Jafar Dihukum Empat Tahun Penjara

RUTENG, PK -- Kepala Cabang (Kacab) Asuransi Kumpulan (Askum) Bumi Putera 1912 Kupang, Abdullah Jafar, S.H dihukum empat tahun penjara karena terbukti bersama-sama Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, melakukan korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) DPRD Manggarai, sehingga negara dirugikan Rp 388 juta.

Hukuman tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Ruteng dalam sidangnya hari Rabu (13/5/2009). Hukuman ini sama degan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Selain pidana penjara empat tahun, hakim juga menghukum terdakwa Abdullah membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 148.145.833 subsider dua bulan kurungan.

Hakim yang memutus perkara ini dipimpin Slamet Riadi, S.H didampingi dua hakim anggota, Agus Maksum, S.H dan Rafiq, S.H. Sidang tersebut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Eka Dharmawan Nugraha, S.H dan Maria Febriana, S.H. Sementara terdakwa Abdullah didampingi
penasihat hukumnya, Toding Manggasa, S.H.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menguraikan unsur-unsur yang menguatkan tindakan korupsi itu yakni pencairan dana Askes tanpa melalui klaim perawatan anggota DPRD Manggarai. Selain itu pencairan dana berlaku surut, bertentangan dengan butir kesepakatan dalam nota kesepahaman antara pihak asuransi dan Dewan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni 
terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Terdakwa Abdullah melalui penasihat hukumnya, Toding Manggasa menyatakan masih pikir- pikir terhadap putusan tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan banding karena putusan hakim tentang denda dan uang pengganti terlalu rendah dari tuntutan jaksa. 

Vonis terhadap Abdullah Jafar ini lebih berat dari vonis yang dijatuhkan untuk Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes. Meski jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, hakim menghukum Ongge dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang pekan lalu. Sementara terdakwa Abdullah dihukum empat tahun penjara. Hukuman denda dan ganti rugi untuk Abdullah juga lebih berat. Dia dihukum membayar ganti rugi Rp 200 juta dan denda Rp 148.145.833. Sedangkan hakim tidak menghukum Ongge membayar ganti rugi. Ongge dihukum membayar denda "hanya" Rp 50 juta. (lyn)

Vonis Hakim :
-----------------------------------------------------------
Terdakwa ! Hukuman Penjara ! Ganti Rugi ! Denda
-----------------------------------------------------------
Ongge Yohanes ! 2 tahun ! tidak ada ! Rp 50 juta
Abdullah Jafar ! 4 tahun ! Rp 200 juta ! Rp 148.145.833
-----------------------------------------------------------
* Sumber: Putusan hakim PN Ruteng.

Pos Kupang 14 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes