Tender Mesin PLN, Jaksa Sudah Bisa Masuk

KUPANG, PK -- Aparat kejaksaan dan atau polisi sudah bisa masuk untuk mengusut terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau tahun 2007. 

Sebab sudah terbukti terjadi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan dalam tender proyek tersebut. Demikian pendapat Ketua Ombudsman NTT, Dr. Yohanes G Tuba Helan, S.H, M.H yang dihubungi Pos Kupang, Minggu (24/5/2009).

"Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Red) itu bukti awal yang kuat bagi jaksa atau polisi untuk menyelidiki apakah negara dirugikan atau tidak. Jadi tergantung mereka (jaksa atau polisi, Red) pro aktif atau tidak," tandas Tuba Helan.

Menurut dia, bukti terjadinya persekongkolan sudah berindikasi korupsi. Sebab persekongkolan terjadi sangat mungkin ada muatan kepentingannya dengan dana proyek. Dan jika dana proyek "terkuras" dalam persekongkolan itu, maka negara dirugikan. Karena itu dibutuhkan sikap proaktif aparat kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut masalah ini.

KPPU dalam putusannya tanggal 20 April 2009 menyatakan bahwa dalam proses tender 

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang persekongkolan dalam tender proyek pengadaan material MFO-nisasi Mesin MAK 8M 453AK SN: 26841 s/d 26844 PLTD Tenau tahun 2007, terjadi persekongkolan antara panitia tender dengan 11 perusahaan peserta tender dan Ir. Wiler Marpaung sekalu Manajer PLN Cabang Kupang saat itu. Pihak- pihak ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Panitia tender dihukum membayar denda Rp 1 miliar, Marpaung Rp 250 juta dan beberapa rekanan juga didenda yakni PT Mitra Megatama Perkasa (pemenang tender) membayar denda Rp 200 juta, CV Sumitama Rp 250 juta, CV Mitra Terang Abadi Rp 160 juta dan CV Terang Terus Rp 160 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk perusahaan lainnya yang mengikuti tender proyek itu, tidak diperkenankan mengikuti tender proyek selama 1 (satu) tahun di PT PLN (Persero) Wilayah NTT (Pos Kupang, Minggu 24 Mei 2009). 

Tuba Helan mengatakan, sesuai putusan majelis komisi KPPU itu, maka dalam tender proyek tersebut selain terjadi persekongkolan, juga terjadi penyalahgunaan kewenangan. Persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan, katanya, memungkinkan terjadinya korupsi.

Penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud Tuba Helan itu mengacu pada terbuktinya tindakan Marpaung selaku Manajer PLN Cabang Kupang saat itu yang mengintervensi panitia tender dalam menetapkan pemenang tender. Atas arahan Marpaung, empat paket proyek dipecah menjadi delapan paket dan proyek yang harusnya dilelang secara terbuka akhirnya dilaksanakan dengan mekanisme pemilihan langsung.

Sejauh ini manajemen PLN Cabang Kupang belum mau memberikan penjelasan mengenai proyek bermasalah itu. Terkuaknya masalah proyek ini, semata-mata karena adanya putusan majelis komisi KPPU tentang persekongkolan dalam proses tender proyek tersebut. 

Berapa nilai kontrak empat paket proyek yang kemudian dipecah menjadi delapan paket itu, dan seperti apa akhir dari proyek tersebut, semua "masih misteri". 

Diduga megaproyek ini mubazir. PLN Cabang Kupang yang sudah megap-megap melayani kebutuhan listrik para pelanggannya kembali memikul beban membayar denda yang dijatuhkan KPPU. Apakah denda untuk panitia tender Rp 1 miliar dan Marpaung Rp 250 juta itu ditanggung PLN dan apakah sudah dibayar atau belum, masih belum jelas. Hanya satu hal yang jelas, yakni listrik PLN makin sering padam. (amy)

Apa itu MFO-nisasi?

MFO-nisasi adalah perubahan sistem pembakaran pada pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dari bahan bakar solar (high speed diesel=HSD) ke marine fuel oil (MFO). Mengapa diubah karena solar lebih mahal dari MFO. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk meningkatkan efisiensi biaya operasional.

Saat ini, harga pasar minyak solar sekitar Rp 8.458 per liter, sedangkan harga MFO Rp 5.166 per liter. Dengan demikian, selisih harganya mencapai lebih dari Rp 2.000 per liter.

Tapi belum semua mesin PLTD bisa di-MFO. Ini terkait dengan kebanyakan mesin PLTD yang digunakan di Indonesia, termasuk di NTT, adalah buatan pabrik "zaman pra-modern". Suku cadang untuk MFO-nisasi mesin-mesin tua itu sudah tidak ada lagi. Sebagian manufaktur (pabrik) mesin-mesin tua itu mungkin sudah tidak ada lagi.

Itu sebabnya high cost tidak bisa dihindari. Mesin-mesin tua itu hanya bisa beroperasi dengan sedotan bahan bakar yang boros dan kebutuhan suku cadang yang juga menelan biaya yang tidak sedikit. Kebutuhan spare part pun hanya bisa mengandalkan bengkel-bengkel 
Indonesia karena suku cadang asli tidak ada manufakturnya lagi. Ini belum termasuk "kebiasaan" mark up harga dalam setiap kali pengadaan suku cadang dan biaya pemeliharaan. Tak heran mesin- mesin pembangkit yang sudah uzur itu tidak bisa bekerja maksimal menghasilkan daya listrik yang dibutuhkan.
Lalu, listrik sering padam mendadak. Ikan-ikan segar dan makanan di kulkas membusuk. Peralatan elektronik terganggu, bahkan rusak. Industri kecil menengah yang mengandalkan listrik terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk kelancaran usaha. Dan masih banyak lagi dampak ikutannya yang membuat pelanggan listrik mengeluh sampai mengumpat.

Maka kebijakan PLN untuk melakukan MFO-nisasi mesin PLTD Tenau memang masuk akal. Tapi seperti apa dampak dari konversi mesin dari yang menggunakan HSD ke MFO itu bagi pelanggan masih jauh di awang- awang. Tender proyek MFO-nisasinya sendiri bermasalah sangat serius. Terjadi persekongkolan antara pengelola proyek dengan perusahaan- perusahaan peserta tender yang berindikasi korupsi. 

Apakah mesin PLTD Tenau sudah di-MFO-nisasi atau belum melalui mega-proyek itu, masih menjadi tanda tanya sampai saat ini. Selanjutnya apakah MFO-nisasi itu berhasil mengatasi krisis listrik yang selama ini melanda kota Kupang dan sekitarnya? Semua masih gelap. Sama gelapnya dengan suasana malam akibat listrik padam yang tidak karuan. (amy/berbagai sumber)

Pos Kupang edisi Senin, 25 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes