SOE, PK -- Mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Daniel A Banunaek yang menjadi tersangka dalam kasus penebangan liar, sejak Rabu (20/5/2009), dirawat di RSU Prof. Dr. WZ Johannes-Kupang.
Sebelumnya, selama lima hari, yakni sejak Sabtu (17/5/2009), Banunaek yang sudah menjadi tahanan jaksa itu, dirawat di ruang rawat inap VIP RSUD SoE.
Spesialis penyakir dalam RSUD SoE, dr. Ferdinandus S Kakiay, Sp.PD, Kamis (21/5/2009), mengatakan, Banunaek dirujuk ke RSU Kupang karena ada ada beberapa masalah kesehatannya yang tidak bisa diatasi di RSUD SoE.
Menurut Ferdi, Banunaek membutuhkan penanganan dari dokter ahli syaraf di RSU Kupang. Beberapa penyakit yang diderita Banunaek, katanya, bersumber dari gangguan pada syaraf.
Dia mengatakan, RSUD SoE merujuk pasien tersebut ke RSU Kupang setelah memperoleh izin dari instansi yang menahannya, yakni Kejari SoE.
Di RSU Kupang, Banunaek dirawat di HCU (High care unit). Beberapa anggota keluarga terlihat di ruang tunggu HCU. Didalam ruang HCU, Banunaek ditemani salah satu anaknya.
BAP Pieter Lobo
Kasus illegal logging di TTS itu sudah menyeret "tiga orang besar" sebagai tersangka, yakni Daniel Banunaek, Pieter Lobo (mantan Wabup TTS) dan John Mella (mantan Kadis Kehutanan TTS).
Banunaek dan Mella sudah ditahan namun BAP tersangka Pieter Lobo masih belum dinyatakan lengkap (P-21). BAP tersangka Lobo, setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, sudah dilimpahkan lagi oleh penyidik Polres TTS, Selasa (19/5/2009).
Kapolres TTS, AKBP Suprianto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Sinurat, Rabu (20/5/2009) siang, berharap, pelimpahan BAP tersangka Lobo yang ketiga kalinya itu tidak akan mengalami kekurangan material dan formil.
Ditanya mengenai petunjuk jaksa yang dilengkapi, Sinurat mengatakan, jaksa meminta polisi memeriksa Luis Yermias da Costa sebagai saksi untuk menjelaskan peran tersangka Lobo dalam kasus tersebut.
"Kesaksian yang diminta yakni berapa kali tersangka datang ke lokasi, apa yang dilakukan dan apa yang disampaikan saat tersangka berada di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara akhir tahun 2004 lalu. Namun kami tidak bisa periksa Luis karena yang bersangkutan menghilang. Luis sudah kami masukkan dalam DPO sejak tahun 2007," ujar Sinurat.
Menurut Sinurat, peran tersangka Pieter Lobo dalam kasus itu sebenarnya sudah terpenuhi dengan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi bersama-sama dengan Luis. Pasalnya, saat pembukaan penebangan kayu tersebut tak hanya Luis saja yang berada di lokasi.
Ia menambahkan beberapa saksi yang sudah diambil keterangannya oleh polisi juga turut hadir dalam pembukaan perdana penebangan kayu tersebut. Beberapa saksi itu di antaranya kepala desa, tokoh adat, KRPH dan warga lainnya. (aly/den)
Pos Kupang edisi Jumat, 22 Mei 2009 halaman 1