ilustrasi |
"Saya sedih dan kecewa karena harus menghadapi masalah ini teru-menerus. Penundaan kemo sudah saya alami empat kali sejak September 2016," ungkap penderita kanker itu kepada Pos Kupang, Kamis (19/1/2017) lalu.
Beruntung keluhan pasien tersebut mendapat tanggapan cepat dari manajemen RSUD Kupang yang dipimpin drg. Dominikus M Mere. Kekosongan obat kemoterapi di RSUD Prof Dr Johannes Kupang sudah teratasi awal pekan ini. Sejak dua hari lalu rumah sakit terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut sudah memberikan pelayanan kemo kepada pasien kanker sebagaimana biasa. "Obatnya sudah datang. Hari ini pasien kanker bisa menjalani kemoterapi," kata Domi Mere, Senin (23/1/2017).
Menurut dia, obat kanker yang sudah tiba di Kupang untuk persediaan satu bulan ke depan. Manajemen RS Johannes, lanjut Domi, memesan lagi lebih awal agar stok obat tersebut tidak habis sama sekali. "Stoknya untuk satu bulan. Harganya mahal, jadi kami hanya stok untuk satu bulan," ujarnya.
Kita memberi apresiasi tinggi kepada manajemen RS Johannes Kupang yang siap menerima kritik dan keluhan masyarakat sekaligus merespons cepat lewat aksi nyata. Memang sudah sepatutnya demikian. Stok obat di rumah sakit seyogianya selalu tersedia. Tidak boleh kosong sama sekali.
Pasien akan sangat terpukul manakala stok obatnya habis atau tidak menjalani perawatan rutin dan wajib seperti penderita kanker. Kepanikan akan menebarkan kecemasan, menambah penderitaan pasien. Kesembuhan yang dirindukan malah menjauh. Prinsip pelayana rumah sakit di mana dan kapan pun kiranya masih sama dan sebangun yaitu memberikan yang terbaik bagi pasien.
Bukan pertama kali kehabisan stok obat terjadi di RSUD Prof WZ Johannes Kupang. Masalah klasik itu butuh keseriusan pengelola mulai dari tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi agar tidak terulang. Dari aspek penganggaran agaknya bukan masalah serius karena mendapat porsi memadai dari APBD Provinsi NTT.
Selain masalah obat masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Kita masih saja mendengar keluhan tentang realisasi pembayaran jasa medik yang tidak tepat waktu, pelayanan BPJS yang belum memuaskan serta keluh- kesah pasien lainnya yang merasa belum mendapatkan pelayanan terbaik.*
Sumber: Pos Kupang 25 Januari 2017 hal 4