Rombak Manajemen Bank NTT

KUPANG, PK -- Mencuatnya sejumlah kasus di Bank NTT mengindikasikan bahwa bank milik masyarakat NTT itu mengidap penyakit serius dalam sistem kepengelolaannya sehingga manajemennya harus dirombak. 

"Bank itu harus diselamatkan. Itu bukan perusahaan keluarga yang dikelola semaunya saja. Dana pensiun karyawan dipergunakan seenaknya, dana kesejahteraan karyawan juga begitu, saham Seri B juga dibeli tanpa prosedur yang benar, para karyawan senior di-PHK seenak perut. Ini tidak betul lagi," tegas pengacara Umbu Samapaty, S,H, Rabu (20/5/2009).

Umbu Samapaty adalah salah satu pengacara yang membela para karyawan Bank NTT yang dipensiunkan sebelum usia pensiun mereka mencapai 55 tahun sesuai aturan ketenagakerjaan.

Dia menyebut sejumlah kasus di Bank NTT yang mengindikasikan bahwa bank ini sedang "sakit serius" dalam sistem kepengelolaannya. Kasus-kasus itu antara lain kepemilikan saham Seri B yang tidak prosedural. 

Saham-saham ini dibeli oleh pejabat teras bank dan komisaris dengan mengabaikan aturan. Indikasi mencari keuntungan diri begitu kentara karena saham Seri B selalu dibeli pada bulan Desember menjelang tutup buku sehingga pada penyelenggaraan RUPS (rapat umum pemegang saham) akhir tahun, mereka langsung memperoleh laba.

Selain itu, pengelolaan dana pensiun karyawan Bank NTT, katanya, selain tertutup tanpa akses kontrol dari para karyawan, juga sangat kolusif dan nepotis. Sistem kepengelolaannya tidak memberi ruang bagi karyawan untuk mengetahui perkembangan dana pensiun dan seperti apa pengelolaannya. 

Penyidikan jaksa dalam kasus dana pensiun yang menyeret tersangka Siswanto, S.E (Direktur Investasi Dana Pensiun Karyawan Bank NTT), katanya, harus terus dikembangkan. Sebab, Siswanto tidak mungkin sendiri.
"Dia (Siswanto, Red) mungkin belum mau bernyanyi. Ada batasan-batasan bagi dia dalam memanfaatkan uang. Kewenangan seorang direktur itu berapa miliar sih? Lalu pejabat di atasnya berapa? Itu ada, pasti ada batasannya. Mengapa penyidikan tidak diarahkan ke sana? Mengapa?," tegasnya.

Dia meminta seluruh warga NTT ikut mengawal proses hukum kasus-kasus yang penyalahgunaan uang di Bank NTT. Semua orang harus terlibat untuk "memburu dan menangkap tikus-tikus" demi menyelamatkan bank milik masyarakat NTT itu.

Umbu Samapaty meminta para kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) sebagai pemegang saham Bank NTT agar harus tegas dalam menyikapi persoalan yang menimpa Bank NTT. 

Soal Pensiun Karyawan
Samapaty juga mengecam sikap manajemen Bank NTT yang tetap ngotot mempertahankan aturan internal tentang usia pensiun karyawan. "Aturan perusahaan mereka (Bank NTT, Red) 'kan sudah direvisi Menaker dan usia pensiun itu 55 tahun. Tapi aneh, Bank NTT tetap mau mengacu pada aturan internalnya," kata Samapaty yang adalah Dewan Kehormatan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) ini.

Baru-baru ini, katanya, dilakukan pertemuan tiga pihak antara Bank NTT, Dinas Tenaga Kerja dan karyawan yang dipensiunkan di bawah 55 tahun. "Anehnya Bank NTT meminta agar penasehat hukum para karyawan tidak ikut, padahal masalah itu sudah masuk ranah hukum. Tapi akhirnya kami penasehat hukum positive thingking saja, namun Bank NTT tetap tidak mau mengubah pendirian," katanya.

Karena itu, imbuhnya, pihaknya akan segera membawa masalah PHK enam karyawan itu ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan menggugatnya secara perdata maupun pidana. (amy)

Pos Kupang edisi Jumat, 22 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes