KUPANG, PK---Sesuai jumlah penduduknya, 72.190 jiwa, maka jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 20. Tujuh anggota DPRD Kabupaten Kupang yang terpilih dalam Pileg 2009 asal daerah pemilihan Sabu akan kembali ke Sabu. Sedangkan sisa 13 anggota lain akan ditetapkan setelah KPU Kabupaten Kupang berkonsultasi dengan KPU Pusat.
Demikian dijelaskan Ketua KPU Kabupatan Kupang, Hans Ch. Louk, kepada Pos Kupang, di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2009). Hans menjelaskan, sesuai surat KPU Pusat Nomor. 922/KPU/V/2009, tanggal 22 Mei 2009, pengisian DPRD kabupaten/kota baru mesti menunggu pelantikan DPRD kabupaten induk. Setelah pelantikan DPRD kabupaten induk, baru ditetapkan anggota DPRD pada kabupaten baru.
Hans mengatakan, surat tersebut juga menyatakan bahwa penetapan anggota DPRD bagi kabupaten baru menunggu pengesahan susduk dan perubahan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2007. KPUD juga akan berkonsultasi soal perubahan UU Pemilu Tahun 2004 dan 2009 ke KPU, sehingga hasilnya dapat dituangkan pada daerah pemekaran.
Menurutnya, satu hal yang sudah bisa dipastikan ialah bahwa sesuai UU Nomor 52 pasal 13, pengisian keanggotaan DPRD kabupaten baru berdasarkan daerah pemilihan (Dapil).
Berdasarkan UU itu, maka pembentukan Kabupaten Sabu Raijua dan pengisian keanggotaan DPDR ditetapkan oleh KPUD serta pengisisan dan peresmian dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Tetapi hal itu, kata Hans, masih membingungkan KPUD sehingga harus dikonsultasikan lagi dengan KPU dan Mendagri undang-undang mana yang akan dipakai untuk menetapkan anggota DPRD bagi kabupaten baru.
Pembentukan KPUD Sabu Raijua, kata Hans, juga akan dikonsultasikan lagi dengan KPU Pusat, Depdagri serta Menpan.
Butuh Komitmen
Ketua Ikatan Keluarga Sabu (Iksab) Kota Kupang, Semuel Dima, di kediamannya, Rabu (27/5/2009), mengatakan pemekaran Sabu Raijua menjadi daerah otonom sangat bagus dan melalui pergumulan semua masyarakat Sabu. Kabupatan Sabu Raijua juga mendapat seorang penjabat bupati asli Sabu sehingga tidak sulit mempersiapkan pemerintahan dan infrastruktur selama satu tahun.
Dima mengatakan, membangun Kabupaten Sabu Raijua membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah dan semua unsur masyarakat terkait. "Kita butuh komitmen bersama untuk meletakkan dasar pembangunan di Sabu Raijua," katanya.
Dima mengatakan, siapa pun yang menjadi bupati definitif nanti harus mampu bergandengan dengan masyarakat membangun Pulau Sabu dan meningkatkan ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Sabu Raijua telah menjadi kabupaten otonom ada banyak hal yang menjadi perhatian di sana, seperti pembangunan infrastruktur dan tata ruang yang baik. Mari kita sama-sama mendukung pemerintah agar ekonomi masyarakat dan PAD bisa ditingkatkan, sehingga APBD-nya bisa terjangkau," kata Dima.
Bantu Rp 5 M
Pemerintah Propinsi NTT dan Kabupaten Kupang akan membantu dana Rp 5 miliar untuk Sabu Raijua. Anggaran tersebut akan diberikan selama dua tahun berturut-turut untuk membantu pembangunan awal kabupaten baru ini. Bantuan awal ini merupakan kewajiban kabupaten induk dan pemerintah propinsi. "Pemkab dan pemprop akan bantu apa yang menjadi kewajibannya," kata Asisten Tata Praja Setda NTT, A Yoseph Mamulak, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/5/2009).
Mamulak mengatakan, anggaran itu sudah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua. Selain dari pemprop, kata Mamulak, pemerintah kabupaten induk (Kabupaten Kupang, Red) juga akan membantu Kabupaten Sabu Raijua senilai Rp 5 miliar. "Kabupaten induk akan cairkan Rp 3 miliar khusus untuk pembangunan pemerintahan yang baru ini. Sedangkan Rp 2 miliarnya untuk persiapan pilkada awal," jelas Mamulak.
Dukungan finansial ini, kata Mamulak, akan digunakan mendukung pembentukan kelembagaan birokrasi di Kabupaten Sabu Raijua. Selanjutnya juga digunakan untuk pembangunan pelayanan publik. "Untuk sementara kita bangun dengan apa yang ada. Apa yang dimiliki sekarang diberdayakan dan digunakan," kata Mamulak.
Ia mengatakan, setiap tahun pemprop akan melakukan evaluasi terhadap pembangunan kabupaten ini. Hasil evaluasi akan diserahkan pada pemerintah pusat. Agenda pertama yang harus dilakukan penjabat bupati, kata Mamulak, adalah melakukan analisa dan pembentukan kelembagaan birokrasi. Kelembagaan itu antara lain jajaran pemerintahan kabupaten, sekretariat, DPRD sampai SKPD. (mas/aa)
Pos Kupang edisi Kamis, 28 Mei 2009