ilustrasi |
Terlihat di sana bekas botol infus, botol kemasan obat cair, pembalut luka, popok dan sebagainya. Sampah medis yang idealnya dimusnahkan dengan cara-cara khusus pun masih ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Alak.
Informasi yang diperoleh dari sumber kompeten menguatkan indikasi bahwa sampah medis di kota ini memang belum dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah masuk dan pantau semua insinerator yang ada di rumah sakit di Kota Kupang dan beberapa kota lain di NTT. Kami temukan tidak ada satupun insinerator yang memenuhi syarat. Perusahaan yang dipakai untuk mengolah sampah pun tak memenuhi syarat. Setelah kami cek, ternyata semuanya tak memiliki izin operasi." Demikian diungkapkan sumber Pos Kupang pekan lalu.
Menurut dia, rumah sakit boleh bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah sampah medis. Namun, perusahaan itu harus memenuhi syarat pengelolaan sesuai standar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Pengoperasian alat di rumah sakit yang ada di Kota Kupang, semua tidak memiliki izin operasional. Izin pengoperasian itu harus keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup. Biasanya, kalau tidak punya izin hanya ada dua kemungkinan, yaitu karena tidak mampu urus atau urus tapi izin tidak keluar akibat peralatan yang dimiliki tidak memenuhi syarat," katanya.
Ia mengaku pernah menemukan satu rumah sakit swasta di Kota Kupang yang menaruh sampah medis di kamar VIP. "Saya pantau ke sana, lalu tanya di mana tempat penyimpanan sementara sampah medis. Setelah saya paksa, mereka buka satu kamar VIP, ternyata di dalam penuh sampah medis. Bau sekali," ujarnya.
Pengelola rumah sakit di Kota Kupang hendaknya tidak menutup mata terhadap fakta semacam ini. Manajemen rumah sakit tentunya paham betul bagaimana seharusnya mengelola sampah medis yang mereka hasilkan saban hari.
Peraturan perundang-undangan sudah tegas mengatur. Mekanisme hingga petunjuk teknis pengelolaannya sangat jelas sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikannya.
Akhirnya kembali pada niat baik manajemen rumah sakit pemerintah maupun swasta di kota ini. Apakah mereka sungguh-sungguh mengelola sampah medis secara profesional atau menganggap remeh masalah tersebut dan hanya mengejar keuntungan atau pendapatan semata.
Instansi berwenang seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah hendaknya bertindak tegas terhadap manajemen rumah sakit yang tidak peduli terhadap sampah medis. Perlu memberi sanksi setimpal sesuai ketentuan manakala rumah sakit terbukti mengelola sampah medis asal-asalan.
Para wakil rakyat pun jangan tinggal diam. Permasalahan sampah ini sangat serius. Demikian pula para kepala daerah, walikota, bupati dan gubernur. Kita menunggu aksi nyata mereka sebagai pemimpin. *
Sumber: Pos Kupang 26 September 2017 hal 4