetapi ketua RT setempat yang memfasilitasi hukuman itu mengingatkan warga agar menjaga keselamatan pelaku.
Bagi siapa yang melakukan tindak kekerasan, akan ditangkap dan diproses hukum di kepolisian. Warga mengikuti dengan tenang dan tidak ada kekerasan. Pelaku berjalan keliling kampung, sebanyak tiga RT di Kelurahan Wolomarang. Di sepanjang lorong sudah berdiri ibu rumah tangga dan memberikan ejekan kepada pelaku.
Beberapa warga resah karena kasus pencurian di wilayah itu marak. Ada banyak warga yang menaruh ibah juga kepada pelaku, apalagi dia dengan lapang dada mengakui perbuatannya.
Sesuai berita acara pengakuan Bernardus pada tanggal 2 Mei 2014, ia mencuri babi milik warga pada tanggal 1 Mei 2014. Dan dia pun mengakui perbuatan dan bersedia menjalani hukuman adat.
Beberapa warga yang ibah, bahkan membisik kepada pelaku agar bersedia menjalani hukuman itu untuk memberikan pendidikan kepada warga yang lain. Puluhan pelajar menyaksikan jalannya hukuman. Mereka mengaku kasihan dengan hukuman yang dijalani Bernardus. (lik)
Sumber: Pos Kupang 5 Mei 2014 hal 1