Ketua Komisi C DPRD TTS Ditahan

SOE, PK---Aparat Kejaksaan Negeri SoE menahan Ketua Komisi C DPRD setempat, Nicodemus Sole, Senin (25/5/2009) petang. Soleh ditahan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana usaha ekonomi produktif program pengembangan kecamatan (PPK) Kecamatan Amanuban Timur tahun 2003 yang merugikan negara senilai Rp 66 juta. 

Sole yang saat kasus itu terjadi masih menjabat sebagai Ketua PPK Amanuban Timur dan belum menjadi anggota DPRD TTS ditahan usai penyidik Kejari SoE menyerahkan berkas tahap kedua ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap. 

Tak hanya Sole, jaksa penuntut umum juga menahan Sekretaris PPK saat itu, Sosthenes RP Kase, dan bendaharanya, Agustinus Fadsoni. Selama dua puluh hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum Kejari SoE menahan Sole, Kase dan Fadsoni di Rumah Tahanan Negara SoE di Oetimo, Kelurahan Oekefan, Kota SoE. 

Seperti disaksikan Pos Kupang, sebelum ditahan Sole cs diperiksa tim jaksa sejak pukul 14.00 Wita di ruang Pidana Khusus Kejari SoE. Usai menjalani pemeriksaan, pukul 17.00 Wita, Sole cs digiring aparat Kejari SoE menuju mobil tahanan warna hijau tua bernomor polisi DH 925 C dan dibawa ke Rutan SoE.

Kepala Kejaksaan Negeri SoE, Risma H Lada, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Hendra Sudirman, S.H, Senin (25/5/2009) sore, menyatakan, penahanan tersangka kasus korupsi merupakan komitmen Kejari SoE bila berkas tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan tahap kedua. 

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Tak hanya itu, kata Hendra, ancaman hukuman ketiga tersangka kasus ini juga di atas lima tahun. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka yang dituduh dengan pasal yang ancamannya di atas lima tahun penjara dapat ditahan. 

Hendra menuturkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Korupsi. Sesuai pasal itu, bila terbukti pada pasal dua, seorang terdakwa diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara pasal tiga, seorang terdakwa yang terbukti korupsi diancam dengan hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk pasal delapan ancaman hukuman minimal tiga tahun, paling lama 15 tahun penjara. Sementara pasal sembilan ancaman hukuman minimal satu tahun paling lama lima tahun penjara. 

Ditanya pengiriman berkas ketiganya ke Pengadilan Negeri SoE, Hendra mengatakan, akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk penuntutan kasus ini Kejari SoE membentuk tim yang diketuainya bersama tiga anggota jaksa lainnya. Ketiga jaksa yang masuk dalam tim ini, yakni Suhadi, S.H, Zulkipli, S.H dan Palupi, S.H. 

Kasus ini terungkap, kata Suhadi, S.H, salah satu jaksa penuntut umum lainnya, ketika aparat kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan dana usaha ekonomi produktif pada PPK Kecamatan Amanuban Timur senilai Rp 66 tahun lalu. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana itu terjadi lantaran uang yang semestinya digulirkan untuk dipinjamkan ke anggota lain malah dimasukkan ke kas operasional. 

Menurut Suhadi, sesuai aturan mestinya dana itu digulirkan, tidak boleh dimasukkan ke kas operasional. Pasalnya, pemerintah sudah menyediakan tersendiri untuk biaya operasional. (aly)

Jangan Takut Vokal

MENYANDANG status tahanan kasus korupsi tak menciutkan nyali Nicodemus Sole untuk berbicara. Mengenakan baju safari dipadu celana panjang warna hijau tua, Sole yang didampingi penasehat hukumnya, Alex Tungga, S.H, bersama mantan sekretaris, Sosthenes Kase, dan mantan bendaharanya saat di PPK, Agustinus Fadsoni, tampak tegar tatkala penyidik Kejari SoE menggiringnya ke mobil tahanan, Senin (25/5/2009) sore. 

Pria berkumis yang dikenal vokal di DPRD TTS ini mengaku biasa-biasa saja tatkala Jaksa Penuntut Umum Kejari SoE menyodorkan surat perintah penahanan atas dirinya bersama teman-temannya. 

Menurutnya, penahanannya merupakan risiko dari pekerjaan. "Sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Dan bagaimanapun negara ini harus berlanjut. Kita semua harus menghormati hukum. Dan, ini bentuk saya menghormati hukum," ujar Sole. 

Bahkan saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan, Sole sempat melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada wartawan yang mengabadikan peristiwa tersebut. Kepada rekan-rekan di DPRD TTS, anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta agar tidak pernah takut vokal dalam ruang sidang Dewan. 

Menurutnya, politisi yang vokal seperti dirinya pasti dicari banyak orang. Tetapi bila mau aman mungkin politisi akan memilih berdiam diri. Untuk itu, ia meminta teman-temannya yang masih berada di parlemen tidak pernah berhenti bersuara agar menjadi politisi yang sejati. (aly)

Pos Kupang 26 Mei 2009 halaman 1
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes