LARANTUKA, POS KUPANG.Com---Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Jumat (30/10/2009), menahan dua wartawan yang bertugas di Flores Timur (Flotim), yakni Petrus Peren Lamanepa dan Yoseph Kilat Krowin.
Keduanya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD Flotim tahun anggaran (TA) 2007 dengan pos anggaran bantuan pers senilai Rp 30 juta lebih.
Lamanepa dan Krowin kini dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Larantuka, Albert Iwan Kapuy, SH, yang dihubungi Pos Kupang, Jumat (30/10/2009), di Larantuka membenarkan penahanan kedua insan pers itu. Kapuy mengakui, keduanya ditahan setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
"Penyidik telah memeriksa keduanya setelah ada laporan sejak tahun 2008 lalu dan juga temuan Banwas dan KPK. Dan, sekarang berkas mereka baru rampung, karena itu kami memanggil mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, keduanya langsung kami tahan," kata Kapuy.
Sebelumnya di ruang kerjan belum lama ini, Kapuy menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menyalahgunakan keuangan daerah dengan mengatasnamakan kegiatan jurnalistik. Modusnya, keduanya memasukkan proposal atas nama organisasi Persatuan Wartawan Flores (PWF) meminta dana dana untuk mengadakan pelatihan jurnalistik.
Dalam perjalanan, kata Kapuy, organisasi induk PWF yang pusatnya di Ende menggugat karena PWF belum memiliki cabang di daerah-daerah. Artinya, tindakan kedua wartawan mengatasnamakan PWF tersebut dinilai ilegal alias fiktif.
"Atas dasar ini penyidik menelusuri, dan ditemukan dalam proposal itu ada kegiatan jurnalistik yang berlangsung di Jawa. Namun setelah ditelusuri tidak ada kegiatan di Jawa. Bahkan, permintaan untuk membangun gedung dan fasilitas pendukung lainnya untuk pembangunan kantor PWF juga tidak ada," kata Kapuy.
Kasus ini bermula ketika pada akhir tahun 2007 terbentuk Perhimpunan Wartawan Flores (PWF) di Ende yang diketuai Hiro Bokilia, wartawan Flores Pos. Organisasi ini tidak mempunyai cabang-cabang di kabupaten-kabupaten di daratan Flores. Anehnya, april 2008 - juni 2008, Petrus Peren Lamanepa dan beberapa temannya diam-diam mengajukan proposal meminta dana kepada Bupati Flotim.
Empat kali mereka mengajukan permohonan dana sejumlah Rp 45 juta. Dana itu, sesuai proposal, akan digunakan untuk mendirikan gedung Kantor PWF Cabang Flotim dan fasilitas kantor seperti komputer dan lain-lain. Juga mengirim anggotanya mengikuti pelatihan jurnalistik di Pulau Jawa. Tetapi berdasarkan pemeriksaan Banwas Flotim dam BPKP NTT, PWF Cabang Flotim tidak dibentuk. Begitu juga pelatihan jurnalistik di Jawa, fiktif.
Bupati Flotim, Drs. Simon Hayon, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Flotim dan Kejari Larantuka. Laporan ini kemudian diproses jaksa mulai Mei 2008. (iva)
Pos Kupang edisi Senin, 2 November 2009 halaman 1