Banunaek Dipindahkan ke Ruang VIP

SOE, PK -- Setelah menjalani perawatan intensif di instalasi rawat darurat RSU Kupang, mantan Bupati TTS, Drs. Daniel A Banunaek, tersangka kasus illegal logging 211 kayu jati di kawasan Hutan Fatuanas, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara sudah dipindahkan ke ruang VIP atau paviliun di rumah sakit tersebut. Banunaek dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap lantaran permintaannya sendiri.

Ketua Tim Penuntut Umum Kejari SoE yang menangani berkas Banunaek, Suhadi, S.H mengatakan hal itu saat ditemui wartawan di SoE, Senin (25/5/2009) sore. Suhadi menyatakan fakta itu ia dapatkan setelah menengok Banunaek di RSU Kupang, Senin (25/5/2009) pagi.

Suhadi mengatakan, saat tiba di ruang rawat inap RSU Kupang ia mendapati Banunaek sedang tidur pulas. Selang infus yang menancap di tangan Banunaek pun tak lagi ada. Meski demikian ia tidak bisa memastikan secara medis tentang kondisi kemajuan kesehatan Banunaek lantaran tak bertemu dengan dokter yang menanganinya.

"Meski tertidur saya melihat raut muka Pak Banunaek lebih cerah dibandingkan beberapa waktu lalu. Saat bertemu keluarganya mereka menyatakan kondisi tubuh Banunaek masih lemah," jelas Suhadi.

Tak hanya itu, lanjut Suhadi, keluarganya juga menyampaikan Banunaek masih memerlukan perawatan psikolog dan dokter ahli saraf lantaran kondisi kesehatannya. Soal kenapa Banunaek membutuhkan perawatan psikolog dan dokter ahli saraf ia tidak mengetahuinya lantaran tidak bertemu dengan dokter yang merawat Banunaek.

Sebelum mengkonfirmasi Suhadi, S.H, Pos Kupang sempat mewawancarai Kajari SoE, Risma Lada, S.H terkait kelanjutan proses hukum tersangka Daniel Banunaek. Meski kesehatan Banunaek belum pulih, Kejari SoE tetap melanjutkan proses hukum kasus ini. Proses hukum dilanjutkan dengan penyerahan berkas tersangka dan mantan Kadishut TTS, John Mella ke Pengadilan Negeri SoE, Selasa (26/5/2009).

Risma menuturkan, penyerahan berkas kedua tersangka baru dilakukan lantaran masalah administrasi. Kendala itu terkait belum siapnya alat-alat berat milik Dinas Prasarana Jalan dan Pengembangan Pengairan untuk diserahkan ke PN SoE lantaran masih digunakan di Kot'olin.

Risma menambahkan, bila kondisi kesehatan Banunaek sudah membaik maka ia dikembalikan ke Rutan SoE. Saat ini status Banunaek masih dalam pembantaran dalam arti masa penahanan tidak dihitung ketika dirawat di rumah sakit. 
Tentang berkas mantan Wabup TTS, Pieter R Lobo, Risma mengatakan, penuntut umum masih mempelajarinya. Pasalnya, polisi baru menyerahkan berkas itu ke Kejari SoE, Jumat (22/5/2009) lalu. (aly)

Pos Kupang 26 Mei 2009 halaman 6
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes