SOE, PK -- Aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menetapkan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan (PJPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Ared Billik, dan mantan Kepala Tata Usaha (KTU) dinas tersebut, Albinus Kase sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2008. Tak hanya Billik dan Kase, bendahara tersebut, Fangky Yohanes juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kajari SoE, Risma H Lada, S.H, yang didampingi Kasi Pidsus, Hendra Sudirman, S.H, membenarkan penetapan Billik, Kase dan Yohanis dalam kasus SPPD fiktif itu di SoE, Senin (25/5/2009) sore. Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah kasus ini naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan, pekan lalu.
Risma menuturkan, penyelidikan kasus ini bermula ketika Kejari SoE mendapatkan informasi dugaan penggunaan dana SPPD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai ratusan juta rupiah. Dari informasi itu penyelidik Kejari SoE memintai keterangan puluhan pegawai Dinas PJPP yang diduga menerima SPPD fiktif.
Dari fakta penyelidikan, lanjut Risma, aparatnya menemukan adanya pegawai yang menerima dana SPPD tetapi kenyataannya tidak jalan. Untuk memastikan fakta tersebut, penyidik Kejari SoE terus mendalami dalam tingkat penyidikan kasus ini.
Tentang peranan ketiganya sebagai tersangka, Risma menuturkan, Billik menandatangani SPPD, sementara mantan KTU, Kase mengetahui dan bendaharanya berperan mengeluarkan uang untuk pembayaran SPPD. Dari keterangan yang diperoleh, dana itu digunakan untuk bantuan sosial.
Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Risma mengatakan, penyidik belum mengetahuinya. Kerugian dapat ditemukan setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT di Kupang mengaudit kasus tersebut. Permohonan perhitungan kerugian negara ke BPKP NTT dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dirampungkan.
Dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, Risma menuturkan, tidak semua saksi dinas menerima SPPD. Begitu pula dengan Kepala Dinas, Ared Billik juga tidak menerima dana SPPD fiktif.
Mengenai perkembangan terkini penyidikan kasus ini, Kasi Pidsus, Hendra Sudirman menerangkan, hingga saat ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa. Lima dari 12 saksi itu saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejari SoE. Total saksi yang bakal diperiksa dalam kasus ini mencapai puluhan saksi yang nama-namanya tertera menerima SPDD.
Diberitakan sebelumnya, Kajari SoE, Risma H Lada, S.H menyatakan penanganan kasus dugaan SPPD fiktif di Dinas PJPP Kabupaten TTS masih dalam tahap penyelidikan. (aly)
Pos Kupang 26 Mei 2009 halaman 6