Aparatur Humas di NTT Butuh Sosialisasi dari Dewan Pers

Semuel Pakereng (ketiga dari kiri)
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO  -  Aparatur humas pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan sosialisai dari Dewan Pers tentang kerja sama dengan  media massa. Sosialisasi tersebut melibatkan Bappeda, Unit Keuangan  (Dinas PPKAD), Inspektorat,  pihakKepolisian dan Kejaksaan.

Demikian salah satu butir rekomendasi yang disepakati dalam rapat kerja (raker)  dan bimbingan teknis (bimtek) kehumasan bagi aparatur humas dan protokol kabupaten/kota se-NTT di Hotel Luwansa, Labuan Bajo,  Kabupaten Manggarai Barat 21-24 Juni 2016.

"Forum raker dan bimtek ini menyepakati 11 poin kesepakatan yang segera ditindaklanjuti baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di NTT," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Drs. Semuel D Pakereng, M.Si di Labuan Bajo, Jumat (24/6/2016).

Semuel lebih lanjut menyebutkan 11 poin rekomendasi. Pertama, aparatur humas dan protokol sepakat  melakukan koordinasi untuk sinkronisasi program, kerja sama kelembagaan dan sharing kegiatan dalam membangun dan meningkatkan perannya. Kedua, kegiatan raker kehumasan  sebagai wahana koordinasi, sinkronisasi program kegiatan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan bergilir sesuai kesepakatan.

Ketiga, melaksanakan kehumasan demi peningkatan kompetensi aparatur humas dan protokol sesuai dengan topik yang diperluka antara lain intelejen, public relation, multimedia, jaringan  website serta etika jurnalistik. Keempat,  raker kehumasan tahun 2017 akan dilaksanakan di Kabupaten Alor.

Kelima, eksistensi humas dan protokol supaya dipadukan menjadi satu bagian integral dan tidak terpisahkan. Keenam, membangun kemitraan dengan insan pers baik  media cetak, elektronik maupun online untuk memberikan informasi atau publikasi yang menyejukkan masyarakat.

Ketujuh, perlunya sosialisasi Dewan Pers di tingkat provinsi, kabupaten/kota tentang kerja sama dengan media melibatkan Bappeda, unit keuangan (Dinas PPKAD), inspektorat, kepolisian dan kejaksaan. Kedelapan, daerah tuan rumah sebagai penyelenggara agar terlibat aktif menyukseskan kegiatan raker kehumasan.

Kesembilan, untuk evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan, perlu menghadirkan Satgas Advokasi Media pada raker kehumasan tahun berikutnya. Kesepuluh, perlunya Dewan Pers mengeluarkan pemberitahuan berkala kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT tentang media dan wartawan yang legal bekerja sama. Kesebelas, menghadirkan bagian humas Sekretariat DPRD Provinsi NTT dan kabupaten/kota dalam raker kehumasan tingkat provinsi. (osi)


Sumber: Pos Kupang 25 Juni 2016 hal 15
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes