Pertandingan bola di Stadion Merdeka Kupang |
Di sana sudah banyak anak Nusa Tenggara Timur (NTT) memeras keringat untuk meraih yang terbaik di lapangan bolakaki. Dan, mereka sekaligus belajar memahami arti olahraga, apa makna fair play serta implikasi dari sportivitas.
Tidak hanya sepakbola. Stadion Merdeka pun memiliki lapangan bolavoli yang di masa lalu menjadi pusat aktivitas olahraga kaum muda di ibukota provinsi ini. Cukup sering Stadion Merdeka juga berfungsi bagi aktivitas pembinaan kaum muda.
Dalam segala keterbatasan, kerapuhan dan keriput wajahnya yang renta dimakan usia serta kurang terawat, Stadion Merdeka masih berguna sampai sekarang. Hingga kini dia merupakan lapangan kedua bila Kupang menjadi tuan rumah kejuaraan sepakbola dengan tim peserta lebih dari sepuluh. Kejuaraan El Tari Memorial Cup, misalnya, masih mengandalkan Stadion Merdeka selain Stadion Oepoi Kupang. Sampai Provinsi NTT berusia lebih dari setengah abad, Stadion Merdeka sudah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi pembinaan olahraga daerah ini.
Sejarah panjang stadion itu agak terusik dua bulan lalu ketika keluarga besar Koroh memasang plang yang isinya mengklaim kepemilikan atas lahan stadion tertua di Kota Kupang tersebut. Plang yang dipasang keluarga Koroh tertulis, berdasarkan Surat Kuasa 02/B.H/KAP-HFBB/V/2017 Dari Keluarga Besar Koroh, Tanah Stadion Merdeka dalam Pengawasan YBH Anugerah Kupang Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, Herry FF Battileo, S.H, M.H dan Rekan. Isi tulisan dalam plang tersebut dilengkapi alamat kantor, email dan nomor handphone.
Hari Jumat 7 Juli 2017, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi NTT, Cornelis Wadu memimpin timnya memasang plang yang isinya menyatakan lahan di komplek stadion itu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Ternyata anggota keluarga besar Koroh mencabut kembali plang yang sempat ditanam anggota Satuan Pol PP tersebut. Keluarga Koroh juga bersikukuh menolak rencana Pol PP mencabut plang yang mereka pasang di depan stadion. Suasana tegang sempat tercipta di sana. Pada akhirnya Pol PP mengalah sehingga pemasangan plang milik Pemprov NTT tidak terlaksana atau tertunda. Entah sampai kapan.
Sudah pasti kedua kubu saling mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan Stadion Merdeka Kupang. Untuk memastikannya proses hukum merupakan keniscayaan. Keluarga besar Koroh dan pemerintah harus dapat menunjukkan kepemilikan itu melalui bukti dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di negeri ini.
Kita berharap sengketa lahan ini berakhir dengan sejuk dan bisa diterima kedua belah pihak.Hindari aksi anarkis serta sikap memaksakan kehendak yang dapat memicu persoalan baru yang jauh lebih pelik. Waspadai pihak ketiga yang berpotensi mengail di air keruh.*
Sumber: Pos Kupang 11 Juli 2017 hal 4